Dalam rangka perluasan akses dan meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan pendampingan bantuan pemerintah peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Sekolah Dasar tahun 2020 pada Kamis, 5 November 2020. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi bantuan pemerintah peralatan TIK yang telah diselenggarakan secara virtual pada 13 Oktober 2020 lalu.
Dalam kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Dr. Sunarta SH. MH., para Kepala Dinas Kabupaten/Kota, mitra marketplace SIPLah, Biro Umum Kemendikbud, Team Google Indonesia, serta ribuan peserta webinar bimbingan teknis TIK SD tahun 2020 yang terdiri dari para guru dan kepala sekolah dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd mengatakan, Direktorat Sekolah Dasar memandang perlu melaksanakan kegiatan pendampingan ini untuk memberikan penguatan kepada sekolah penerima bantuan agar mampu melaksanakan pengadaan peralatan TIK sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
Terutama terkait dengan cara pengadaan melalui sistem SIPLah, sistem pengadaan yang telah dikembangkan oleh Kemendikbud. Kegiatan ini juga untuk menunjang agar pelaksanaan pengadaan TIK dapat berjalan baik di satuan pendidikan sesuai dengan regulasi Merdeka Belajar dimana salah satunya adalah pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
“Maka kami Direktorat Sekolah Dasar memandang perlu untuk memfasilitasi sekolah dalam kegiatan ini supaya sekolah yang menerima bantuan memahami lebih detail terhadap chromebook yang menjadi kebijakan untuk dibeli di satuan pendidikan Sekolah Dasar. Dana bantuan TIK yang sudah kami salurkan yakni kepada 2.330 Sekolah Dasar dari 333 kabupaten dan kota pada 33 provinsi di Indonesia,” papar Sri Wahyuningsih.
Beliau mengharapkan seluruh sekolah sudah mengecek dana bantuan tersebut ke rekening sekolah masing-masing, selanjutnya dapat langsung melakukan pembelanjaan peralatan TIK secara mandiri melalui Sistem Pengadaan Sekolah atau SIPLah. Sekolah diwajibkan belanja kebutuhan TIK secara online melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan aturan yang telah dituangkan dalam buku petunjuk teknis bantuan TIK SD 2020.
“Tentunya barang yang dibeli harus sesuai dengan spesifikasi yaitu berupa 15 paket chromebook lengkap dengan instalasi atau sudah di aktivasi. Sekolah wajib membeli kebutuhan TIK ini karena TIK sangat diperlukan untuk kebutuhan mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal atau AKM di Sekolah Dasar yang akan dimulai pada tahun 2021 mendatang,” Ujar Sri wahyuningsih.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Dr. Sunarta SH. MH menyampaikan sudah menjadi tugas JAM Intel Kejaksaan Agung RI untuk memberikan bimbingan terhadap pengadaan barang oleh satuan pendidikan secara elektronik serta memberikan pemahaman bagaimana konsekuensi terhadap satuan pendidikan yang tidak melakukan pembelanjaan mengacu kepada petunjuk teknis yang sudah diberikan. Karena pada JAM Intel Kejaksaan Agung ini terdapat satu Direktorat yang secara struktural bertugas memberikan pengamanan proyek strategis.
“Jadi proyek-proyek strategis yang ada di Indonesia baik tingkat pusat maupun daerah kita berkepentingan untuk melakukan pengamanan dan pengawalan agar pelaksanaan proyek yang bersifat strategis itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Termasuk dengan proyek bantuan TIK yang di satuan pendidikan Sekolah Dasar,” ujarnya.
Ia menyampaikan program bantuan TIK untuk satuan pendidikan ini merupakan langkah yang bijak untuk memenuhi kebutuhan anak dalam pendidikan di tengah pandemi yang tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Memberikan bantuan TIK ini kebijakan yang memang harus diambil karena di satu sisi harus melaksanakan protokol kesehatan yaitu tidak adanya kerumunan atau pertemuan secara langsung untuk menekan penyebaran virus Corona. Tapi disisi lain juga pendidikan dan pembelajaran harus tetap berjalan. Maka pembelajaran secara virtual ini menjadi kebutuhan sehingga pemerintah dalam hal ini Direktorat Sekolah Dasar memberikan dukungan dengan mengadakan bantuan alat TIK untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa,” katanya.
JAM Intel Kejagung menilai ini merupakan keputusan bijak untuk mendukung Pendidikan di era pandemi. Selain itu juga, layanan Pendidikan ke depan memerlukan fasilitas teknologi untuk mempercepat komunikasi dalam rangka transformasi pembelajaran. (Kumi/Hendri)