#SahabatSekolahDasar, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler tahun 2021 menyebutkan bahwa laporan penggunaan dana BOS menjadi ketentuan dalam penyaluran dana BOS, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahap II tahun sebelumnya
- Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahap III tahun sebelumnya
- Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan
Bagi sekolah dasar yang belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2020, yuk segera lapor melalui Aplikasi RKAS atau bos.kemdikbud.go.id
.
#LaporPenggunaanDanaBOS
#BOS
#SekolahkuAkuntabel
#SekolahDasar
#CerdasBerkarakter