Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 202...
Adanya Kurikulum Merdeka merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia yang selama ini dipandang kurang responsif terhadap perkembangan zaman
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah