Dalam rangka menjalankan visi misi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, maka Direktorat Sekolah Dasar menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapun tugas dan fungsi Direktorat Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:


1.    Tugas Direktorat
Tugas Direktorat Sekolah Dasar menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar.

2.    Fungsi Direktorat
Fungsi Direktorat Sekolah Dasar menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, meliputi: 

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
  • Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; 
  • Penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau sekolah dasar kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah dasar; dan 
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.