Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendiidkan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendiidkan di Indonesia pada jalur formal  dan non formal yang sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan.

Sejak 1 Desember 2014 seluruh sekolah yang berlabel International di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pedidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Hal itu tertuang dalam  Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh  Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.

 

Download Satuan Kerjasama Pendidikan

Download Kebijakan Akreditasi SPK tahun 2020

Selengkapnya https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/newspk/