Program Afirmasi Sekolah Dasar

Program afirmasi adalah program pendidikan bagi daerah-daerah tertentu, sekolah-sekolah dan peserta didik tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dalam memperoleh akses dan layanan pendidikan. Tujuan afirmasi pendidikan sekolah dasar adalah mewujudkan hak yang sama terkait akses dan mutu pendidikan kepada semua anak dalam kondisi apapun tanpa terkecuali dalam memperoleh akses dan layanan pendidikan yang layak.

Afirmasi pendidikan sekolah dasar dapat diselenggarakan antara lain, melalui:

  1. Pendidikan Inklusif
  2. Pendidikan Layanan Khusus
  3. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
  4. Community Learning Centre (CLC)

 

  • Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

 

Unduh Informasi Selengkapnya :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
  4. Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar

 

  • Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

 

Unduh Informasi Selengkapnya :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
  2. Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus

Seri 1 : Pendidikan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh)

  1. Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus

Seri 2 : Pendidikan Bagi Anak Korban Penyalahgunaan Napza

  1. Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus

Seri 3 : Pendidikan Bagi Anak Komunitas Adat Terpencil (Kat)

  1. Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus

Seri 4 : Pendidikan Bagi Anak Di Daerah 3T

  1. Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus

Seri 5 : Pendidikan Bagi Anak Nelayan

  1. Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus

Seri 6 : Pendidikan Bagi Anak Di Wilayah Eks Lokalisasi

 

  • Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan. Direktorat Sekolah Dasar memiliki beberapa program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di Sekolah Dasar antara lain:

  1. Bantuan Tanggap Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana
  2. Bantuan Kerjasama Lembaga Psikososial dan Trauma Healing Pasca Bencana
  3. Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Sementara Pasca Bencana

 

Unduh Informasi Selengkapnya :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
  2. Aku Anak Tangguh : Siap Siaga Menghadapi Bencana

 

  • Community Learning Center (CLC)

Community Learning Centre (CLC) merupakan pusat pembelajaran komuniti atau institusi pendidikan yang menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak TKI yang berada di ladang di negeri Sabah, Malaysia.  CLC atau pusat kegiatan belajar masyarakat Indonesia adalah lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat setempat, khususnya perusahaan perkebunan sawit, juga masyarakat lokal setempat di Sabah-Sarawak serta didukung dan dibina oleh Pemerintah Indonesia.

CLC juga merupakan upaya nyata Pemerintah RI memastikan semua anak dimanapun mereka berada, termasuk anak-anak Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, terpenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

CLC berdiri dilatarbelakangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 6 ayat (1) yaitu “Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan 15 tahun dimanapun mereka berada baik di dalam negeri maupun diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar.”

Direktorat Sekolah Dasar dalam mendukung program CLC dengan memberikan bantuan operasional  kepada siswa yang berada di CLC yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Nasional (DAPODIK).

 

Informasi Selengkapnya klik di sini: http://sikk.sch.id