Lihat Media Sosial Direktorat Sekolah Dasar
Waktu Mulai | Jumat, 26 Agustus 2022 - 09:00 |
---|---|
Waktu Akhir | Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:00 |
Tempat | Online |
Link | https://www.youtube.com/watch?v=uT4regUD2r4 |
#SahabatSekolahDasar, petunjuk teknis pengelolaan dana BOS tahun 2022 menyatakan bahwa salah satu syarat penerima dana BOS adalah telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya. Hal ini berarti salah satu syarat penerima dana BOS Reguler tahun 2023 adalah melakukan pemutakhiran dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun 2022.
Apa saja yang harus dilakukan oleh dinas pendidikan dan sekolah dalam melakukan pemutakhiran dapodik?
Apa konsekuensinya jika tidak melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan?
Mari, kita simak informasinya dalam advokasi "Sinkronisasi Dapodik: Syarat Pencairan Dana BOS SD Tahun 2023".
Peserta dinas pendidikan dapat bergabung melalui:
Zoom Meeting: 840 3490 9997
Password: dapodik
Peserta sekolah/masyarakat umum dapat bergabung melalui youtube channel Ditpsd TV atau klik pada tautan berikut: bit.ly/WebinarSinkronDapodik.
Jumat, 26 Agustus 2022
⏰ 09.00 s.d. 11.00 WIB
Keynote Speech:
Dr. Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Pd (Direktur Sekolah Dasar)
Narasumber:
1. Nafis Khoirul Huda, S.Kom (Ketua Sub Pokja Dapodik dan Transformasi Digital)
2. Nastiyawati, S.Pd (Tim BOS Direktorat Sekolah Dasar)
Moderator:
Talitha Luthfia Izza Permata, A.M.d.Kom
(Direktorat Sekolah Dasar)
NB:
- Tautan absensi akan dibagikan di kolom chat Zoom Meeting dan Youtube
- Peserta yang telah mengisi tautan absensi berhak untuk mendapatkan e sertifikat
- E sertifikat akan dikirimkan ke email peserta yang telah mengisi tautan absensi
#Dapodik
#BOS
#TataKelolaSatuanPendidikan
#MerdekaBelajar
#ProfilPelajarPancasila
#DirektoratSekolahDasar
#SekolahDasar
#CerdasBerkarakter