Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sudah mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Namun demikian, ada hal penting yang harus dilakukan sebelum satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

”Perlu dipastikan terlebih dahulu setiap sekolah sudah mempersiapkan daftar periksa yang harus dilakukan oleh sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd pada saat memberikan arahan dalam kegiatan webinar Sanitasi Sekolah dan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Kamis, 3 Desember 2020.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula para narasumber yang memberikan penjelasan terkait implementasi sanitasi di sekolah antara lain, Achmad Dewanto Hadi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Aline Ardiani; HBCC Advisor GIZ, dan Agus Suharyanto; Sekretariat Tim Pembina UKS/M, Sekretariat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud.

Sri Wahyuningsih mengatakan dalam daftar periksa terdapat 6 tahapan yang harus dilakukan oleh setiap sekolah. Yang pertama, sekolah harus memastikan ketersediaan sarana sanitasi seperti ketersediaan toilet yang berfungsi dan harus bersih.

“Ketersediaan toilet ini sangat penting karena selama ini kita tahu sekolah memiliki toilet tapi pihak kami belum bisa memastikan apakah toilet tersebut dalam keadaan bersih, ada air mengalir dan tersedia sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” papar Direktur Sekolah Dasar.

Beliau menekankan sekolah tidak hanya harus memiliki toilet tetapi juga harus memastikan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir seperti wastafel atau bentuk-bentuk sarana cuci tangan yang lainnya.

Yang kedua, untuk daftar periksa yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah tersedianya akses dari sekolah kepada fasilitas kesehatan, baik iu puskesmas, klinik, rumah sakit maupun tempat kesehatan lainnya.

“Hal ini bertujuan apabila terjadi gejala-gejala pada warga sekolah maka pihak sekolah dapat langsung merujuk yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan tersebut,” papar Sri Wahyuningsih.

Selanjutnya yang ketiga, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker kepada peserta didik, guru maupun kepada orang tua yang mengantar putra-putrinya ke sekolah. Tahapan yang keempat, sekolah wajib memiliki thermo gun atau alat pengukur suhu untuk memastikan secara berkala anak-anak dapat dicek suhunya pada saat masuk sekolah dan pada waktu tertentu.

Tahapan yang kelima sekolah wajib melakukan pemetaan terhadap warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti memiliki riwayat penyakit bawaan baik guru maupun peserta didik.

“Yang punya penyakit tertentu tidak kita rekomendasikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu kami juga mengharapkan peserta didik yang menggunakan fasilitas transportasi umum untuk menghindari kepadatan penumpang,” imbuhnya.

Tidak hanya memantau fasilitas transportasi umum yang digunakan oleh peserta didik, Sri menegaskan pihak sekolah juga harus melakukan pemetaan terhadap riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah. Atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 Hari.

Tahapan yang terakhir dalam daftar periksa yang harus dilakukan sekolah adalah membuat kesepakatan bersama komite sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan untuk membuat proses kesepakatan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap tahapan-tahapan tersebut dipahami dengan baik oleh satuan pendidikan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pastikan tahapan-tahapan tersebut diperoleh dan dipahami oleh satuan pendidikan. Selain itu sekolah juga harus memastikan betul izin dari orang tua,” katanya.

Tahapan-tahapan teknik secara umum ini harus dipatuhi oleh kepala sekolah serta para guru. Jangan sampai sekolah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. ”Kita harus menjaga anak-anak kita dan warga sekolah agar terhindar dari terpaparnya Covid-19,” pungkas Sri Wahyuningsih. (Kumi Laila/Hendriyanto)