Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, kawan-kawan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dalam webinar Tata Kelola Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2021, Kamis, 18 Maret 2021.
Karena peraturan dana BOS setiap tahunnya terbit, lanjut Sri Wahyuningsih, tentu petunjuk teknisnya akan ada perbedaan dengan peraturan tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus bapak ibu dan kawan-kawan guru pelajari dengan seksama. Perbedaan aturan dana BOS dari tahun ke tahun itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Direktur SD mengingatkan, dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
“Satuan pendidikan dalam program Merdeka Belajar ini memiliki otoritas penuh untuk melakukan perencanaan-perencanaan. Tetapi tentunya perencanaan yang dibuat harus didukung oleh data, fakta dan kebutuhan sekolah dalam meningkatkan layanan operasional. Di sinilah pentingnya sekolah harus selalu mengupdate data di Dapodik. Agar ketika sekolah membuat perencanaan ini sesuai dengan fakta dan kondisi sekolah yang ada,” ujarnya.
Sri Wahyuningsih melanjutkan, sekolah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS. Kemudian penggunaan dana BOS juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah.
“Kesepakatan terhadap penggunaan dana BOS juga harus dituangkan dalam berita acara. Agar dana BOS yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, yang berorientasi kepada pengembangan program peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik, dapat terlihat secara transparan,” katanya.
Supriyanto, M.A., Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar menyampaikan, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
“Selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Supriyanto melanjutkan, ada tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh tim BOS sekolah. Diantaranya mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah, menyusun RKAS, melakukan input RKAS, mengelola dana BOS Reguler, serta pengadiministrasian dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
“Selain itu pengelola juga harus melakukan konfirmasi dana yang sudah diterima, menyampaikan laporan realisasi, bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS. Dan yang terakhir melakukan layanan serta penanganan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Karena penggunaan dana BOS sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah, maka kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan dan BOS. Oleh karena itu kepala sekolah harus membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler ini. Perencanaan ini antara lain:
1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
2. Menggunakan dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS Reguler;
3. Membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler; dan
4. Membentuk tim BOS Sekolah, terdiri dari:
a. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
b. Bendahara sekolah; dan
c. Anggota, terdiri atas:
d. 1 (satu) orang dari unsur guru;
e. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama, Agustina Susabdo, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud menambahkan, sesuai hasil temuan atau permasalahan yang ada, direkomendasikan kepada Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud agar mendorong Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kota/Kabupaten untuk melakukan berbagai sosialisasi dalam tata kelola dana BOS tersebut.
“Tim BOS kota, kabupaten dan provinsi harus menginstruksikan tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah agar segera menindaklanjuti semua temuan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal yang didukung dengan dokumen bukti setor dan bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu juga harus melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya,” papar Agustina Susabdo.
Siti Lela, M.Pd., Kepala UPT SDN Cikande 1 Kabupaten Serang mengatakan, sekolahnya sudah melakukan pelaksanaan tata kelola dana BOS sesuai yang dianjurkan, yaitu melalui manajemen berbasis sekolah yang sudah disesuaikan dengan sekolah yang dipimpinnya.
“Perencanaan yang kami lakukan adalah, pertama-pertama mengacu pada hasil evaluasi sekolah. Jadi kami lihat dan perhatikan mana yang memang belum mencapai target. Kemudian hasilnya dituangkan ke dalam dokumen rencana kerja jangka menengah atau RKJM,” papar Kepala UPT SDN Cikande 1 Kabupaten Serang.
Selain itu, lanjut Siti, rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan dilakukan berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama dengan tim manajemen BOS, dewan guru dan komite sekolah, kemudian dituangkan dalam berita acara.
“Perencanaan ini kami juga mengedepankan skala prioritas. Kebutuhan yang diprioritaskan adalah pengembangan peningkatan kualitas siswa. Kemudian kami tuangkan ke dalam aplikasi RKAS dan selanjutnya kami melakukan analisis kebutuhan sekolah yang dibuat melalui rencana kebutuhan belanja modal, belanja pegawai dan belanja barang-barang dan jasa sesuai dengan skala prioritas,” imbuhnya.
Siti mengungkapkan, usulan-usulan tersebut tidak hanya berasal dari tim manajemen BOS sekolah, tapi juga dari pihak lainnya yang terlibat.
“Jadi kami di SD Cikande 1 memiliki satuan wadah yang kami sebut Ko-Ran BOS alias kotak saran BOS. Dimana usulan-usulan dari warga sekolah termasuk murid, orang tua disampaikan melalui Ko-Ran BOS tersebut. Jadi semua pihak turut berpartisipasi,” katanya. (Hendriyanto)