Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berikut infografis mengenai kebijakan DAK Fisik bidang pendidikan tahun 2022:
Informasi selengkapnya dapat didownload pada link berikut:
- Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan
- Paparan Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
- Buku Panduan Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan
- Panduan Pengisian Sarana dan Prasarana Dapodik 2023.d
- Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022
- Lampiran 1 Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022
- Permendikbudristek RI No 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022
- Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP No 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
- Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Aturan Presiden no 6 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Sambutan Menteri PPN - Sosialisasi DAK 2022
- Dir DTK DJPK Kemenkeu : Bahan Sosialisasi Pengusulan DAK 2022
- Tata Cara Pengusulan DAK Fisik 2022 Melalui Aplikasi Krisna
- Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022
- Paparan Kebijakan DAK SD tahun 2022
- Deputi Pendanaan - Paparan Sosialisasi DTK 2022
- Dirjen Keuda Kemendagri : DAK Bappenas 2021 >