Sehubungan dengan permohonan penjelasan terkait pelaksanaan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2016.
Selengkapnya bisa dilihat disini :