Lihat Media Sosial Direktorat Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan

Salah satu instansi pemerintah yang bertanggungjawab tentang semua hal yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia adalah Dinas Pendidikan. Dinas pendidikan di Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah kerja. Mulai dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Tentunya masing dinas punya misi dan wilayah kerja serta tugas masing-masing.

UNICEF

Dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia menangani kesenjangan dalam pendidikan di provinsi Papua dan Papua Barat, UNICEF telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam program pendidikan untuk meningkatkan kemampuan baca tulis siswa kelas awal di daerah pinggiran dan terpencil di provinsi Papua dan Papua Barat (Tanah Papua). Program ini didanai oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Pemerintah Australia (DFAT) dan merupakan program piloting untuk menguji pendekatan yang efektif dan berkelanjutan yang dapat meningkatkan capaian belajar siswa kelas awal, khususnya dalam segi literasi dasar. Salah satu output yang dihasilkan dalam serangkaian kegiatan tersebut adalah bahan ajar berupa buku cerita berjenjang yang telah melewati reviu materi, uji keterbacaan buku dan lokakarya konsultatif terhadap buku tersebut yang selanjutnya disebut dengan buku cerita berjenjang serial Gemilang (Gemar Membaca Masa Depan Cemerlang). Terlampir link untuk buku Gemilang yang sudah lulus: https://drive.google.com/drive/folders/1HhtSG4vvSwxrEc_k6JEMqhEMqJLr9MbM?usp=sharing

Badan Usaha

KERJA SAMA KEMITRAAN DIREKTORAT SEKOLAH DASAR DENGAN DANONE GRUP

Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud menginisiasi, menjajagi dan mempersiapkan kerja sama kemitraan dengan Danone Grup. Acara seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendikbud dengan Danone Group berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Dalam MoU tersebut, Danone Group berkomitmen memberikan bantuan diantaranya:

  1. Terkait Edukasi terhadap kesehatan, keberhasihan dan keterampilan peserta didik di semua jenjang.
  2. Edukasi terhadap Gizi Seimbang bagi peserta Didik dengan tema Isi Piringku.
  3. Edukasi dalam mengelola kantin sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) peserta didik di lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat.
  4. Edukasi terhadap olahraga khusus sepakbola pagi peserta didik dimana melalui olahraga ini pesan penguatan 5 pilar pendidikan karakter serta 6 profil pelajaran Pancasila dapat tumbuh dan terimplementasikan demi terwujudnya Indonesia maju.

Masyarakat & Individu

Manusia sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat dipisahkan antara jiwa dan raganya dalam prosesnya untuk bisa berkembang ia memerlukan keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohani. Sebagai makhluk yang sosial, seorang individu tidak dapat berdiri sendiri dan saling membutuhkan antara dirinya sendiri dengan individu lainnya untuk mengadakan hubungan sosialisasi di tengah – tengah masyarakat.

Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi dan memiliki keterikatan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat dimana seorang Individu mampu melihat dengan jelas proyeksi pengembangan itu. Jika keluarga adalah tempat dimana awal proses bermula, maka dalam masyarakatlah individu akan di uji coba untuk mengembangkan apa yang telah ia dapatkan dari keluarganya untuk diterapkan ketika menjadi bagian dari masyarakat.

Seorang individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti dirinya telah berada dalam suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, karena disinilah Individu itu akan terlibat secara langsung dan menjadi perwujudan anggota masyarakat.

Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (UU 2 tahun 1989, pasal 16, ayat (1)).
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menegah di jalur pendidikan sekolah (PP 30 Tahun 1990, pasal 1 Ayat 1)
Tujuan pendidikan tinggi adalah :

  1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
  2. Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Program GIzi Anak Sekolah (ProGAS) & World Food Programme (WFP)

Program Gizi Anak Sekolah (PROGAS) adalah Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah melalui Pendidikan Gizi, Peningkatan Asupan Gizi, Penumbuhan Budi Pekerti (Karakter), Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Kemampuan Belajar dalam Upaya Membentuk Insan Indonesia yang Sehat, Cerdas, Produktif, Tangguh dan Berdaya Saing.

Sasaran/penerima manfaat program ini adalah

  1. Peserta Didik
  2. Sekolah Dasar
  3. Dinas Pendidikan
  4. Poltekes
  5. Dinkes
  6. Komite/Ibu-ibu PKK (juru masak)
  7. 38.448 Siswa di 147 SD, 5 kab/kota di NTT&Banten

Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).

Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :

  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
  3. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
  4. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.

DANCOW FortiGro

DANCOW FortiGro bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menghadirkan program kompetisi DANCOW Kreasi Anak Indonesia (DKAI) pada tahun 2019 sebagai wujud nyata dalam mendukung pengembangan minat dan bakat anak Indonesia.
DKAI merupakan wadah di mana anak-anak Indonesia dapat mengembangkan potensi dan kreativitas mereka melalui kompetisi yang menjunjung tinggi inovasi terhadap 4 pilar (lingkungan, IPTEK, nutrisi, seni & kreativitas).

Download disini

Tanoto Foundation

 

PT Frisian Flag Indonesia

 

PT Unilever

 

Danone

 

PT Nestle Indonesia