Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusung kearifan lokal dalam kebijakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Sekolah-sekolah penerima bantuan melalui dana yang bersumber dari APBN, khususnya bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru-SD, didorong untuk mengusung kearifan lokal dalam pembangunan gedung sekolah. Sehingga bentuk bangunan sekolah tersebut memiliki ciri khas daerah tersebut.

”Diharapkan melalui bantuan pemerintah tersebut, kabupaten/kota dapat mempertahan dan mengenalkan budaya lokal melalui pembangunan Unit Sekolah Baru-SD,” kata Ariaty dari Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.

Ariaty menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disampaikan bahwa pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan manusia, lokal, nasional dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

Kearifan lokal merupakan gagasan konseptual yang hidup di dalam masyarakat, tumbuh dan bekembang secara terus menerus dalam kesadaran bermasyarakat dan telah menjadi tradisi-fisik-budaya dan secara turun temurun menjadi dasar dalam membentuk bangunan dan lingkungannya.

Kearifan lokal menurut wikipedia merupakan bagian dari budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal (local wisdom) biasanya diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi melalui cerita rakyat, peribahasa, lagu, dan struktur bangunan.

”Di beberapa daerah yang masih mempertahankan budaya daerahnya sangat kuat mempertahankan kearifan lokal melalui bangunannya seperti yang terdapat di Sumatra Barat, Bali, Papua, Kalimantan Tengah,” jelas Ariaty.

Direktorat Sekolah Dasar sejak tahun 2014 sampai tahun 2020 memiliki program Unit Sekolah Baru (USB-SD). Kategori sekolah yang dapat menerima program bantuan pemerintah berupa pembanguan sekolah baru tersebut adalah:

    1. Memiliki potensi calon siswa, memiliki calon tenaga pendidik dan kependidikan, belum memiliki bangunan sendiri, serta belum memiliki ijin operasional;
    2. Sudah memiliki siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, ijin operasional, namun belum memiliki bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain;
    3. Terdampak bencana dan dalam kondisi membutuhkan USB.

Pembangunan USB-SD di Direktorat Sekolah Dasar digulirkan dengan pertimbangan bahwa pada tahun tahun 2017 masih terdapat 245 kabupaten/kota yang mempunyai Angka Partisipasi Murni (APM) di bawah 93,02%. APM adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan.

Faktor lainnya yang melatarbelakangi adalah masih banyak anak usia 7-12 tahun yang belum memperoleh pendidikan sekolah dasar. Angka putus sekolah dasar masih sebesar 0,13% (32.127 anak) yang dimungkinkan disebabkan faktor kemiskinan, kondisi dan geografis. Serta masih rendahnya mutu layanan pendidikan dasar yang diindikasikan dengan masih belum idealnya rasio guru-siswa di daerah terpencil, rasio siswa-kelas, dan tingkat kelayakan guru.

”Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Kemendikbud melalui Direktorat Sekolah Dasar memprogramkan pembangunan Unit Sekolah  Baru-SD yang diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dasar dan diprioritaskan bagi daerah yang memiliki APM rendah serta berada di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T),” jelas Ariaty.

Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 Direktorat Sekolah Dasar sudah membangun 98 unit USB-SD melalui dana APBN yang pekerjaannya melalui prinsip swakelola. (*)