Dalam rangka peningkatan akses, mutu dan pelayanan pendidikan bagi satuan pendidikan sekolah dasar dalam masa darurat Pandemi Covid-19, maka Fungsi Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar akan melakukan beberapa kegiatan pendampingan melalui mekanisme bantuan pemerintah kepada Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat. Adapun kegiatan meliputi:

  1. Pendampingan Implementasi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar pada Masa Pandemi
  2. Pendampingan Implementasi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Dasar
  3. Pendampingan Internalisasi Nilai-nilai Pancasila di Sekolah Dasar pada Masa Pandemi
  4. Pembinaan Peserta Didik dalam rangka Kebhinekaan Global melalui Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional

Kami mengundang kepada Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai pelaksana kegiatan, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat yang telah berdiri sekurang-kurangnya 2 tahun dan pernah mengerjakan pekerjaan sejenis; diprioritaskan memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yang relevan dalam bidang pendidikan atau telah/pernah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Memiliki program kerja, visi dan misi yang jelas;
  3. Berbadan Hukum atau sekurang-kurangnya memiliki akta dari notaris;
  4. Memiliki susunan pengurus sebagaimana layaknya sebuah organisasi
  5. Sanggup mengelola Bantuan Pemerintah Program Pendampingan Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar
  6. Memiliki rekening bank dan NPWP atas Perguruan Tinggi/Lembaga/ Yayasan/Organisasi Masyarakat (bukan rekening atas nama pribadi);

Bagi yang berminat silahkan mengirim dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Minat*

Yang ditujukan kepada:

Direktur Sekolah Dasar

Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Gedung E, Lantai 17-18, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

  1. Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan
  2. Profile Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat (visi, misi, struktur organisasi, NPWP, Rekening, SDM Tenaga Ahli)
  3. Dokumen Legalitas Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat (Akta/SK)

Dokumen diatas dapat dikirim dengan format PDF ke alamat email pesertadidik_dit.sd@kemdikbud.go.id selambat-selambatnya tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 22.00 WIB.

*) 1 (Satu) Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat boleh mengikuti salah satu atau lebih atas program yang diumumkan.