Dalam rangka peningkatan akses, mutu dan pelayanan pendidikan bagi satuan pendidikan sekolah dasar dalam masa darurat Pandemi Covid-19, maka Fungsi Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar akan melakukan beberapa kegiatan pendampingan melalui mekanisme bantuan pemerintah kepada Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat. Adapun kegiatan meliputi:
- Pendampingan Implementasi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar pada Masa Pandemi
- Pendampingan Implementasi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Dasar
- Pendampingan Internalisasi Nilai-nilai Pancasila di Sekolah Dasar pada Masa Pandemi
- Pembinaan Peserta Didik dalam rangka Kebhinekaan Global melalui Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional
Kami mengundang kepada Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai pelaksana kegiatan, dengan kriteria sebagai berikut :
- Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat yang telah berdiri sekurang-kurangnya 2 tahun dan pernah mengerjakan pekerjaan sejenis; diprioritaskan memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yang relevan dalam bidang pendidikan atau telah/pernah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki program kerja, visi dan misi yang jelas;
- Berbadan Hukum atau sekurang-kurangnya memiliki akta dari notaris;
- Memiliki susunan pengurus sebagaimana layaknya sebuah organisasi
- Sanggup mengelola Bantuan Pemerintah Program Pendampingan Peserta Didik Direktorat Sekolah Dasar
- Memiliki rekening bank dan NPWP atas Perguruan Tinggi/Lembaga/ Yayasan/Organisasi Masyarakat (bukan rekening atas nama pribadi);
Bagi yang berminat silahkan mengirim dokumen sebagai berikut:
- Surat Minat*
Yang ditujukan kepada:
Direktur Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Gedung E, Lantai 17-18, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
- Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan
- Profile Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat (visi, misi, struktur organisasi, NPWP, Rekening, SDM Tenaga Ahli)
- Dokumen Legalitas Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat (Akta/SK)
Dokumen diatas dapat dikirim dengan format PDF ke alamat email pesertadidik_dit.sd@kemdikbud.go.id selambat-selambatnya tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 22.00 WIB.
*) 1 (Satu) Perguruan Tinggi/Lembaga/Yayasan/Organisasi Masyarakat boleh mengikuti salah satu atau lebih atas program yang diumumkan.