Lihat Media Sosial Direktorat Sekolah Dasar

Pertanyaan yang sering diajukan

Sekolah boleh membeli buku Kurikulum 2013 dari penerbit manapun, namun harga sudah dibatasi dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menggunakan dana BOS.

Pemerintah mengeluarkan kurikulum darurat (dalam masa khusus) karena dalam kondisi bencana, seperti pandemi Covid-19, pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran.Penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 dan mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2020.

Semua jenjang pendidikan dapat memilih opsi sebagai berikut:1. tetap menggunakan kurikulum nasional; 2. menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus); atau 3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Bukan kurikulum baru. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merujuk pada KI dan KD yang dijabarkan dalam kurikulum yang berlaku. Analisis dan pemetaan KD dilakukan untuk mengidentifikasi KD yang esensial dan prasyarat, sehingga meskipun jumlah KD disederhanakan, kompetensi yang ingin dicapai tetap terpenuhi. Penggunaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana.
Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merujuk kepada 6 aspek perkembangan anak secara holistik dan terpadu sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.

Tidak, kurikulum nasional tetap menjadi satu opsi/pilihan yang bisa diterapkan di dalam kondisi khusus seperti saat terjadi bencana. Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.

Ketiga opsi pelaksanaan kurikulum tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik yang masih melaksanakan PJJ secara penuh di zona oranye dan merah, maupun yang sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merupakan respon Kemendikbud terhadap kebutuhan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus. Hasil kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), yaitu jabaran KI-KD yang disederhanakan, dapat dirujuk dalam kondisi khusus baik untuk pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dilakukan dengan memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi. Merupakan kewenangan sekolah untuk memilih salah satu opsi dari tiga opsi yang ada dalam melaksanakan pembelajarannya, disesuaikan dengan karakteristik siswa dan lingkungan.
Terlebih untuk pembelajaran dalam kondisi khusus yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh, penerapan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dapat membantu sekolah merancang perangkat ajar untuk memfasilitasi PJJ. Oleh sebab itu, untuk mendukung pelaksanaan PJJ khususnya di jenjang SD dan PAUD, Kemendikbud telah menyiapkan juga modul belajar yang merujuk pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di jenjang PAUD dan SD, Kemendikbud menerbitkan modul belajar. Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah, serta membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah. Di jenjang PAUD, terdapat 12 buku saku/modul yang dapat digunakan oleh guru sebagai panduan dalam merancang RPP sederhana, menyusun kegiatan pembelajaran berbasis bermain yang kontekstual sesuai dengan minat anak dan kondisi rumah, melaksanakan penilaian pembelajaran dan perkembangan anak, serta informasi lain yang mendukung tugas guru, seperti berkomunikasi efektif dengan orang tua, dukungan psikologi awal pada anak, serta pemanfaatan TIK sebagai moda pembelajaran daring. Buku saku/modul tersebut juga dapat digunakan orang tua sebagai sumber inspirasi untuk mendampingi anak belajar dari rumah dan mengasuh anak secara positif. Di jenjang SD, modul belajar dikembangkan untuk siswa kelas 1 sampai kelas 6 dengan berfokus pada kompetensi literasi dan numerasi. Meskipun berorientasi pada literasi dan numerasi, bukan berarti modul belajar tersebut hanya mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia dan Matematika. Kompetensi dasar yang dirujuk untuk mengembangkan modul ini diidentifikasi dari kompetensi dasar berbagai mata pelajaran di jenjang sekolah dasar. Modul belajar dilengkapi dengan modul pendamping bagi guru dan modul pendamping bagi orang tua, yang berisikan petunjuk bagi guru dan orang tua untuk mendampingi siswa dalam PJJ.

Perbedaan yang paling menonjol adalah pada jumlah KD yang dijabarkan. Analisis KD dalam upaya penyederhanan kurikulum menghasilkan pengurangan jumlah KD. Persentase pengurangannya berkisar antara 3% - 75%. Meski jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi, karena KD yang dipilih adalah KD yang bersifat prasyarat dan penting. Jabaran KD-KD ini dihasilkan dengan mempertahankan KD yang ada sebelumnya dan atau dari hasil pengintegrasian beberapa KD dan atau hasil reformulasi KD dengan mempertimbangkan cakupan dan ruang lingkup untuk memudahkan pelaksanaan pembelajarannya di dalam kondisi khusus.

Jika status kondisi khusus dicabut sebelum tahun ajaran selesai, pelaksanaan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tetap dilanjutkan sampai berakhirnya tahun ajaran.

Ujian sekolah dan penentuan kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah. Dalam hal sekolah memilih untuk melaksanakan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), maka ujian sekolah dilaksanakan merujuk pada KD kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), begitu juga dengan penentuan kelulusan atau kenaikan kelas.

Pembelajaran dalam kondisi khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa, sekolah, dan daerah, serta memenuhi prinsip pembelajaran.

Tergantung kebijakan sekolah. Jika sekolah memutuskan memilih untuk melaksanakan pembelajaran merujuk pada KD kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), maka guru yang telah menyusun RPP perlu meninjau kembali kesesuaian KD pada RPP dengan KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Penyusunan RPP tidak perlu dilakukan dari awal, hanya perlu melakukan penyesuaian diperkuat dengan hasil asesmen diagnostik.

Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

 Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
 Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
 Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.

Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

 Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
 Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.

Ada 3 komponen inti, yaitu:
 Tujuan pembelajaran;
 Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan,
 Penilaian pembelajaran (asesmen).
Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuanpembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid.
Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
(Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)

RPP dikembangkan dari silabus dan disusun berdasarkan KD atau subtema.

Tidak! Guru tidak harus membuat silabus.
Buku II KTSP (silabus) sudah disusun oleh Pemerintah.
(Lampiran Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP)

Untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses)

Ya! Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
(Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)

… agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)

Tidak! Satu RPP dapat digunakan untuk satu pertemuan atau lebih.

Tidak! Penyusunan RPP bukan merupakan pekerjaan yang bersifat administratif, melainkan bagian dari tugas profesi seorang guru sebagaimana tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Komponen inti RPP adalah:
1. Tujuan pembelajaran
2. Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran
3. Penilaian pembelajaran (assessment)
(Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019)

1. Komponen yang tercantum pada lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, dan
2. Komponen lain yang dianggap perlu oleh guru.

Tujuan pembelajaran adalah rumusan kemampuan yang harus
dicapai oleh peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Dalam behaviourism, komponen tujuan pembelajaran terdiri atas audience (A), behaviour (B), condition (C), dan degree (D). Namun demikian, dalam konteks materi dan kemampuan tertentu komponen degree (D) bisa saja tidak ada.

Audience adalah siswa (peserta didik), yakni siapa yang mengikuti proses pembelajaran.
Behaviour adalah perilaku siswa yang dapat diamati selama mengikuti proses pembelajaran. Rumusan perilaku ini berupa kata kerja aktif.
Condition adalah persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga perilaku yang diharapkan dapat ditunjukkan oleh siswa.
Degree adalah tingkat keberhasilan pencapaian perilaku yang dapat berbentuk kecepatan, ketepatan, kuantitas, dan/atau kualitas,
tetapi bukan nilai karakter.

1. Melalui kegiatan mengamati video daur air, siswa dapat menjelaskan tahapan proses terjadinya hujan secara tertulis. Audience: siswa
Behaviour: menjelaskan tahapan proses terjadinya hujan Condition: melalui kegiatan mengamati video daur air Degree: secara tertulis
2. Setelah melakukan gerakan pada permainan sederhana, siswa dapat berjalan lurus ke satu arah dengan tepat. Audience: siswa
Behaviour: berjalan lurus ke satu arah
Condition: setelah melakukan gerakan pada permainan sederhana
Degree: dengan tepat
3. Melalui lagu, siswa dapat memperkenalkan diri dengan menyebut nama panggilan. Audience: Siswa
Behaviour: Memperkenalkan diri
Condition: Melalui lagu
Degree: Tidak ada
*Komponen ABCD tidak harus disusun berurutan berdasarkan
abjad

Dalam non-behaviourism, komponen tujuan pembelajaran terdiri atas audience, behaviour, dan content.

Audience adalah siswa (peserta didik), yakni siapa yang mengikuti proses pembelajaran.
Behaviour adalah perilaku siswa yang dapat diamati selama mengikuti proses pembelajaran. Rumusan perilaku ini berupa kata kerja aktif.
Content adalah materi yang terdiri dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan abstrak (keterampilan berpikir kognitif)
dan keterampilan konkrit (keterampilan kinestetik)

Contoh tujuan pembelajaran:
1. Siswa dapat menjelaskan tahapan proses terjadinya hujan melalui kegiatan mengamati video daur air.
Audience: siswa Behaviour: menjelaskan Content: tahapan proses terjadinya hujan
2. Siswa dapat berjalan lurus ke satu arah pada permainan sederhana.
Audience: siswa
Behaviour: berjalan lurus ke satu arah
Content: permainan sederhana
3. Siswa dapat memperkenalkan diri dengan menyebut nama panggilan.
Audience: Siswa
Behavior: Memperkenalkan diri
Content: Nama panggilan

Langkah-langkah pembelajaran adalah urutan aktititas pembelajaran yang terdiri atas pendahuluan, inti, dan penutup.

Pendahuluan, berisi aktifitas guru dalam menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran yang dapat dilakukan dengan cara memberi motivasi belajar, mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan apa yang akan dipelajari, menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan menyampaikan cakupan materi.

Inti, berisi aktifitas siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dengan menggunakan metode dan media pembelajaran serta sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan tujuan yang akan dicapai.
Aktifitas proses pembelajaran tersebut dilaksanakan secara tematik integratif.

Penutup, berisi aktifitas bersama antara guru dan siswa dalam melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh rangkaian aktifitas dan hasil-hasil yang diperoleh dari proses pembelajaran yang telah berlangsung, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas serta menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


Modul belajar literasi dan numerasi di jenjang SD ada 3, yaitu:
1. Modul belajar siswa
2. Modul pendamping bagi guru
3. Modul pendamping bagi orang tua

Modul ini dikembangkan untuk digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang SD dalam memfasilitasi pembelajaran siswa dalam masa pandemi Covid atau kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasilitasi
siswa untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk pada Kompetensi dasar dalam Penyederhanaan kurikulum namun aktivitas pembelajaran dioptimalisasi untuk mencapai kompetensi lilterasi dan numerasi pada semua mata pelajaran.

Manfaat dari modul adalah:
1. Mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah
2. Membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar di rumah

Terciptanya kualitas pembelajaran yang efektif, menyenangkan, bermakna dan menyenangkan meski dalam situasi kondisi khusus, yang dibuktikan dengan adanya kerjasama yang positif antara guru, siswa dan orang tua.

Karena kompetensi literasi dan numerasi merupakan kompetensi yang fundamental, sehingga dalam masa darurat yang menuntut adaptasi pembelajaran, keterbatasan sumber daya dan kendala teknis berdampak pada kemungkinan pembelajaran tidak tersampaikan secara utuh, alternatif terbaik adalah pelaksanaan pembelajaran difokuskan pada literasi dan numerasi. Meski berorientasi pada literasi dan numerasi, KD yang dirujuk adalah KD dari berbagai mata pelajaran diperkuat dengan penguatan Pendidikan Karakter dan Kecakapan hidup.

Prinsip dasar literasi dan numerasi adalah:
1. Bersifat kontekstual, sesuai dengan kondisi geografis, social budaya dan lain-lain.
2. Selaras dengan cakupan matematika dalam kurikulum 2013
3. Saling bergantung dan saling memperkaya unsur literasi

Literasi adalah kecakapan fundamental yang membekali peserta didik dengan kemampuan memilih, menganalisis informasi dengan kritis serta menggunakannya untuk mengambil keputusan dalam kehidupan. Kecakapan literasi membangun kecakapan hidup yang meningkatkan ketahanan peserta didik untuk melalui masa pandemi.

Pendekatan literasi berimbang adalah pendekatan yang meningkatkan kemampuan berbahasa reseptif (menyimak, membaca, dan memirsa) dan kemampuan berbahasa produktif (berbicara, berdiskusi, mempresentasikan, dan menulis) melalui kegiatan menggunakan teks bacaan, baik secara terbimbing maupun mandiri.

Kegiatan literasi di kelas awal adalah:
1. Pesan pagi
2. Membaca interaktif
3. Membaca mandiri
4. Menulis tematik
5. Balima (bacalima)
6. Membaca interaktif
7. Jurnal membaca
8. Refleksi pembelajaran

Kegiatan literasi di kelas tinggi adalah:
1. Pesan pagi
2. Menanggapi bacaan
3. Kata baruku
4. Ayo berlatih
5. Menulis tematik
6. Jurnal membaca
7. Refleksi pembelajaran

Di kelas awal waktu untuk kegiatan
pembelajaran literasi dan numerasi masing-
masing selama 3 jp ( @ 30 menit) = 90 menit
Di kelas tinggi untuk kegiatan pembelajaran
literasi dan numerasi masing-masing selama 3 jp
(@35 menit)= 105 menit

Pesan pagi adalah pesan pembuka guru untuk memulai pembelajaran dengan siswa. Orang tua dapat menyampaikan pesan guru ini sebagai penanda dimulainya kegiatan pembelajaran. Pesan pagi memuat pertanyaan inkuiri untuk mengantarkan tema pembelajaran. Siswa akan menjawab pesan guru dalam lembar kerja yang terdapat dalam modul siswa.

Dalam kegiatan ini, peserta didik membaca buku atau membaca lembar cerita atau menyimak video buku yang dibacakan secara interaktif pada kanal YouTube. Jika orang tua dapat mengakses YouTube, guru memberitahu orang tua cara mengakses video buku. Orang tua yang tidak memiliki akses ke internet dapat menggunakan lembar cerita dalam modul siswa. Kepada orang tua yang tidak dapat mengakses YouTube, guru juga membagi strategi membacakan buku secara interaktif dengan peserta didik. Untuk setiap buku yang dibacakan interaktif, terdapat dua kegiatan lanjutan.
Kegiatan hari ke-1
Peserta didik mendengarkan cerita yang dibacakan oleh orangtua/orang dewasa atau yang dibacakan di video membaca interaktif dan menjawab pertanyaan secara lisan. Setelah membaca, peserta didik akan menuliskan kosakata baru yang dipahaminya dan menulis judul buku di jurnal membaca mereka.
Kegiatan hari ke-2
Setelah membaca buku dan/atau melihat tayangan video, peserta didik mengerjakan kegiatan tindak lanjut di lembar tugas yang telah didistribusikan. Kegiatan tindak lanjut untuk kelas 1 adalah menceritakan apa yang terjadi di awal cerita, selanjutnya dan akhir cerita.
Selain itu, dalam membaca interaktif guru perlu memastikan jika orang tua sudah memahami bagaimana cara membantu anak mereka saat membaca terbimbing sesuai dengan instruksi yang ada di modul orang tua. Pada membaca terbimbing, satu buku digunakan untuk 2-3 hari.

Pada kegiatan membaca mandiri, peserta didik bebas membaca buku pilihan mereka dengan bimbingan orang tua. Jika peserta didik dapat mengakses internet buku yang dibaca dapat berupa buku digital yang telah tersedia pada laman:
https://literacycloud.org/ https://reader.letsreadasia.org/ http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/
Setelah membaca buku bersama orang tua, peserta didik dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut 
a. Siapa tokoh dalam cerita, di mana dan kapan cerita terjadi.
b. Awal cerita, kejadian selanjutnya, dan akhir cerita.

Baca lima (Balima) adalah kegiatan membaca huruf-huruf yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Pada kegiatan ini, peserta didik berlatih membaca dan menghafal bentuk huruf-huruf tersebut. Setiap minggu peserta didik membaca 5 huruf yang digunakan dalam Bahasa Indonesia. Tahap awal, orang tua membaca huruf tersebut dan meminta peserta didik untuk mengulanginya. Selanjutnya, orang tua harus menunjuk huruf-huruf yang akan dibaca peserta didik secara acak untuk melihat apakah peserta didik masih mengingat huruf tersebut.

Dalam kegiatan ini, membaca buku bacaan yang tersedia pada Modul Siswa dan menjawab pertanyaan yang tersedia pada modul tersebut. Orang tua perlu mendampingi dan membantu siswa untuk memastikan mereka memahami teks dan gambar pada bacaan tersebut.

Siswa diberikan beberapa kata baru yang terdapat pada bacaan beserta maknanya. Pengertian kata baru ini akan membantu siswa mengerjakan kegiatan pada kegiatan Ayo Berlatih!

Pada kegiatan ini, siswa mengerjakan beberapa soal untuk melatih pemahaman mereka terhadap kosakata baru. Siswa juga mengerjakan soal untuk memperdalam pengetahuan mereka terhadap struktur kalimat dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Dalam kegiatan ini, membaca buku bacaan yang tersedia pada modul siswa dan menjawab pertanyaan yang tersedia pada modul tersebut. Orang tua perlu mendampingi dan membantu siswa untuk memastikan mereka memahami teks dan gambar pada bacaan tersebut.

Siswa perlu membaca setiap hari. Mereka membaca buku yang terdapat pada modul siswa dan menuliskan judul, nama penulis, ilustrator, serta pendapatnya terhadap buku tersebut.

Kegiatan pembelajaran harian diakhiri dengan mengisi lembar refleksi. Tujuan dari refleksi ini adalah untuk melihat kemajuan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Refleksi ini juga memberikan masukan bagi guru untuk mengetahui dukungan apa yang harus diberikan kepada siswa dalam proses pembelajaran.

Numerasi adalah kecakapan fundamental yang membekali peserta didik dengan kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari dan kemampuan untuk menginterpretasi informasi kuantitatif yang terdapat di sekeliling kita. Kemampuan ini ditunjukkan dengan kenyamanan terhadap bilangan dan cakap menggunakan keterampilan matematika secara praktis untuk memenuhi tuntutan kehidupan. Kemampuan ini juga merujuk pada apresiasi dan pemahaman informasi yang dinyatakan secara matematis, misalnya grafik, bagan, dan tabel.

Pendekatan numerasi berimbang adalah Pendekatan yang meningkatkan kemampuan
intuitif bilangan (number sense) dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari (kontekstual). Konsep matematika disampaikan secara visual dengan menggunakan berbagai representasi. Siswa aktif di dalam bereksporasi menggunakan benda dan alat yang ada di sekitar mereka.

Numerasi tidaklah sama dengan kompetensi matematika. Keduanya berlandaskan pada pengetahuan dan keterampilan yang sama, tetapi perbedaannya terletak pada pemberdayaan pengetahuan dan keterampilan tersebut. Pengetahuan matematika saja tidak membuat seseoarng memiliki kemampuan numerasi. Numerasi mencakup keterampilan mengaplikasikan konsep dan kaidah matematika dalam siatuasi riil sehari-hari, saat permasalahannya tidak terstruktur, memiliki banyak penyelesaian, atau tidak ada penyelesaian yang tuntas, serta berhubungan dengan factor matematika.

1. intuisi bilangan
2. konsep matematika
3. eksplorasi matematika
4. latihan
5. refleksi pembelajaran

1. intuisi bilangan
2. konsep matematika
3. eksplorasi matematika
4. latihan
5. refleksi pembelajaran
6. projek numerasi

Kegiatan Intuisi bilangan (number sense) adalah suatu kemampuan berpikir secara luwes dengan bilangan yang mencakup menilai besaran, komputasi mental, estimasi, dan menilai kewajaran hasil perhitungan. Pada kegiatan intuisi bilangan peserta didik melakukan kegiatan yang melatih kemampuan untuk "melihat" bilangan (mental image of numbers), berhitung, hubungan antar besaran, dan sebagainya. Misal: Peserta didik dapat secara cepat mengenali berapa banyaknya benda tanpa menghitung.

Dalam kegiatan ini, peserta didik diberi salinan buku berisi naskah penjelasan konsep untuk dibacakan secara interaktif, jika peserta didik memiliki akses internet peserta didik dapat menyimak video pada kanal youtube. Guru telah memberitahu orang tua cara mengakses video di youtube. Salinan buku dan video pada kanal youtube memperkenalkan konsep matematika dan ditindaklanjuti dengan kegiatan. Misalnya, setelah membaca salinan buku dan atau menonton video mengenai bilangan yang muncul di mana-mana, peserta didik diminta mencari bilangan di rumah dan sekitarnya.

Pada kegiatan eksplorasi matematika, orangtua dan peserta didik melakukan kegiatan bersama yang mengandung unsur matematika. Dalam kegiatan ini, peserta didik akan bereksplorasi matematika untuk membangun konsep matematika dan menyelesaikan masalah dan meningkatkan kemampuan aras tinggi (HOTS).

Aktivitas latihan adalah untuk memperlancar (mastery) konsep yang sudah dieksplorasi. Di sini peserta didik bisa melakukanya mandiri dengan lembar kerja yang disediakan. Di kelas 1 latihan masih sederhana dan bergambar. Banyak aktivitas menggambar atau mewarnai atau melingkari. Di kelas 2 dan 3 juga masih menggunakan gambar namun sudah ada latihan berupa angka/ bilangan.

Project dilakukan di akhir yaitu di hari ke-6. Project yang akan dilakukan terintegrasi dengan literasi dan lintas mata pelajaran yang memungkinkan. Misalnya, peserta didik membuat poster mengenai diri dan keluarganya dengan menggunakan bilangan. Kompleksitas bilangan yang digunakan sesuai dengan tingkat kelasnya: kelas 1 menggunakan bilangan sederhana sampai sepuluh, kelas 2 menggunakan bilangan yang lebih besar atau dalam bentuk jumlah atau selisih, dan kelas 3 menggunakan perkalian dan pembagian. Melalui aktivitas ini, peserta didik juga mengintegrasikan dengan mata pelajaran lain, misalnya kebudayaan dengan mengaitkan dengan tradisi dan kebiasaan keluarganya, sains dengan mengaitkan dengan indera yang dimilikinya, dan sebagainya.

Hal yang harus diperhatikan orang tua saat mendampingi anak adalah:
1. Pahami modul yang diberikan guru.
2. Konsultasikan apabila ada yang perlu ditanyakan
3. Sesuaikan waktu belajar dengan kegiatan rutinitas keluarga
4. Berikan apresiasi terhadap pekerjaan anak

Hal yang harus dihindari oleh orang tua dalam mendampingi anak belajar adalah:
1. Anak Anda tidak harus menyelesaikan kegiatan dalam modul siswa apabila ia merasa lelah, bosan, atau tidak dapat memahaminya. Namun, anak Anda juga perlu diajarkan tanggungjawab dan perlu dimotivasi untuk menyelesaikan modul siswa dengan segenap kemampuannya terlebih dahulu. Misalnya, apabila ia lelah atau bosan, ia dapat menyelingi kegiatan belajar dengan kegiatan lain. Apabila anak Anda mengalami masalah dalam mengerjakan modul siswa, Anda dapat menghubungi guru.

2. Sekalipun anak Anda mungkin dapat mengerjakan modul siswa secara mandiri, tetap dampingi dan awasi ia. Pada saat membubuhkan tandatangan pada modul siswa, tanyakan bagian mana yang sulit, dan periksa pekerjaannya. Pada akhir ecan, anak Anda juga diminta untuk melibatkan anggota keluarga dalam proyek yang dibuatnya. Seandainya Anda tidak dapat mendampinginya belajar, pastikan ada orang dewasa lain di rumah yang dapat membantunya.

Sebelum Membaca
1. Menurutmu, buku ini akan bercerita tentang apa? 

2. Kalau membaca judulnya, buku ini kira-kira tentang apa? 

3. Apa yang kamu tahu tentang ... (topik buku)? 

4. Menurutmu, apakah cerita ini nyata atau khayalan? 

5. Siapa penulis buku ini? Apakah kamu pernah mendengarnya? Apakah kamu pernah membaca bukunya yang lain? 


Selama Membaca
1. Menurutmu, apa yang terjadi berikutnya?
2. Mengapa menurutmu begitu? 

3. Kapan dan di mana cerita ini terjadi? 

4. Bagaimana tokoh menyelesaikan masalahnya? 

5. Menurutmu, apa arti kata ini? Bagaimana kamu tahu 


Sesudah Membaca
1. Ceritakan awal, tengah, dan akhir cerita ini dengan bahasamu sendiri. 

2. Seandainya kamu bertemu dengan penulis, apa yang ingin kamu tanyakan kepadanya?
3. Apa kejadian paling penting dalam cerita ini? 

4. Bagaimana tokoh berubah sepanjang cerita? 

5. Kalau kamu menjadi tokoh cerita, bagaimana kamu akan menyelesaikan masalah itu? 


1. Mengunduh melalui laman resmi dan mencetak dalam bentuk print modul secara mandiri
2. Mengunduh sebagai e-modul secara mandiri
3. Menggunakan modul yang telah dicetak oleh sekolah

Bagi sekolah-sekolah di daerah 3T akan dikirim berupa hardcopy, sedangkan sekolah di luar daerah 3T dapat mencetak melalui dana BOS.

Pihak sekolah dapat melakukan pertemuan dengan orang tua. Dalam pertemuan dapat disampaikan rencana kegiatan, kesulitan yang dihadapi, dan pertanyaan lain yang terkait kegiatan pembelajaran.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Modul bisa dipinjamkan dan atau menjadi hak milik siswa. Siswa mengerjakan aktivitas pembelajaran dan menuliskan jawban dari pertanyaan di dalam modul pada buku atau lembar kerja khusus. Contoh penulisan jawaban dijelaskan di dalam modul.

Modul dapat digunakan kapan saja tidak hanya selama dalam kondisi khusus, karena KD yang dijadikan rujukan adalah KD pada kurikulum yang berlaku.

Modul ini memang di desain bukan untuk digunakan secara on line, keberadaan video dan link youtube hanya suplemen. Lembar cerita disediakan dalam modul untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada siswa yang memiliki keterbatasan sumber bacaan, bahan belajar lainnya termasuk internet.

Buku atau lembar kerja siswa diserahkan kepada guru, guru memeriksa hasil kerja siswa untuk memberikan umpan balik. Tindak lanjut yang dilalukan, apabila siswa teridentifkasi belum mencapai tujuan pembelajaran, konsultasikan dengan orang tua kesulitan yang dihadapi, guru dan orang tua perlu mencari strategi lain untuk mendukung siswa belajar. Jika penyebab siswa belum mencapai tujuan pembelajaran karena siswa belum menguasai kompetensi sebelumnya, maka guru menyarankan kepada orang tua untuk mendampingi anak belajar dengan modul pada kompetensi sebelumnya.

1. Modul ini memudahkan guru dan murid karena KD telah disederhanakan sehingga akan memudahkan pencapaian dan pemahaman materi, baik dari sisi siswa maupun orang tua yang mendampingi belajar di rumah
2. Terdapat 3 modul yaitu modul guru, siswa, dan orang tua. Hal ini akan memudahkan komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua karena didalam modul tersebut sudah terdapat langkah-langkah pembelajaran secara rinci.
3. Modul berisi aktivitas pembelajaran yang kontekstual, kongrit dan relevan dengan kondisi siswa saat ini.
4. Modul memfasilitasi pembelajaran harian.
5. Di dalam modul orang tua disediakan lembar organizer, penjelasan rangkuman pembelajaran mingguan, untuk membantu orang tua menyiapkan pembelajaran anak.
6. Di dalam modul guru dilengjapi dengan kunci jawaban sebagi panduan guru untuk memberikan feedback dan mendampingi pembelajaran siswa.

Sasarannya semua siswa SD, guru dan orang tua siswa.

Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Aspek yang harus dinilai meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku (tindakan) peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial.

Pada penilaian sikap diasumsikan bahwa setiap peserta didik memiliki perilaku yang baik. Perilaku menonjol (sangat baik atau perlu bimbingan) yang dijumpai selama proses pembelajaran ditulis dalam jurnal atau catatan pendidik. Apabila tidak ada catatan perlu bimbingan di dalam jurnal, peserta didik tersebut dikategorikan berperilaku sangat baik. Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.

Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan mengumpulkan informasi mengenai penguasaan pengetahuan peserta didik.

Penilaian pengetahuan dilakukan dengan tes tertulis, tes lisan, dan/atau penugasan.

Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan mengumpulkan informasi mengenai kemampuan berpikir dan kinestetik peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

Penilaian keterampilan dilakukan dengan teknik penilaian kinerja (praktik/produk), proyek, dan/atau portofolio.

Lingkup penilaian hasil belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan

Lingkup penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang diamati: 1). sikap menerima, 2) menjalankan, dan 3) menghargai ajaran agama yang dianutnya.

Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang diamati: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

Teknik penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis, lisan, penugasan, dan bentuk lain yang sesuai.

Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya dilakukan secara tertulis.

Tes tertulis bisa berbentuk pilihan ganda, isian, dua pilihan jawaban, menjodohkan, dan uraian.

Teknik penilaian keterampilan dapat berbentuk penilaian kinerja, proyek, dan portofolio

Penilaian kinerja (performance assessment) adalah penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Pada penilaian kinerja, penekanannya dapat dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, misalnya poster, puisi, dan kerajinan. Penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut penilaian praktik, misalnya bermain sepak bola, memainkan alat musik, menyanyi, melakukan pengamatan menggunakan mikroskop, menari, bermain peran, dan membaca puisi.

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.

Portofolio merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu

Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Bentuk ujian dapat berbentuk portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang sesuai.

Ujian sekolah dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang.

Boleh memilih. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pilihan kepada sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah dengan bentuk portofolio, penugasan, tes tertulis, dan atau bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No 43 tahun 2019.

Penyusunan kisi-kisi, penulisan soal, telaah dan perbaikan, dan perakitan soal.

Aspek yang diperhatikan adalah urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian.

Kondisi/konteks/stimulus, subjek, dan perilaku.

Objektif dan non objektif

Rumusan soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu.

Rumusan soal yang menuntut sehimpunan jawaban berupa pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing peserta didik

Satuan pendidikan memiliki kewenangan merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan melaporkan ujian di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan.

1) Secara individu, guru dan tenaga kependidikan dituntut untuk mengembangkan kemampuannya dengan banyak membaca, mengikuti seminar (daring dan luring), mengikuti pelatihan; 2) Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan pelatihan secara mandiri dengan melibatkan unsur dari dinas, perguruan tinggi, atau unsur lain terkait; 3) Satuan pendidikan dapat mengikutsertakan gurunya untuk pelatihan di gugus atau di Dinas Pendidikan"

1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 3) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan

Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik

Asesmen diagnostik dilakukan di awal pembelajaran.

Asesmen diagnostik dilakukan melalui serangkaian tes yang bertujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan peserta didik. Hasilnya digunakan sebagai dasar untuk memberikan tindak lanjut, yang dapat berupa perlakuan yang tepat dan sesuai dengan kelemahan peserta didik.

Prinsip asesmen dalam pembelajaran kondisi khusus adalah: 1) Valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik; 2) Reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik; 3) Adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu; 4) Fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan; 5) Otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari; dan 6) Terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar peserta didik

Asesmen diagnostik tidak hanya dilakukan untuk aspek kognitif namun juga aspek non kognitif.
Contoh melakukan asesmen non kognitif adalah dengan meminta anak memilih gambar symbol emosi yang sesuai dengan perasaannya dan meminta siswa membuat gambar atau cerita pendek tentang pengalamannya belajar di rumah.
Asesmen ini penting untuk memastikan level kesejahteraan psikologis dan sosial emosional setiap siswa.

Ada. Aplikasi e-Rapor akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kurikulum dalam Kondisi Darurat.

Penilaian hasil belajar berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar, termasuk pada proses pembelajaran jarak jauh

Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan atau bentuk lain

AKM diberikan kepada sampel siswa pada setiap sekolah, sedangkan Ujian Sekolah diberikan pada setiap siswa di semua sekolah.

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan. Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah. Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian. Pusmenjar menyediakan contoh soal AKM pada laman: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm.

Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi murid sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem. Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili popu¬lasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional. Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI, kelas V maksimal 30 murid.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-C8 yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu).

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut.

Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya. Selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi murid sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem.

Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.

Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan. Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah. Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.

Asesmen Nasional mengukur dua macam literasi, yaitu Literasi Membaca dan Literasi Matematika (atau Numerasi). Keduanya dipilih karena merupakan kemampuan atau kompetensi yang mendasar dan diperlukan oleh semua murid, terlepas dari profesi dan cita-citanya di masa depan. Literasi dan numerasi juga merupakan kompetensi yang perlu dikembangkan secara lintas mata pelajaran. Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM Literasi sebaiknya dikembangkan tidak hanya melalui pelajaran Bahasa Indonesia, tapi juga pelajaran agama, IPA, IPS, dan pelajaran lainnya. Kemampuan berpikir logis-sistematis yang diukur melalui AKM Numerasi juga sebaiknya dikembangkan melalui berbagai pelajaran. Dengan mengukur literasi dan numerasi, Asesmen Nasional mendorong guru semua mata pelajaran untuk berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan berpikir logis-sistematis.

Asesmen Nasional bertujuan tidak hanya memotret hasil belajar kognitif murid namun juga memotret hasil belajar sosial emosional. Asesmen nasional diharapkan dapat memotret sikap, nilai, keyakinan, serta perilaku yang dapat memprediksi tindakan dan kinerja murid di berbagai konteks yang relevan. Hal ini penting untuk menyampaikan pesan bahwa proses belajar-mengajar harus mengembangkan potensi murid secara utuh baik kognitif maupun non kognitif.

Asesmen Nasional mengukur kompetensi mendasar (general capabilities) yang dapat diterapkan secara luas dalam segala situasi. Kompetensi mendasar ini perlu dipelajari oleh semua murid dan sekolah, sehingga dibangun melalui pembelajaran beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran.

Warga belajar diwajibkan menempuh ujian kesetaraan untuk dinyatakan lulus pendidikan non-formal. Asesmen Nasional merupakan ujian kesetaraan yang menjadi salah satu syarat kelulusan. Oleh karena itu, peserta Asesmen Nasional dalam pendidikan jalur non-formal tidak dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Peserta Asesmen Nasional pendidikan jalur non formal adalah warga belajar yang mendaftarkan diri untuk ujian kesetaraan. Hasil ujian kesetaraan tersebut sekaligus digunakan sebagai Rapor PKBM.

Perbedaan instrumen AKM dengan UN Sebagai berikut:

Jenjang Penilaian untuk UN (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) dan untuk AKM & SK (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK)

Level Murid untuk UN (Tingkat Akhir ) dan untuk AKM & SK (V, VIII, dan XI )

Subjek Murid untuk UN (Sensus seluruh murid) dan untuk AKM & SK (Sensus sekolah, dengan sampel murid)

Tingkat Jenis Tes untuk UN (Highstake) dan untuk AKM & SK (Lowstake)

Model Soal untuk UN (Pilihan Ganda dan Isian Singkat (Matematika SMA/SMK) dan untuk AKM & SK (PG, PGK, Menjodohkan, Isian Singkat,dan Uraian)

Periode tes per murid untuk UN (4 Hari) dan untuk AKM & SK (2 har)

Moda Pelaksanaan untuk UN (Semi online) dan untuk AKM & SK (Full Online supervised (utama), Semi online dan offline (sekolah tertentu)

Metode Penilaian untuk UN ( Computer BasedTest (CBT) dan untuk AKM & SK (Computerized MultiStage Adaptive Testing (MSAT)

Spesifikasi minimal Infra Sekolah untuk UN (Server Sekolah,Komputer Client dan BW (jelas) dan untuk AKM & SK (Server sekolah tidak perlu, Komputer Client Memory 2 GB, Resolusi 1024 x720, Windows 7 ke atas, ChromeOS,Bandwith 12 Mbps untuk 15 client )

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:

a. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
b. Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid;.
c. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika murid.

AKM mengukur hasil belajar kognitif yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
Sementara Survei Karakter mengukur hasil belajar emosional yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila dimana pelajar Indonesia memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Tidak. Meskipun Survei Lingkungan Belajar menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran, namun pertanyaan akan disesuaikan dengan perspektif respondennya.

Tidak. AKM tahun 2021 hanya mencakup literasi membaca dan literasi matematika (numerasi).

Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian.

a. Pilihan ganda, murid hanya dapat memilih satu jawaban benar dalam satu soal.
b. Pilihan Ganda Kompleks, murid dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu soal.
c. Menjodohkan, murid menjawab dengan dengan cara menarik garis dari satu titik ke titik lainnya yang merupakan pasangan pertanyaan dengan jawabannya.
d. Isian singkat, murid dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat, atau jawaban pasti lainnya.
e. Uraian, murid menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya.

Murid kelas V akan mengerjakan 30 soal untuk masing-masing literasi membaca dan numerasi. Sedangkan murid kelas VIII dan XI akan mengerjakan 36 soal.

AKM dilaksanakan secara adaptif, sehingga setiap murid akan menempuh soal yang sesuai dengan kemampuan murid itu sendiri.

Tidak. AKM mengukur kompetensi mendasar yang perlu dipelajari semua murid tanpa membedakan peminatannya. Oleh karena itu seluruh murid akan mendapat soal yang mengukur kompetensi yang sama. Keunikan konteks beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran dan peminatan tercermin dalam ragam stimulus soal-soal AKM .

Ya. Pusmenjar menyediakan contoh soal AKM pada laman: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm.

Tidak ada kisi-kisi. AKM disusun berdasarkan indikator-indikator kompetensi yang membentuk lintasan kompetensi hasil belajar yang bersifat kontinum. Pusmenjar menyediakan contoh soal AKM untuk setiap indikator kompetensi pada laman: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm.

a. Menggunakan komputer Client Memory 2 GB, Resolusi 1360 x 768, dan Windows 7 ke atas, BW 20 MBps untuk 50 peserta
b. Tersedia jaringan internet (offline/online)
c. Operator teknis

Sarana prasarana dapat disiapkan oleh sekolah salah satunya melalui bantuan pemerintah. Cara lainnya adalah menumpang di sekolah terdekat atau meminjam komputer dari orangtua, instansi lain, atau pihak lainnya.

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS, SMA/MA, SMK kelas VIII dan XI maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan.

Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.

Ya, Asesmen Nasional dilaksanakan di seluruh sekolah, madrasah maupun PKBM di wilayah Indonesia.

Murid akan dipilih secara acak oleh Kemdikbud dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi. Satuan pendidikan tidak diperkenankan mengganti sampel murid karena dapat memengaruhi hasil dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.

Tidak ada batas minimal. Target responden Asesmen Nasional adalah semua guru baik status kepegawaian tetap maupun pegawai lepas/ honorer. Tujuan Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi yang dapat mencerminkan kondisi sekolah sesungguhnya. Sehingga tingkat partisipasi yang tinggi diharapkan mampu memberikan cerminan yang lebih baik.

Direncanakan pelaksanaan AKM untuk murid kelas VIII jenjang SMP/MTs, serta kelas IX jenjang SMA/MA, dan SMK akhir Maret 2021, pelaksanaan AKM untuk murid kelas V jenjang SD/MI adalah di bulan Agustus 2021.

Asesmen Nasional terdiri atas: (1) AKM, (2) Survei Karakter, dan (3) Survei Lingkungan Belajar. Pelaksanaan Asesmen Nasional untuk murid akan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama untuk Asesmen Literasi Membaca dan Survei Karakter, sedangkan hari kedua untuk Asesmen Numerasi dan Survei Lingkungan Belajar.
Alokasi waktu sesi asesmen maupun survei berbeda untuk murid kelas V dengan murid kelas VIII serta XI. Alokasi waktu asesmen dapat dilihat pada tabel berikut:
SD/MI :
Hari Pertama 75 Menit dan Surver Karakter 20 Menit .
Hari Kedua Tes Numerasi 75 Menit dan Survei Lingkungan Belajar 20 Menit.
SMP/MTs SMA/SMK/MA :
Hari Pertama Tes Literasi 90 menit dan Survei Karakter30 menit
Hari Kedua Tes Numerasi 90 menit dan Survei Lingkungan Belajar 30 menit
Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala sekolah dan guru lebih fleksibel dan diberikan alokasi waktu melengkapi semua pertanyaan dalam kurun waktu dua minggu. Pengerjaan angket oleh kepala sekolah maupun guru dilakukan secara daring tanpa pengawasan.

Uji coba akan dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan AKM melalui mekanisme gladi bersih. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan lancar serta mekanisme pelaksanaan Asesmen Nasional dipahami oleh setiap pihak yang terlibat.

Selain uji coba, Kemdikbud menyelenggarakan simulasi AKM untuk mengenalkan model soal AKM dan memberi kesempatan kepada murid untuk familiar dengan aplikasi serta ragam soal AKM.

Terdapat sejumlah modifikasi pada teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, seperti bentuk soal, maupun sistem adaptif. Namun secara umum tenaga teknis yang mampu melakukan UNBK semi daring akan mudah mempelajari sistem pelaksanaan Asesmen Nasional.

Aturan pelaksanaan di sekolah akan dituangkan lebih detail di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional.

Kemdikbud memberikan alokasi waktu dua minggu untuk guru mengisi Survei Lingkungan Belajar. Diharapkan dalam tenggat waktu tersebut semua guru akan berpartisipasi. Partisipasi setiap guru di dalam Survei Lingkungan Belajar akan mempengaruhi akurasi gambaran umum iklim belajar dan iklim satuan pendidikan.

Setiap sesi memerlukan waktu maksimal 140 menit untuk jenjang SD sederajat dan 165 menit untuk jenjang SMP/SMA sederajat. Oleh karena itu, dalam satu hari dapat diselenggarakan 3 sesi tes.

Ya. Pengisian Survei Lingkungan Belajar secara daring dapat dilakukan dari mana saja sepanjang terdapat akses internet.

Tidak. Meskipun sebagian besar tahapan sama, tetapi proses pendataan di Asesmen Nasional berbeda dengan UNBK karena ada pemilihan murid serta pendataan responden guru.

Ketika pelaksanaan Asesmen Nasional, sekolah dapat menginduk ke sekolah lain yang kondisi infrastrukturnya lebih memadai. Namun pelaporan hasil akan tetap dipisahkan untuk masing-masing satuan pendidikan.

Ya. Sistem aplikasi Asesmen Nasional mengadopsi sistem UNBK dengan modifikasi. Modifikasi meliputi ragam format soal tidak hanya pilihan ganda dan isian, namun ditambahkan format pilihan ganda kompleks, menjodohkan, serta uraian. Selain itu, pada AKM soal-soal yang disajikan akan adaptif terhadap kemampuan murid dalam menjawab soalsoal sebelumnya. Proktor dan teknisi berperan penting dalam memastikan keberfungsian infrastruktur sekolah, setup aplikasi serta dukungan teknis selama pelaksanaan Asesmen Nasional.

AKM mengukur kompetensi kecakapan hidup yang merupakan hasil belajar murid lintas beragam mata pelajaran. Oleh karena itu, keberhasilan di AKM tidak melalui proses drilling soal-soal. Satuan pendidikan diharapkan mewujudkan proses pembelajaran yang mendorong terbangunnya kompetensi serta karakter murid.

Untuk mengenalkan murid pada beragam format soal AKM serta aplikasi AKM, Kemdikbud akan menyelenggarakan simulasi serta gladi bersih. Satuan pendidikan diharapkan aktif mengikuti simulasi dan gladi bersih sebagai upaya menyiapkan murid menghadapi AKM. Selain itu, Pusmenjar menyediakan contoh soal AKM untuk setiap indikator kompetensi pada laman: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm.

a. Sekolah dapat menumpang sekolah lain terdekat yang memiliki infrastruktur lebih memadai.

b. Sekolah dapat meminjam komputer/laptop dari orang tua atau dari instansi lain.

Ya. Aplikasi AKM secara otomatis akan melakukan penyimpanan data ketika murid menekan tombol soal berikutnya. Kendala lampu padam atau putus koneksi tidak menyebabkan murid mengulang asesmen dari awal.

Tidak. Ragam stimulus serta format soal AKM menuntut cetakan berwarna dengan jumlah halaman yang tidak sedikit disajikan dalam asesmen kertas dan pensil. Selain itu pengujian secara adaptif tidak mudah diadopsi dalam asesmen berbasis kertas dan pensil.

Laporan AKM akan memberikan potret level kompetensi murid di setiap satuan pendidikan pada literasi membaca dan numerasi. Hasil antar tahun dapat diperbandingkan dan dijadikan salah satu indikasi kemajuan proses belajar di setiap satuan pendidikan.

Tidak. Asesmen Nasional digunakan sebagai alat refleksi bagi setiap satuan pendidikan untuk mampu melakukan langkah perbaikan.

Tidak. AKM melaporkan persentase murid dalam setiap level kompetensi. Diharapkan semua murid mencapai level kompetensi cakap atau mahir.

Tidak, karena AKM tidak bertujuan untuk mengukur kompetensi di tingkat individu murid.

Sekolah diharapkan menjadikan hasil Asesmen Nasional sebagai alat refleksi untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan iklim satuan pendidikan.

Ya. Hasil Asesmen Nasional baik AKM maupun Survei akan dilaporkan sebagai hasil sekolah dan tidak dilaporkan dalam level individu murid maupun guru.

Tidak ada pelatihan guru terkait persiapan AKM. AKM memotret kompetensi kecakapan hidup yang tidak dapat di-drilling atau diajarkan melalui bimbel. Oleh karena itu, fokus penguatan guru adalah saat menindaklajuti hasil AKM: baik memaknai, memanfaatkan sebagai umpan balik proses pembelajaran serta penguatan kapasitas guru dalam melakukan pembelajaran serta merancang asesmen yang berkualitas.

Sekolah diharapkan mampu merefleksi hasil AKM dalam pembelajaran sehingga guru-guru menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter murid. laporan sekolah terkait iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan ditindaklanjuti manajemen sekolah untuk menyusun dan melaksanakan program-program sekolah yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.

a. Menggunakan komputer Client Memory 2 GB, Resolusi 1360 x 768, dan Windows 7 ke atas, BW 20 MBps untuk 50 peserta

b. Tersedia jaringan internet (offline/online)

c. Operator teknis

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Terkait lomba yang dulu dilaksanakan oleh Direktorat SD yaitu KSN (Kompetisi Sains Nasional), O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) dan FL2N (Festival dan Lomba Literasi Nasional) saat ini ditangani oleh PUSPRESNAS (Pusat Prestasi Nasional) atau bisa dilihat pada laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id

Yang dilaksanakan oleh Direktorat SD adalah sayembara terkait penanaman nilai-nilai Pancasila untuk bisa mewujudkan karakteristik profil pelajar Pancasila seperti sayembara Bakti Tunas Pancasila dan Gema Pertiwi serta beberapa sayembara lainnya dalam tema-tema tertentu yang dilakukan secara daring atau online dan bisa diikuti oleh siapapun tanpa harus berjenjang dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten atau provinsi.

Penyaluran dana PIP saat ini ditangani oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) atau bisa dilihat pada laman : puslapdik.kemdikbud.go.id

Layanan bagi peserta didik khusunya jenjang SD yang akan pindah dari atau ke luar negeri bisa dilihat pada laman : http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id

atau melalui nomor (021) 5725612

atau melalui email : layanan.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id

 

Penyetaraan ijazah bagi peserta didik jenjang SD bisa dilihat pada laman : http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id

atau melalui nomor (021) 5725612

atau melalui email : layanan.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id

Silahkan tuliskan pada kolom pertanyaan atau komentar pada layanan call center/customer service atau helpdesk website media center Direktorat Sekolah Dasar pada laman berikut ini : http://ditpsd.kemdikbud.go.id

Direktorat SD saat ini sedang menyusun berbagai NSPK yang mana sasarannya adalah peserta didik seperti pedoman wawasan kebhinekaan global bagi peserta didik, ekstrakurikuler, dan pencegahan kekerasan dsb (Bisa di cek pada menu website). Bagi peserta didik yang memiliki karya atau prestasi serta bakat dan minat bisa langsung mengunggah karya dan prestasinya melalui laman media center Direktorat SD : http://ditpsd.kemdikbud.go.id

Bagi karya terpilih akan ditayangkan atau diterbitkan pada laman media sosial Dit.SD serta pada laman website, selain itu juga berhak mendapatkan sertifikat atau piagam karena telah berbagi karya inspiratif serta diberikan kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam sharing session online yang dilaksanakan oleh Direktorat SD melalui berbagai Webinar.

Sumber belajar menarik bagi peserta didik dan bisa diakses secara gratis serta bisa diunduh dan dipelajari secara offline bisa mengakses konten pembelajaran baik berupa buku, video dst pada portal “ Rumah Belajar” : belajar.kemdikbud.go.id

Ada layanan Virtual Tour Museum yang mana ada 20 museum yang bisa dikunjungi secara virtual dan sebagai salah satu sarana edukatif dan media pembelajaran IPS bagi jenjang sekolah dasar serta penananaman nilai karakter cinta tanah air dan budaya Indonesia dimana untuk lebih lanjutnya terkait layanan tersebut bisa diakses melalui laman berikut ini: kebudayaan.kemdikbud.go.id

Sekolah bisa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler secara daring/online jika siswa, guru dan orangtua telah memiliki sarana yang memadai untuk bisa melaksanakan kegiatan secara daring dan dilakukan oleh guru pendamping ekstrakurikuler yang berkompeten. Misalkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler daring yaitu seni tari, kepramukaan, seni musik, seni lukis, keolahragaan dst.

Kemdikbud memiliki layanan pustaka digital, dimana peserta didik bisa mengakses koleksi buku buku bacaan yang ada di pustaka digital kemdikbud dan bisa diakses melalui laman berikut ini : pustaka-digital.kemdikbud.go.id

Tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Dalam satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.

Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru. Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI

Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan

Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI harus memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel dibawah ini.

Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel.

Luas Minimum Lahan

  • Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
  • Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
  • Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
    1. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
    2. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
    3. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.

Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.

Berikut Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik

Luas minimum lantai bangunan

 

Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:

  1. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
  2. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3.  jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut

  • Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
  • Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut

  • Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
  • Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
  • Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat

Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.

  • Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
  • Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan.
  • Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.

Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.

  • Maksimum terdiri dari tiga lantai.
  • Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.

  • Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
  • Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.

Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

  1. ruang kelas,
  2. ruang perpustakaan,
  3. laboratorium IPA,
  4. ruang pimpinan,
  5. ruang guru,
  6. tempat beribadah
  7. ruang UKS,
  8. jamban,
  9. gudang,
  10. ruang sirkulasi,
  11. tempat bermain/berolahraga 

Kapasitas maksimum di setiap satu ruang kelas adalah 28 peserta didik.

Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.

Ruang kelas harus juga memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan dan memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika

Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.

Sebaiknya luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m, ruang perpustakaan harus dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.

Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan

Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m, sebaiknya ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dan dapat dikunci dengan baik.

Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.

Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2, sebaiknya ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.

Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.

Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2

Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah, dengan luas minimum ruang UKS 12 m2.

Juga ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling

Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.

Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru dan banyak minimum jamban setiap sekolah adalah 3 unit. 

Luas minimum 1 unit jamban 2 m2, jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan, juga wajib tersedia air bersih di setiap unit jamban.

Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.

Sebaiknya luas minimum gudang 18 m2 dan dipastikan gudang dapat dikunci.

Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolahdengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.

Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruangruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm. \

Bangunan bertingkat dilengkapi tangga, bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.

Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.

Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler. Rasio minimum luas tempat bermain /berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/berolahraga 500 m2.

Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.

Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.

Tempat bermain/berolahraga tidak diperkenankan untuk tempat parkir, dengan permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta bendabenda lain yang mengganggu kegiatan olahraga

Tidak bisa, karena aplikasi erapor berbasis web maka paling banyak hanya dapat diinstal di 2 (dua) komputer.

Alternatif 1.

Diinstal di satu komputer yang terinstal dapodik dan e-rapor. Komputer ini sekaligus dijadikan sebagai server e-Rapor

Alternatif 2.

Diinstal di dua komputer yaitu satu komputer terinstal dapodik dan e-rapor, komputer kedua hanya diinstal e-rapor saja dan dijadikan sebagai server e-Rapor


Tidak perlu Uninstall V 1.0 jika sudah terinstal, langsung saja instal Updater V 1.1

  1. Klik 2 kali aplikasi Updater eRapor SD V 1.0 to V 1.1
  2. Tampil selamat datang di instalasi e-Rapor SD dan Klik lanjut
  3. Akan tampil Perjanjian Persetujuan dan Pilih saya setuju terus klik lanjut
  4. Akan tampil Informasi letak folder aplikasi e-Rapor diinstal dan Klik lanjut
  5. Akan tampil siap untuk memasang dan Klik pasang
  6. Akan tampil informasi dan Klik lanjut
  7. Akan tampil mengakhiri pemasangan e-Rapor SD dan Klik selesai

Instal aplikasi updater eRapor SD V 1.1, kemudian sinkron dapodik khusus Data Semester terlebih dahulu kemudian log out dan login lagi dengan memilih tahun pelajaran terbaru kemudian sinkron seluruh data. Tombol berada di sebelah kanan atas.

Setelah instal updater V 1.1 Login ke akun admin dengan default username: admin dan password : admin123456, pilih level admin dan pilih tahun pelajaran yang ada, dan klik menu ambil data dapodik,kemudian sinkron data pada menu data Semester, kemudian logout, lalu masuk lagi akun admin dengan pilih tahun pelajaran baru,

Login akun admin dan pilih tahun pelajaran baru, lalu klik sinkron semua data, kemudian generate ulang user di menu data user supaya wali kelas dapat login dengan username tahun pelajaran baru.

Caranya dengan menambahkan ekstrakurikuler dalam aplikasi dapodik pada menu Rombongan belajar > Ekskul Pilih tambah ekskul, kemudian masuk ke sekolah > ekstrakurikuler > masukan SK, Tanggal SK, Jam Mengajar. 

Menu Rombongan belajar

Dan menu sekolah

Dengan cara mengedit data pada dapodik pada menu Peserta Didik >>Klik Salah satu peserta didik kemudian isi pada bagian bawah data periodik peserta didik tersebut lalu simpan.

Ditambahkan dari dapodik pada menu Rombongan belajar->Klik pembelajaran



klik menu Tambah dan pilih muatan lokal > simpan dan lanjutkan 

pilih mapel muloknya dan klik simpan dan tutup

Download format import KD melalui akun admin, lalu isikan sesuai data yang dimaksud. Ingat! pastikan bahwa kode mapel dan kode Bidang sesuai dengan kurikulum yang dimaksud.(Untuk KD dari permen 37 kode bidang diisi 1, untuk KD dari balitbang kode bidang diisi 5, dan untuk KD penyederhanaan mandiri kode bidang diisi 9.

Untuk menghindari lupa password admin sebaiknya, menambahkan admin eRapor lebih dari satu user. Selanjutnya sering melakukan backup data eRapor.

Jika user belum terblokir oleh aplikasi e-rapor Admin dapat melakukan edit password dan generate ulang user di menu data user pada aplikasi erapor, tetapi bila user telah diblokir oleh aplikasi e-rapor maka admin dapat menambah user dengan username berbeda dengan username yang telah di blokir dan maksimal username 18 karakter.

Bisa, dengan 2 cara :

  1. Memakai kabel lan antara server ke client 
  2. Dengan cara sharing IP addres dengan terminal penyambungnya memakai modem

Gunakan IP Publik provider internet berlangganan, atau menggunakan ngrok.com, dan sch.id terminal penghubung antara komputer server yang ada erapornya dengan client dan client tidak perlu menginstal aplikasi eRapor.
Adapun cara mengonlinekan jika tidak punya hosting berlangganan bisa menggunakan dengan cara dibawah ini:

  1. Masuk browser firefox atau chrome dan ketik di url https://ngrok.com/
  2. Klik tombol Get started for free 
  3. Klik Sign up with google seperti gambar dibawah ini


     
  4. Masukan username dan passwordnya email 
  5. Klik Download aplikasi ngrok


     
  6. Klik ngrok.exe hasil download
  7. Buka kembali browser https://dashboard.ngrok.com/get-started/setup  Copy kan  dan pastekan ke aplikasi ngrok hasil download tadi dan enter pada keyboar


     
  8. Dan share forwarding alamat url ke client ( guru – guru ) yang ada pada tampilan aplikasi ngrok tersebut seperti gambar dibawah ini : satu alamat url aza yang dishare.


    Contoh komputer/laptop client (guru)
    Buka browser ketik url https://298de36ab08b.ngrok.io

Masuk pada instalan aplikasi eRapor pada server kemudin buka Folder C >> eRaporSD >> dataweb >> eraporsd >> images >> sekolah, lalu salin gambar/foto/logo yang dimaksud sesuai dengan nama yang ada pada instalan eRapor tersebut. (NAMA FILE LOGO HARUS logo-sekolah.png)

Matikan fire wall / antivirus / windows defender, pastikan juga spek server lebih tinggi daripada spek client.

Ketika mengubah / ada perubahan KKM mata pelajaran, maka harus diubah pula pada KKM satuan pendidikan, jika perubahan KKM tersebut mempengaruhi interval predikat dan KKM satuan pendidikan. Misalkan KKM terkecil yang sudah diinput pertama adalah 70, dan diubah menjadi 65. maka pada KKM satuan pendidikan harus diubah pula menjadi 65.

Hapus saja data siswa pada aplikasi eRapor yang tidak masuk dalam data dapodik. Jika ada kesalahan menghapus data siswa maka lakukan sinkron ulang.

Nilai dapat diubah jika rapor belum diberi tanggal eRapor oleh admin. Jadi tanggal pada eRapor harus dihapus dahulu baru data nilai dapat diedit dan dikirim ulang.

Sekolah harus membuat surat kepada ops dapodik kementerian disertai dengan data erapor yang sudah diubah dan kronologis kejadian kesalahan input nilai.

Masuk pada folder instalasi aplikasi eRapor SD, C:\eRaporSD\dataweb\eraporsd\raporsd\FotoSiswa, kemudian bikin folder dengan nama sesuai NIS dikurangi 2 angka terakhir dan masukan foto siswa dengan nama file sesuai NIS dengan format .jpg

Hapus dulu foto siswa >> masuk ke aplikasi eraport di menu data siswa di refresh >> kembali ke folder C:\eRaporSD\dataweb\eraporsd\raporsd\FotoSiswa dan ganti foto siswa yang benar. Jika cara ini tidak bisa, maka lakukan clear history pada browser anda.

Harus diubah pada aplikasi dapodik untuk agama siswa, kemudian sinkron ulang.

Menjadikan salah satu guru yang lain sebagai guru bidang studi agama tersebut pada dapodik dengan menambahkan keterangan eRapor pada kolom SK dan jumlah jam mengajar dibuat 0.

Bisa menambahkan mapel mulok lebih dari 2 tetapi dengan mengatur jam mengajarnya 0. Namun pada leger/rekap nilai tidak tampil.

Menjadikan Kepala Sekolah sebagai admin dan melihat status penilaian.

Pada saat pembagian rapor ditambahkan rapor pendamping yang dilakukan oleh guru GPK. Bisa juga dilakukan pada edit deskripsi khusus pada data deskripsi siswa inklusi tersebut.

Dilakukan dengan cara memberikan Akses username dan Password kepada Guru yang menggantikan tugas mengajarnya

Mengecek kembali komponen perencanaan Penilaian dan menginput ulang

Mengecek data agama siswa tersebut di sistem dapodik satuan pendidikan

1. Harus memastikan semua nilai terinput baik KI 1, KI 2 , KI 3 dan KI 4,

2. Cek deskripsi siswa tersebut jangan sampai berwarna merah, jika berwarna merah maka diedit dengan mengurangi deskripsinya kemudian diklik simpan

Kurikulum tidak dapat digunakan secara kombinasi/ganda, pilih satu kurikulum.

Data Pembelajaran gur tersebut di e-Rapor belum ada. Benahi/cek data pembelajaran guru tersebut di dapodik kemudian ambil data ulang dari erapor

Berdasarkan Juknis Penilaian tahun 2018 penilaian dilaksanakan secara mata pelajaran sedangkan tematik adalah bagian dari metode atau strategi pembelajaran

Mengecek kembali data Kompetensi Dasar dan Mengulang penginputan pada menu Rencana Penilaian

Melakukan pengecekan kembali pada menu rencana penilaian dan memperbaiki rencana nilai

Guru download format impor dengan memilih menu yang berwarna oranye kemudian lengkapi nilai KD yang belum diisi dilanjutkan impor nilai dan simpan

Mengecek kembali menu data Kompetensi Dasar dan pada menu rencana Penilaian

Mengecek kembali sistem dapodik pada menu rombongan belajar siswa dan hapus nama siswa tersebut dari menu data anggota kelas atau menu data kelas dan wali di user admin

Mengulang kembali penginputan data kompetensi dasar pada menu Data Kompetensi dasar dan menonaktifkan pilihan KD yang tidak digunakan

Mengecek dan mengulang kembali menu data kompetensi dasar

Penilaian KI 1 dan KI 2 harus saling bekerjasama antara guru kelas, guru mapel, dan guru mulok, karena predikat nilai sikap diambil nilai yang paling banya diantara inputan guru.

Adalah guru yang mendapatkan tugas pada beberapa level kelas yang sama. misalkan guru agama islam mengajar pada kelas 3 A dan 3C.

  1. Isi user name dengan data wali kelas yang ada di admin.
  2. isi password 123456
  3. Pilih level user wali kelas

1.Mengubah password sendiri.
2.Edit Data Siswa (khususnya data yang tidak tersedia di dapodik)
3.Input Kehadiran, Nilai Ekstra, Prestasi Siswa, Input Kesehatan, Catatan Wali dan Proses Deskripsi Sikap Siswa
4.Cetak Rapor

1. Cek di admin jika data tidak ditemukan maka tambahkan di dapodik

Setelah merekap daftar kehadiran selama 1 semester

input nilai ekstra - .> Pilih kelas dan semester -> Klik tambah Nilai
Ektrakurikuler - > Isikan Nilai dan Deskripsi - >. Klik Simpan

Klik menu input prestasi -> Pilih kelas dan
semester - > Klik tambah
Prestasi Siswa - >Pilih Nama siswa,
Jenis Prestasi dan
Isikan Deskripsi
Prestasi pada kolom
keterangan - > Klik Simpan

Klik menu input Kesehatan->Pilih kelas->Klik tambah
Kondisi
Kesehatan->Isikan Aspek
Fisik dan
keterangan
kesehatan
yang dimiliki
siswa.->Klik Simpan

Pastikan kita sudah menyimpan di deskripsi sikap pada akun wali kelas.

Warna merah belum dikerjakan oleh guru,warna hijau sudah dikerjakan oleh guru dan lengkap, dan warna orange sudah dikerjakan oleh guru tetapi belum semua siswa.

Untuk melihat progres input nilai yang dilakukan oleh guru

Untuk melihat hasil pengolahan nilai sementara persiswa.

Untuk mengetahui kondisi nilai siswa

Grafik siswa untuk sementara tidak bisa dicetak, hanya bisa di screenshot

Untuk mengetahui kondisi nilai per mata pelajaran.

Untuk mengetahui rekap kehadiran selama siswa berada di sekolah tersebut.

Tentukan ukuran kertas->Tentukan orientasi->Tentukan margin->Klik terapkan kertas

1. Untuk cetak kelengkapan rapor masal,klik cetak PDF kelengkapan 1 kelas yang berwarna merah. .
2. Untuk cetak nilai rapor masal, klik cetak PDF rapor 1 kelas yang berwarna merah
3. Untuk cetak kelengkapan rapor per siswa,klik cetak PDF kelengkapan yang berwarna hijau
Untuk cetak nilai rapor per siswa, klik cetak PDF rapor semester warna biru.

Pada user wali kelas pilih leger nilai-> pilih kelas-> tampilkan

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan sumber daya manusia yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada sekolah lain

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran

Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel

Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, program Sekolah Penggerak:

  1. Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah
  2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
  3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
  4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak

Program sekolah model atau sekolah rujukan merupakan program pusat dengan intervensi berupa:

  1. Bimtek
  2. Bantuan Pemerintah

Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
 

Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, yaitu:

  1. Peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu 3 tahun
  2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
  3. Percepatan digitalisasi sekolah
  4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain
  5. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
  6. Mendapatkan pendampingan intensif
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru


 

Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG (Sustainable Development Goals), jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.

Center of Excellence atau Pusat Keunggulan adalah upaya pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu agar mengalami peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), serta menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya dengan insentif bantuan fisik dan non fisik. Perbedaan terdapat pada mekanisme penentuan sekolah dan adanya kerja sama dengan industri

Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi kepala sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan Pemerintah Daerah

Program Sekolah Penggerak menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakkan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri

Program Sekolah Penggerak dan Program Organisasi Penggerak adalah bagian dari strategi Merdeka Belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa

Komunitas Penggerak fokus kepada peningkatan kapasitas individu (GTK) dan khusus untuk kompetensi tertentu dan dilakukan oleh organisasi mitra. Program Sekolah Penggerak fokus pada peningkatan mutu hasil belajar siswa dengan melakukan 5 intervensi secara menyeluruh dan dilakukan oleh Kemendibud bersama pemerintah daerah.

Kabupaten/kota dipilih berdasarkan kesanggupan atau komitmen untuk mendukung Program Sekolah Pengggerak dalam hal anggaran dan kebijakan, terutama untuk tidak merotasi kepala sekolah dan guru selama 4 tahun kecuali dengan izin Direktorat Kemendikbud terkait

Sekolah diseleksi dari kepala sekolah yang mendaftar dan lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan harus setiap jenjang berada dalam lokasi Kabupaten/Kota yang sama di kabupaten/kota yang telah ditetapkan

Penyelenggaraan secara mandiri belum dapat dilaksanakan karena beberapa intervensi seperti platform digital, pelatihan, dan pendampingan sangat spesifik sehingga belum dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, dalam waktu 3 tahun, implementasi akan bergulir ke seluruh kabupaten/kota.

Benar. Akan ada kuota jumlah Sekolah Penggerak

Sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Kemendikbud

Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.

Kriteria Umum:

  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK)
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria Seleksi :

  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
  4. Memiliki kemampuan membangun kerjasama
  5. Berorientasi pada pembelajaran
  6. Memiliki kematangan etika

Kepala sekolah yang saat ini menjadi pendamping atau pengajar praktik calon Guru Penggerak diperbolehkan mengikuti seleksi dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya

Saat pendaftaran peserta mengisi biodata, esai dan mengunggah dokumen yang disyaratkan

Sekolah yang telah didampingi Kmunitas Penggerak belum bisa ikut Program Sekolah Penggerak agar tidak mencampurbaurkan program yang berbeda di satu sekolah.

Daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak asalkan sekolah yang dipilih untuk menjadi Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang didampingi Organisasi Penggerak.

Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD

Bantuan finansial dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang dipergunakan untuk membantu proses pembelajaran

Anggaran daerah dapat meliputi, tapi tidak terbatas,

  1. Buku terkait pembelajaran dengan paradigma baru
  2. Fasilitas sanitasi
  3. Dukungan akses untuk platform teknologi pendidikan (termasuk dan tidak terbatas pada akses, jaringan)
  4. Peralatan TIK
  5. Pertemuan yang berhubungan dengan Program
  6. Sekolah Penggerak
  7. Perangkat ajar

Besar anggaran daerah disesuaikan dengan jumlah sekolah, kepala sekolah dan guru yang mengikuti Program Sekolah Penggerak untuk keperluan yang disebutkan di pertanyaan poin sebelumnya

Bagi daerah yang telah memiliki perencanaan program peningkatan mutu 2021 dapat diintegrasikan ke dalam Program Sekolah Penggerak. Namun apabila di tahun 2021 belum teranggarkan untuk program tertentu yang dapat diintegrasikan dimaksud maka Program Sekolah Penggerak dapat secara khusus dianggarkan pada tahun 2022

Platform teknologi bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada sekolah penggerak dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, dan tata kelola sumber daya sekolah

Platform teknologi akan terdiri dari:

  • Platform Guru: Pembelajaran
  • Platform Guru: Profil Guru & Pengembangan Kompetensi
  • Platform Sumber Daya Sekolah
  • Dashboard Rapor Pendidikan

Untuk menggunakan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:

  • Akses terhadap listrik
  • Akses terhadap internet (dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual)
  • Smartphone/ tablet (berbasis Android)
  • Laptop
  • Kemampuan dasar pemanfaatan TIK

  • Sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk keperluan akses platform teknologi
  • Sekolah berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan penyelenggaraan platform teknologi
  • Sedapat mungkin Kemendikbud akan menyediakan konten platform teknologi yang bersifat offline atau luring untuk melayani sekolah dengan akses yang terbatas
  • Sebagian besar fitur akan mulai bisa digunakan di tahun ajaran baru 2021/2022
  • Pembangunan platform teknologi akan dilakukan secara berkelanjutan, dimana fitur-fitur akan terus diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna
     

  • Sedapat mungkin platform teknologi dirancang untuk dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh pihak sekolah
  • Akan ada kegiatan pelatihan literasi teknologi maupun pendamping teknologi yang berperan untuk membantu sekolah untuk membiasakan diri dalam menggunakan platform teknologi termasuk dalam aspek dasar pengoperasian perangkat TIK
  • Kemendikbud juga akan menyediakan situs yang memuat panduan penggunaan platform yang dapat diakses kapan saja
  •  

Pembelajaran intrakurikuler yang terdiferensiasi dimana konten akan lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa Proyek kokurikuler lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum

Kepala sekolah, pengawas, penilik, dan perwakilan guru yang akan dilatih dan didampingi

Pelatihan dan pendampingan akan diberikan selama 3 tahun ajaran

Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru

Pendampingan akan dilakukan 2-4 minggu sekali selama program

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:

  1. Pengembangan diri dan warga sekolah secara berkelanjutan
  2. Kepemimpinan pembelajaran
  3. Pengelolaan dan pengembangan sekolah
  4. Penggunaan platform digital

Guru-guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:

  1. Pengembangan diri dan karier
  2. Praktik pembelajaran profesional
  3. Penggunaan platform digital

Pendampingan akan dilakukan dalam bentuk in-house training, coaching dan komunitas belajar di sekolah

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan metode RCT (Randomized Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion), survei, wawancara, dan etnografi

Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan. Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. Tiga opsi kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Berbagai studi nasional maupun internasional menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang cukup lama. Studi-studi tersebut menunjukkan bahwa banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Temuan itu juga juga memperlihatkan kesenjangan pendidikan yang curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Keadaan ini kemudian semakin parah akibat merebaknya pandemi Covid-19. Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, maka kita memerlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk itulah Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama kita alami.

Kita perlu memahami dua perbedaan sebelum berbicara tentang pergantian kurikulum, yakni antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum nasional merupakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan para guru untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Sedangkan, kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang seharusnya secara periodik dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai dengan perubahan karakteristik peserta didik serta perkembangan isu kontemporer. Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan, sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masingmasing sekolah. Pada Intinya, kerangka kurikulum nasional seharusnya relatif ajeg, tidak cepat berubah, tapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah. Inilah yang Kemendikbudristek lakukan dengan merancang Kurikulum Merdeka. Faktanya, laju perubahan kurikulum nasional kita sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan melambat. Jika kita perhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di tahun 2004, KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di tahun 2013. Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan melewati setidaknya empat menteri pendidikan. Maka, fakta ini mematahkan pemeo “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”.

Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.

Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.

Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan.

Perubahan kurikulum secara nasional baru akan terjadi pada 2024. Ketika itu, Kurikulum Merdeka sudah melalui iterasi perbaikan selama 3 tahun di beragam sekolah/madrasah dan daerah. Pada tahun 2024 akan ada cukup banyak sekolah/madrasah di tiap daerah yang sudah mempelajari Kurikulum Merdeka dan nantinya bisa menjadi mitra belajar bagi sekolah/madrasah lain.

Pendekatan bertahap ini memberi waktu bagi guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan untuk belajar. Proses belajar para aktor kunci ini penting karena proses belajar ini menjadi fondasi transformasi pendidikan yang kita cita-citakan.

Mari kita ingat, tujuan perubahan kurikulum adalah untuk mengatasi krisis belajar (learning crisis). Kita ingin menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan. Oleh karena itulah, Kemendikbudristek melakukan perubahan yang sistemik, tidak hanya kurikulum semata. Kita melakukan reformasi sistem evaluasi pendidikan, menata sistem rekrutmen dan pelatihan guru, menyelaraskan pendidikan vokasi dengan dunia kerja, mendampingi dinas-dinas pendidikan, dan melakukan penguatan anggaran dan kelembagaan.

Perubahan sistemik tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap. Tahap demi tahap perubahan kurikulum harapannya dapat memberi waktu yang memadai bagi seluruh elemen kunci sehingga fondasi untuk transformasi pendidikan kita dapat tertanam kukuh dan teguh.

 

Kriterianya ada satu, yaitu berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka. Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat. Jadi, prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi.

Kemendikbudristek percaya bahwa kesediaan kepala sekolah/madrasah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing menjadi kunci keberhasilan. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah, tidak terbatas di sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan di daerah perkotaan.

Namun, kita menyadari tingkat kesiapan sekolah/madrasah berbeda-beda karena adanya kesenjangan mutu sekolah/madrasah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum, berdasarkan hasil survei yang diisi sekolah ketika mendaftar. Sekali lagi, tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran ini. Kemendikbudristek nantinya akan melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan.

Kurikulum merupakan instrumen penting yang berkontribusi untuk menciptakan pembelajaran yang inklusif. Inklusif tidak hanya tentang menerima peserta didik dengan kebutuhan khusus. Tetapi, inklusif artinya satuan pendidikan mampu menyelenggarakan iklim pembelajaran yang menerima dan menghargai perbedaan, baik perbedaan sosial, budaya, agama, dan suku bangsa. Pembelajaran yang menerima bagaimanapun fisik, agama, dan identitas para peserta didiknya.

Dalam kurikulum, inklusi dapat tercermin melalui penerapan profil pelajar Pancasila, misalnya dari dimensi kebinekaan global dan akhlak kepada sesama serta dari pembelajaran berbasis projek (project based learning). Pembelajaran berbasis projek ini nantinya akan otomatis memfasilitasi tumbuhnya toleransi sehingga
terwujudlah inklusi.

Dukungan dari orang tua merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan Kurikulum Merdeka. Dengan demikian, secara konkret orang tua bisa menjadi teman dan pendamping belajar bagi anak. Memahami kompetensi yang perlu dicapai anak pada fasenya. Orang tua dapat pula mempelajari buku-buku teks yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka melalui buku.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek terus berupaya untuk menghadirkan dan menyediakan buku-buku yang lebih asik, tidak terlalu padat, dan lebih banyak ilustrasi menarik dengan tema yang lebih menyentuh dan relevan.

Kurikulum Merdeka dapat terus diterapkan secara berkelanjutan melalui tiga hal. Pertama, regulasi yang fundamental, misalnya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi dapat menjadi acuan bagi pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah juga banyak hal lainnya.

Kedua, dari sisi asesmen. Kurikulum harus didampingi sistem penilaian atau asesmen yang baik sebagaimana Asesmen Nasional (AN). AN sangat berbeda dengan Ujian Nasional. AN dirancang bukan untuk menguji pengetahuan, tetapi untuk menilai kemampuan bernalar para peserta didik. AN juga menjadi penilaian yang menggambarkan gagasan sekolah yang ideal. AN sendiri bukan hanya untuk menilai peserta didik dan sekolah melainkan menilai pula kinerja pemerintah daerah. Melalui hasil penilaian kinerja daerah tersebut, nantinya pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing satuan pendidikan dan daerah.

Ketiga, dukungan publik. Dukungan publik menjadi hal krusial lainnya dalam keberlanjutan penerapan kurikulum. Dukungan publik yang kuat akan sulit menggoyahkan pergantian kebijakan.

 

Kurikulum terdiri dari kegiatan intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pengaturan mata pelajaran yang secara terperinci dijelaskan dalam daftar tanya jawab per jenjang.

Tidak ada perubahan total jam pelajaran, hanya saja JP (jam pelajaran) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: (1) pembelajaran intrakurikuler dan (2) projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jadi, jika dihitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolaholah JP-nya berkurang dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Namun, selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Tidak berpengaruh, projek tetap dihitung sebagai beban mengajar guru.

Untuk peserta didik sampai pada kompetensi dan karakter yang terdapat dalam profil pelajar Pancasila, perlu penguatan selain di intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan program lainnya. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan melatih peserta didik untuk menggali isu nyata di lingkungan sekitar dan berkolaborasi untuk memecahkan masalah tersebut. Oleh karena itu, alokasi waktu tersendiri sangat dibutuhkan guna memastikan projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dapat berjalan dengan baik.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik. Satuan pendidikan dan/atau daerah dapat mengelola kurikulum muatan lokal secara fleksibel.

Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu:

a. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain. Penjelasan: satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan Capaian Pembelajaran (CP) untuk muatan lokal yang kemudian dapat dipetakan ke dalam mata pelajaran lainnya.

b. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Penjelasan: satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dapat dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya.

c. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Penjelasan: satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mapel khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 JP per tahun atau 2 JP per minggu.

Karakteristik utama Kurikulum Merdeka di satuan PAUD di antaranya adalah sebagai berikut:
a. menguatkan kegiatan bermain yang bermakna sebagai proses belajar
b. menguatkan relevansi PAUD sebagai fase fondasi (bagian penting dari pengembangan karakter dan kemampuan anak serta kesiapan anak bersekolah di jenjang selanjutnya)
c. menguatkan kecintaan pada dunia literasi dan numerasi sejak dini
d. adanya projek penguatan profil pelajar Pancasila
e. proses pembelajaran dan asesmen yang lebih fleksibel f
. hasil asesmen digunakan sebagai pijakan guru untuk merancang kegiatan bermain dan pijakan orang tua dalam mengajak anak bermain di rumah
g. menguatkan peran orang tua sebagai mitra satuan

Guru merujuk pada Capaian Pembelajaran (CP) untuk bermainbelajar karena sudah memadukan rujukan STPPA, standar isi, dan standar penilaian, sehingga guru dapat lebih mudah, praktis, dan semakin terarah dalam merancang kegiatan bermain-belajar. CP juga memasukkan arah kebijakan pendidikan di PAUD dengan rumusan kemampuan yang perlu dimiliki anak sebagai respons dari perubahan yang terjadi di lingkungan baik di lingkup lokal, nasional, maupun global.

Ya, metode Sentra tetap digunakan, tetapi tidak menjadi satusatunya metode yang dilaksanakan di satuan pendidikan. Kurikulum Merdeka juga mendorong untuk melaksanakan pembelajaran berbasis projek, berbasis masalah, dan metodemetode lainnya yang utamanya mendukung anak bebas bereksplorasi.

Pendidikan PAUD mengenalkan kegiatan pra-membaca, pramatematika, dan pra-menulis kepada peserta didik, sehingga tidak ada pelarangan untuk mengajarkan calistung di PAUD. Tetapi, pendidik perlu memperhatikan dengan baik metode pengajarannya. Arah kebijakan di PAUD adalah penyiapan literasi dan numerasi dini, bukan hanya terbatas pada calistung. Pengembangan literasi dan numerasi dini disesuaikan dengan kebutuhan dan minat anak kemudian dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari dan bermakna, bukan dengan drilling atau hanya dengan pengisian lembar kerja.

STPPA adalah salah satu dari standar pendidikan nasional dalam kurikulum PAUD, setara dengan SKL di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Capaian Pembelajaran (CP) merupakan media/alat yang dirancang pemerintah untuk mencapai perkembangan anak yang lebih optimal dan merujuk pada STPPA. Acuan utama untuk pembelajaran di sekolah adalah CP. STPPA dapat digunakan satuan pendidikan sebagai referensi tambahan dan menjadi pertimbangan saat satuan pendidikan merumuskan visi, misi, dan profil "lulusan" dalam kurikulum operasional.

Satuan PAUD dapat mengembangkan alur dan tujuan pembelajaran berdasarkan karakteristik satuan, kebutuhan dan minat anak, kondisi lingkungan sekitar, serta keterkaitannya dengan CP, sehingga alur dan tujuan pembelajaran antar-tiap satuan dapat sangat berbeda. Alur di sini adalah bagian dari elemen-elemen CP yang dikembangkan di tiap semester. Kemendikbudristek tidak membuat contoh-contoh untuk menyusun alur pembelajaran, melainkan contoh tujuan pembelajaran, yang dituliskan dalam buku panduan guru. Alur pembelajaran di satuan PAUD dianjurkan sangat fleksibel untuk berganti dan dimodifikasi agar mengakomodir kebutuhan dan minat anak (berpusat pada anak).

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun perencanaan pembelajaran/RPP/modul ajar secara keseluruhan.

Model pembelajaran yang dapat digunakan di satuan PAUD antara lain: project, inquiry, maupun model pembelajaran lain yang relevan digunakan selama dapat membangun pengalaman bermain-belajar yang bermakna, kontekstual, dan sesuai dengan minat dan kebutuhan anak.

Mata pelajaran IPA dan IPS digabungkan menjadi satu pada jenjang SD karena anak usia SD cenderung melihat segala sesuatu secara utuh dan terpadu. Selain itu, mereka masih dalam tahap berpikir konkret/sederhana, holistik, dan komprehensif, namun tidak detail. Penggabungan pelajaran IPA dan IPS ini diharapkan dapat memicu anak untuk dapat mengelola lingkungan alam dan sosial dalam satu kesatuan.

IPAS mulai diajarkan di Fase B (kelas III) untuk menguatkan kesadaran peserta didik terhadap lingkungan sekitarnya, baik dari aspek alam maupun sosial.

Ya, pendekatan tematik tetap digunakan, namun tidak menjadi suatu kewajiban. Satuan pendidikan boleh menggunakan pendekatan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Mata pelajaran keterampilan untuk peserta didik jenjang SD telah terwadahi melalui mata pelajaran Seni.

Mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib, sedangkan mata pelajaran Prakarya menjadi salah satu pilihan bersama mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Rupa, Seni Teater).

Tidak ada peminatan di kelas X karena:
a. peserta didik perlu menguatkan kembali kompetensi dasar/fondasi sebelum mereka mengambil keputusan tentang arah minat dan bakat akademik yang ingin mereka kembangkan
b. keputusan untuk menentukan pilihan akademik sebaiknya dilakukan saat peserta didik sudah lebih matang secara psikologis, ketika mereka sudah di SMA, bukan di SMP
c. peserta didik dapat menggunakan 1 tahun masa belajar di SMA untuk mengenal pilihan-pilihan yang disediakan satuan pendidikan tersebut, sebelum mengambil keputusan terkait pelajaran yang ingin mereka dalami
d. memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta didik untuk berdiskusi dengan orang tua/wali dan guru Bimbingan Konseling tentang minat dan bakatnya serta rencana masa depan.

Tidak ada penjurusan di jenjang SMA, peserta didik akan memilih mata pelajaran kelompok pilihan di Kelas XI dan XII sesuai minat dan bakatnya dengan panduan guru Bimbingan Konseling.

Tidak ada jam pelajaran khusus Bimbingan Konseling di kelas, namun guru Bimbingan Konseling memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat peserta didik bersama dengan wali kelas dan atau guru lain, serta berdiskusi dengan setiap individu peserta didik dan orang tua/wali. Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Akan ada penyesuaian terkait seleksi masuk perguruan tinggi. Seleksi masuk didasarkan pada mata pelajaran yang diambil oleh peserta didik bukan berdasarkan jurusannya.

Peserta didik boleh mengganti pilihan mata pelajaran, namun hal ini kurang disarankan karena mata pelajaran di kelas XII pada prinsipnya adalah kelanjutan materi dari kelas XI. Peserta didik yang beralih mata pelajaran di kelas XII perlu mengejar ketertinggalan materi sebelumnya.

Saat ini Indonesia memiliki 4.700 perguruan tinggi dengan ratarata lulusan SMA dan SMK adalah 2-3 juta per tahun, sedangkan persentase lulusan SMA dan SMK tersebut yang melanjutkan ke perguruan tinggi baru sekitar 38 persen. Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu mempersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan dan kemampuan untuk bekerja apabila mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Total jam pelajaran (JP) per minggunya dialokasikan 42-47 JP, termasuk mata pelajaran pilihan. Alokasi mata pelajaran pilihan terdiri dari 20-25 JP. Mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, dan Bahasa dan Budaya memiliki alokasi masing-masing 5 JP, mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan 2 JP, dan maksimal 5 JP untuk mata pelajaran Vokasi. Peserta didik memilih 4-5 mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari satu kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 mata pelajaran.

Pemilihan mata pelajaran sebaiknya sudah mulai diarahkan sejak kelas X sesuai dengan minat dan bakat peserta didik, namun yang perlu diperhatikan adalah perlunya diskusi dan bimbingan dengan guru, guru Bimbingan Konseling, dan orang tua.

Unit inkuiri adalah kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar, dari sudut pandang berbagai mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran IPA dan IPS dengan menggunakan metode inkuiri.

a. Spektrum keahlian disesuaikan dengan kondisi dunia kerja. Ada 10 bidang keahlian dan 50 program keahlian.
b. Struktur kurikulum terdiri dari dua kelompok yaitu A. Umum, B. Kejuruan. Waktu Praktik Kerja Lapangan adalah 6 bulan di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan minimal 10 bulan di kelas XIII pada SMK program 4 tahun.
c. Pembelajaran boleh disampaikan dengan menggunakan sistem Blok, dengan model belajar project based learning dan proporsi jam pelajaran yang disesuaikan dengan program keahlian
d. Bahan ajar digunakan untuk mendukung pembelajaran dan pelatihan terhadap kompetensi yang ada di dunia kerja
e. Guru yang mengajar diarahkan agar memiliki kompetensi setara dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Instruktur dunia kerja juga didorong untuk ikut mengajar.
f. Sarana dan prasarana diarahkan agar dilakukan analisis benchmarking sesuai dengan kebutuhan dunia kerja

Jumlah Bidang Keahlian menjadi 10 dan dibagi menjadi 50 Program Keahlian. Kompetensi Keahlian tidak lagi masuk ke dalam Spektrum Keahlian.

Capaian Pembelajaran (CP) pada level konsentrasi keahlian adalah kompetensi minimum pada keahlian tersebut. SMK dan mitra dunia kerja dapat mengembangkan tujuan pembelajaran sesuai dengan konteks ketenagakerjaan dalam dunia kerja tersebut.

Struktur kurikulum pada SMK berubah pada mata pelajaran. Mata pelajaran yang semula diorganisasikan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: muatan nasional, muatan kewilayahan, dan muatan peminatan kejuruan disederhanakan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok umum dan kelompok kejuruan.

Kelompok umum adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan, berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai makhluk yang berketuhanan Yang Maha Esa, individu, sosial, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sebagai warga dunia.

Kelompok kejuruan adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Mata pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis guna menyelesaikan beragam permasalahan umum meliputi: penerapan logika proposisi, berpikir komputasional (computational thinking), penerapan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan sistem komputasi, penggunaan jaringan komputer dan internet, penerapan keamanan data dan informasi, analisis data, penerapan algoritma pemrograman, memahami dampak sosial informatika, dan penerapan teknologi digitalisasi industri.

Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.

Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion) untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan lain di luar konsentrasi keahliannya.

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan dirancangkan pelaksanaannya di kelas XII selama 6 bulan merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (hard skill) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisassi karakter dan budaya kerja (soft skill).

Muatan kejuruan pada kelas X berisi materi dasar-dasar kejuruan untuk masing-masing program keahlian.

Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan pada kelas XI dan XII berisikan kumpulan mata pelajaran sesuai program keahlian yang terdapat di SMK.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Didalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Selain itu, perbedaan utama peserta didik SMK dan SMA adalah soal keterampilan teknis. Lulusan SMK sudah memiliki keterampilan teknis yang sangat spesifik/ahli dalam bidangnya. Lulusan SMK mempunyai sertifikat kompetensi yang juga diakui oleh dunia kerja. Keterampilan ini yang menjadi bekal utama mereka ketika melamar untuk suatu posisi di dunia kerja.

Lulusan SMK bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, apalagi sekarang dengan bantuan program D2 fast track yang memberikan peluang pada peserta didik SMK untuk bisa masuk ke perguruan tinggi tanpa melalui tes. Selain itu, Kemendikbudristek sedang mengupayakan agar ada penyetaraan pada lulusan SMK yang ingin masuk ke perguruan tinggi vokasi.

Informasi dari profesional dunia kerja untuk memberikan informasi tentang gambaran dunia kerja yang dingin dijalani oleh peserta didik ketika nanti mereka menyelesaikan pendidikan di SMK. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa perlunya keselarasan antara dunia kerja dan SMK, yang tidak hanya tergambar melalui surat perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak tersebut. Untuk itu, kementerian sudah menyiapkan paket Link and (Super) Match 8+i yang semuanya berhubungan dengan pentingnya keterlibatan dunia kerja.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan aktifitas pembelajaran yang dapat berupa kajian, penelitian, diskusi, bakti sosial, metode penguatan fisik, dan mental atau pembelajaran berbasis projek untuk menginternalisasi karakter profil pelajar Pancasila. Sedangkan, Project Based Learning (PBL) merupakan kegiatan pembelajaran berupa pembuatan produk barang atau layanan jasa yang digunakan sebagai wahana penguasaan kompetensi.

Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang dikuasai pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan layanan jasa secara kreatif dan bernilai ekonomis.

a. Penggunaan Capaian Pembelajaran (CP) yang setara dengan KI KD pada Kurikulum 2013.
b. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual mengacu pada fase yang didasarkan pada usia mental. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat mengacu pada fase yang sama dengan peserta didik di pendidikan umum.
c. Pada Kurikulum 2013, KI KD disusun untuk perketunaan, untuk Kurikulum Merdeka hanya menggunakan 1 CP untuk semua ketunaan.

Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus disusun berdasarkan CP reguler yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan ABK. CP ini bersifat fleksibel karena dibuat secara global dan dapat diterapkan untuk semua ketunaan dengan patokan kondisi anak berhambatan intelektual. Untuk peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual, dapat tetap menggunakan CP yang sama dengan satuan pendidikan reguler

Pada dasarnya, peserta didik berkebutuhan khusus dapat menggunakan berbagai sumber belajar yang relevan termasuk buku. Untuk saat ini, Pemerintah telah menyediakan buku panduan guru yang terdiri atas panduan pelaksanaan pendidikan inklusif, panduan pelaksanaan program pembelajaran individual (PPI), panduan asesmen, dan pembelajaran pendidikan khusus.

Peserta didik berkebutuhan khusus menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan mengusung tema yang tidak berbeda dengan satuan pendidikan reguler, hanya saja kedalaman materi dan aktivitas disesuaikan dengan karakteritik dan kebutuhan peserta didik.

Mata pelajaran keterampilan untuk peserta didik berkebutuhan khusus memiliki porsi yang paling besar dibandingkan mapel lainnya. Hal ini dikarenakan projeksi pendidikannya adalah kemandirian, sehingga peserta didik disiapkan untuk menjadi lulusan siap kerja dan mampu berwirausaha.

Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran keterampilan tersebut didasarkan pada SK3PD (standar kompetensi kerja khusus bagi penyandang disabilitas) yang setara dengan SKKNI.

Mata pelajaran TIK termasuk ke dalam rumpun/kelompok mata pelajaran keterampilan.

Berbeda dengan kurikulum sebelumnya yang dapat memilih minimal 2 jenis keterampilan, pemilihan 1 jenis keterampilan dimaksudkan agar peserta didik lebih fokus mendalami 1 keterampilan secara utuh sehingga menjadi lulusan yang siap kerja. Sedangkan saat di kelas VII, peserta didik masih dapat memilih minimal 2 jenis keterampilan dari 20 jenis keterampilan yang ada.

Prinsip penyusunan alur tujuan pembelajaran (ATP) di SLB sama dengan satuan pendidikan reguler, yang membedakan adalah ATP untuk anak dengan hambatan intelektual. ATP yang diturunkan dari Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus berlaku sama untuk semua ketunaan. Dengan demikian, tujuan pembelajaran yang disusun berlaku sama dengan pembeda pada pendekatan yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik ketunaan.

Satuan pendidikan dapat memilih pendekatan tematik maupun mata pelajaran dalam pengembangannya. Selain itu, satuan pendidikan dapat memilih tema-tema yang kontekstual.

Profil pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik dan para pemangku kepentingan.

Profil pelajar Pancasila tidak hanya berlaku untuk satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum Merdeka saja, namun berlaku juga untuk satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013.

Dalam penyusunannya, profil pelajar Pancasila sudah memetakan/merujuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sehingga dalam implementasinya dapat diselaraskan. Dengan penyesuaian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 boleh menerapkan pembelajaran berbasis projek untuk penguatan profil pelajar Pancasila seperti yang dilakukan oleh Sekolah Penggerak atau SMK PK.

Di satuan pendidikan, profil pelajar Pancasila perlu dikembangkan melalui berbagai strategi yang saling melengkapi dan menguatkan, yaitu budaya satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan kokurikuler berupa pembelajaran melalui projek. Dengan demikian, projek ini bukan satu-satunya metode melainkan penguatan upaya mengembangkan profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah sebuah pendekatan pembelajaran melalui projek dengan sasaran utama mencapai dimensi profil pelajar Pancasila. Peserta didik akan belajar menelaah tema-tema tertentu yang menjadi prioritas setiap tahunnya.

Dengan adanya projek penguatan profil pelajar Pancasila, maka satuan pendidikan perlu mengalokasikan waktu agar guru bisa bekerja secara kolaboratif. Kolaborasi akan menjadi kunci sukses/tidaknya sebuah projek. Dalam pelaksanaan projek, guruguru harus berkolaborasi secara lintas ilmu untuk merencanakan, memfasilitasi, dan menjalankan asesmen. Pada satuan PAUD, projek penguatan profil pelajar Pancasila memiliki tema-tema yang ditentukan pemerintah. Tema-tema ini dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pada setiap tahunnya, satuan pendidikan melaksanakan dua tema projek sehingga hal ini perlu masuk dalam pengorganisasian pembelajaran dalam kurikulum operasional satuan pendidikan.

Dimensi profil pelajar Pancasila adalah karakter dan kompetensi fondasi yang perlu dikembangkan satuan pendidikan untuk peserta didik. Dimensi-dimensi profil pelajar Pancasila adalah (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong-royong, (4) mandiri, (5) bernalar kritis, dan (6) kreatif. Sebagai contoh, mampu mengelola waktu belajar dan merancang strategi yang sesuai untuk mencapai tujuan belajar adalah sikap yang terbangun sebagai hasil dari perkembangan dimensi mandiri.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila akan dijalankan terpisah dari mata pelajaran, namun mengambil sebagian waktu dari keseluruhan pembelajaran di satuan pendidikan. Pada satuan PAUD, pelaksanaan projek profil pelajar Pancasila terintegrasi dengan kegiatan bermain-belajar harian dan dilakukan sekurangkurangnya pada perayaan hari besar dan perayaan tradisi lokal.

Profil pelajar Pancasila berguna sebagai kompas bagi pendidik dan pelajar Indonesia. Profil pelajar Pancasila menjabarkan tujuan pendidikan nasional secara lebih rinci terkait cita-cita, visi misi, dan tujuan pendidikan ke peserta didik dan seluruh komponen satuan pendidikan. Profil pelajar Pancasila memberikan gambaran yang ingin dituju mengenai karakter dan kemampuan pelajar Indonesia. Segala pembelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan bertujuan akhir ke profil pelajar Pancasila, sehingga pendidik dan pelajar mengetahui apa harapan negara terhadap hasil pendidikan dan berusaha mewujudkannya bersama.

Setiap mata pelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan diharapkan mendukung ketercapaian profil pelajar Pancasila dengan memasukkannya dalam pembelajaran. Profil pelajar Pancasila juga akan diperkuat dengan pembelajaran berbasis projek dengan tema yang mendukung perkembangan kompetensi dan karakter yang dituju.

Pengaruh langsung dari profil pelajar Pancasila: adanya projek penguatan profil pelajar Pancasila sejak jenjang PAUD sampai dengan SMA/SMK, dan di SLB.

Pengaruh tidak langsung kepada satuan pendidikan adalah adanya Asesmen Nasional, khususnya survei lingkungan belajar dan survei karakter merupakan metode untuk memantau lingkungan belajar yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Pentingnya pendidikan karakter ditunjukkan dan dikuatkan dalam profil pelajar Pancasila dengan menjadikannya sebagai arah karakter yang dituju dalam pendidikan Indonesia.

PPK tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan dan pembiasaan di satuan pendidikan masing-masing yang terintegrasi dengan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dan program PPK adalah usaha dan amanat kebijakan dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).

Nasionalisme terbangun dari perwujudan dimensi-dimensi profil pelajar Pancasila. Nasionalisme merupakan buah dari perkembangan dimensi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia (yaitu akhlak bernegara), dimensi bergotong royong, juga dimensi berkebinekaan global.

Implementasi profil pelajar Pancasila dilakukan dengan melaksanakan kegiatan (pembelajaran, program, projek, dsb.) yang tujuannya adalah ketercapaian profil pelajar Pancasila. Kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku pendidikan lainnya juga diharapkan untuk memiliki profil ini, dengan kerja sama antara satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, serta didukung oleh para pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan.

Projek profil pelajar Pancasila memiliki rapor tersendiri yang akan membantu rekam jejak ketercapaian profil pelajar Pancasila. Pada satuan PAUD sendiri tidak ada rapor khusus untuk projek profil pelajar Pancasila. Rapor projek profil terintegrasi dengan laporan perkembangan CP dan diharapkan muncul di portofolio anak. Profil pelajar Pancasila merupakan tujuan akhir dari hasil pendidikan, sehingga satuan pendidikan juga seyogyanya tidak terburu-buru dalam mengukur ketercapaian profil, melainkan membangun kompetensi dan karakter tersebut secara konsisten dan melihat perkembangannya melalui penilaian projek.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila diajarkan secara kolaboratif (team teaching) oleh guru mata pelajaran dan guru kelas. Karena projek ini memiliki target utama pengembangan profil Pelajar Pancasila, maka semua guru, baik guru mata pelajaran maupun guru kelas perlu terlibat dalam perencanaan, pengajaran, dan asesmen. Di satuan PAUD, guru yang mengampu projek penguatan profil pelajar Pancasila sama dengan guru kelas.

Target utama projek ini adalah penguatan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan jangka panjang pembelajaran. Oleh karena itu, tujuan projek ini tidak berkaitan langsung dengan konten/capaian pembelajaran dari mapel yang sedang dipelajari. Dalam implementasinya, guru kelas dan guru mapel berkolaborasi dan fokus pada pencapaian dimensi profil pelajar Pancasila dalam perencanaan dan fasilitasi kegiatan projek ini. Penentuan 20-30 persen alokasi waktu untuk projek tidak berlaku untuk satuan PAUD.

Dalam rangkaian kegiatannya, peserta didik akan menggali pemahaman dan mencari solusi mengenai isu-isu yang dikemas dalam tujuh tema berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals atau SGDs). di SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta empat tema di satuan PAUD. Berbagai macam keterampilan dan pengetahuan akan dikembangkan untuk pendalaman isu, penyelesaian masalah, dan tidak dipisah-pisah dalam mata pelajaran.

Hasil projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaporkan dalam rapor akhir tahun (semester 2) peserta didik. Format rapor tersebut berbeda dengan format hasil belajar intrakurikuler. Rapor hasil projek menggambarkan perkembangan sub elemen profil pelajar Pancasila yang dipilih dalam tema projek di tahun ajaran. Pada satuan PAUD, pelaporan hasil projek tidak terpisah dengan rapor intrakurikuler. Perkembangan projek dan dimensi profil ditunjukkan dalam portofolio anak.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila tidak terkait dengan mata pelajaran, sehingga bentuk laporannya tidak disusun per mata pelajaran.

Tema-tema dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kontekstual dan umum. Peserta didik berkesempatan untuk mengeksplorasi pengetahuan dan keterampilan tersebut meskipun mereka belum mempelajarinya dalam intrakurikuler. Bahkan, projek yang mereka lakukan dapat menjadi pengetahuan awal yang mendorong mereka lebih siap untuk mempelajarinya lebih jauh dalam intrakurikuler.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila tidak berarti pendekatan berbasis projek saja. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan lain seperti inkuiri, berbasis masalah, dan pendekatan lain yang sesuai digunakan untuk mengembangkan karakter dan kompetensi yang dituju di profil pelajar Pancasila.

Satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 bisa melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila bila satuan pendidikan dapat menyesuaikan pengelolaan waktu dan kolaborasi antar guru.

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran. Capaian Pembelajaran di PAUD didesain untuk membangun kesenangan belajar dan kesiapan bersekolah anak.

Capaian Pembelajaran (CP) bukan pengganti SKL/STPPA. Dalam kerangka kurikulum, CP kedudukannya di bawah Standar Nasional Pendidikan (SNP), setara dengan KI-KD dalam Kurikulum 2013.

Kompetensi adalah rangkaian dari pengetahuan, keterampilan, disposisi (sikap) tentang ilmu pengetahuan, dan sikap terhadap proses belajar (dorongan untuk belajar dan motivasi untuk menggali konsep lebih dalam). Dengan demikian, keterampilan, pengetahuan, dan sikap tidak sepatutnya dipisahkan

Penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) per fase merupakan upaya penyederhanaan sehingga peserta didik dapat memiliki waktu yang memadai dalam menguasai kompetensi. Penyusunan CP per fase ini juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar sesuai dengan tingkat pencapaian (Teaching at the Right Level), kebutuhan, kecepatan, dan gaya belajar mereka. Hal ini karena CP disusun dengan memperhatikan fase-fase perkembangan anak. Selain itu, penyusunan CP per fase berguna bagi guru dan satuan pendidikan. Guru dan satuan pendidikan dapat memperoleh keleluasaan dalam menyesuaikan pembelajaran sehingga selaras dengan kondisi dan karakteristik peserta didik.

Kepala satuan pendidikan dan pendidik dapat menggunakan buku teks, buku panduan, dan modul ajar yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Pada satuan PAUD, buku panduan guru terdiri dari buku panduan pengembangan pembelajaran, elaborasi masing-masing elemen CP, pengembangan pembelajaran berbasis buku cerita (untuk penguatan literasi dini), dan projek pengembangan profil pelajar Pancasila.

Pada setiap akhir fase, terdapat kompetensi yang sama yang harus dicapai oleh peserta didik, namun alur untuk mencapai akhir fase tersebut yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan belajar, karakteristik, dan perkembangan peserta didik yang beragam.

Peserta didik mengejar ketertinggalan dengan cara guru menentukan strategi pembelajaran yang tepat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik, dan orang tua agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.

Peserta didik tidak selalu berada di fase yang sama untuk setiap mata pelajaran. Penetapan fase didasarkan pada hasil asesmen, seorang peserta didik mungkin saja berada di fase yang berbeda untuk beberapa mata pelajaran. Penyesuaian dimungkinkan pada fase yang berbeda dari Capaian Pembelajaran (CP) setiap mapel

Perangkat ajar merupakan buku teks dan modul ajar yang membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Melalui perangkat ajar, guru diharapkan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang semakin bermakna, selaras dengan prinsip yang mengedepankan pembelajaran sesuai tahapan dan kebutuhan peserta didik.

Perangkat ajar dapat diakses melalui media cetak dan secara daring.

Media cetak: buku teks akan disediakan Kemendikbudristek secara daring dan cetak dengan prosedur distribusi sesuai peraturan berlaku.

Daring: modul ajar dapat diakses dan digunakan pada platform Merdeka Mengajar dengan mengikuti langkah-langkah petunjuk.

Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun perencanaan pembelajaran/RPP/modul ajar secara keseluruhan.

Untuk perencanaan pembelajaran, guru memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

Silabus dan RPP tetap dibuat. Silabus dan RPP dikembangkan sesuai dengan standar proses atau Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Modul ajar pada dasarnya adalah perencanaan pembelajaran secara lengkap disusun berdasarkan topik dalam lingkup kelas. Sementara ATP merupakan perencanaan pembelajaran untuk jangka waktu lebih panjang dalam lingkup satuan pendidikan. Silabus dapat dikembangkan dengan menggunakan atau mengadaptasi ATP yang disediakan oleh pemerintah maupun alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan secara mandiri.

Modul ajar dapat dianggap sebagai RPP, sehingga guru yang menggunakan modul ajar yang disediakan oleh pemerintah ataupun mengembangkan secara mandiri, tidak perlu lagi membuat RPP secara terpisah. Guru dapat mengembangkan modul ajar melalui adaptasi modul ajar dari pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks satuan pendidikan.

Buku teks yang ada saat ini masih dapat digunakan selama isinya selaras dengan Capaian Pembelajaran. Buku teks adalah salah satu perangkat ajar yang digunakan untuk membantu guru dan peserta didik dalam mencapai Capaian Pembelajaran (CP).

Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.

Capaian belajar sudah memadai atau belum diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya.

Acuan lingkup materi yang menjadi rujukan untuk evaluasi akhir adalah kompetensi esensial pada tujuan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu.

Rapor intrakurikuler disusun dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif dengan nilai akhir mempertimbangkan hasil asesmen sumatif dan formatif.

Laporan hasil belajar intrakurikuler akan diberikan kepada peserta didik pada setiap akhir semester.

Ya, ada kenaikan kelas. Peserta didik dapat melanjutkan ke kelas di atasnya sesuai dengan potret ketercapaian tujuan pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dan tetap menggunakan SKS, dengan tetap merujuk pada Capaian Pembelajaran (CP) yang ada.

Pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik merupakan salah satu semangat dalam merdeka belajar, di mana pengajaran pada peserta didik disesuaikan dengan tingkat capaian dan kemampuan awal mereka. Pertama, guru melakukan asesmen terhadap level pembelajaran peserta didik. Peserta didik kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat capaian dan kemampuan yang serupa. Guru selanjutnya memberikan intervensi pengajaran dan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dengan level pembelajaran tersebut, bukan hanya melihat dari usia dan kelasnya. Guru mengajarkan kemampuan dasar yang perlu dimiliki peserta didik dan menelusuri kemajuannya. Sebagai ilustrasi, jika anak berada di kelas IV SD namun kemampuan dasar yang dimiliki belum sampai ke level yang diharapkan pada level kelas tersebut, maka guru perlu memberikan intervensi yang sesuai dengan kemampuan peserta didik saat itu, menuntaskan kebutuhan belajarnya, dan tidak memaksakan pengajaran yang ada di level kelas IV.

Guru menganalisis kompetensi yang ada di Capaian Pembelajaran (CP) per fase lalu menurunkannya pada kompetensi yang dicapai peserta didik di kelas yang diajarnya. Kompetensi ini disusun secara berjenjang dari awal tahun hingga akhir tahun. Guru kemudian menurunkan kompetensi ini dalam indikator capaian kompetensi untuk diukur dalam asesmen (bisa dalam bentuk lembar amatan atau bentuk asesmen yang lain).

Guru juga berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua selama proses pembelajaran terkait dengan hasil asesmen (diagnostik, formatif, dan sumatif) secara intensif, transparan, dan personal. Selanjutnya, bila belum mampu untuk melakukannya sendiri, guru dapat bekerja sama dengan guru lain untuk melakukan analisis dan menurunkannya menjadi alur tujuan pembelajaran.

Salah satu platform teknologi yang disediakan untuk mendukung para guru agar dapat mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka dengan lebih baik, meningkatkan kompetensinya, dan berkembang secara karier.

Saat ini, tersedia lima produk yang dikelompokkan menjadi produk Pengembangan Guru dan Kegiatan Belajar Mengajar.
Produk Pengembangan Guru meliputi:
1. Video Inspirasi, yang berisi kumpulan video inspiratif yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan para ahli, sebagai referensi untuk meningkatkan kompetensi sebagai tenaga pendidik.
2. Pelatihan Mandiri, yang memuat berbagai materi pelatihan yang dibuat singkat, agar bisa melakukan pelatihan secara mandiri, kapan pun dan di mana pun.
3. Bukti Karya Saya, yang berfungsi sebagai tempat dokumentasi karya untuk menggambarkan kinerja, kompetensi, serta prestasi yang dicapai selama menjalankan profesi guru maupun kepala sekolah. Serta wadah untuk berbagi praktik baik dan mendapatkan umpan balik dari rekan sejawat.

Produk Kegiatan Belajar Mengajar meliputi:
a. Asesmen Murid, Membantu guru melakukan analisis diagnostik literasi dan numerasi dengan cepat sehingga dapat menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
b. Perangkat Ajar, yang memuat berbagai materi pengajaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, seperti bahan ajar, modul ajar, modul proyek, atau buku teks.

Ya, untuk saat ini platform Merdeka Mengajar hanya dapat diunduh melalui gawai Android.

Untuk saat ini hanya bisa diakses melalui Android dan web browser, namun untuk ke depannya kami akan terus melakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Bisa. Platform Merdeka Mengajar bisa diakses menggunakan browser web melalui tautan https://guru.kemdikbud.go.id/.

Anda bisa masuk ke platform Merdeka Mengajar menggunakan Akun Google dengan domain belajar.id (Akun Pembelajaran) atau madrasah.kemenag.go.id (Akun Madrasah). Jika menggunakan aplikasi, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Merdeka Mengajar melalui Google Play Store.

Beberapa produk dan fitur di platform Merdeka Mengajar memungkinkan untuk diakses secara luring, misalnya dengan mengunduh materi Perangkat Ajar ke gawai Anda.

Platform Merdeka Mengajar diperuntukkan bagi para guru dan kepala sekolah.

Ya, untuk menyampaikan pertanyaan atau laporan, silakan ikuti langkahlangkah berikut:
a. Buka halaman Pengaturan pada platform Merdeka Mengajar. Lalu klik Pusat Bantuan.
b. Jika Anda menggunakan browser web, klik Bantuan pada bagian bawah halaman awal platform Merdeka Mengajar.
c. Telusuri artikel yang tersedia untuk menemukan jawaban atas pertanyaan.
d. Buka salah satu artikel yang dirasa sesuai. Jika jawaban tidak ditemukan, klik Hubungi Bantuan di bagian bawah halaman, kemudian pilih “Pertanyaan seputar platform Merdeka Mengajar”.

Tidak. Untuk dapat mengunduh aplikasi Merdeka Mengajar di Google Play Store, hanya dibutuhkan gawai Android dengan spesifikasi minimum Android Versi 5 (Lollipop) dan kapasitas penyimpanan 50 MB.

Untuk menyediakan layanan dengan cara yang andal dan bertanggung jawab, tim Kemendikbudristek memproses dan menyimpan informasi pengguna pada server yang telah terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan privasi dapat dilihat pada tautan https://guru.kemdikbud.go.id/policy

Platform Merdeka Mengajar dapat diakses melalui browser web di https://guru.kemdikbud.go.id/ untuk mengunduh materi-materi yang diperlukan dan digunakan secara luring.

Tidak wajib. Namun disarankan agar guru dapat memanfaatkan platform Merdeka Mengajar untuk meningkatkan kompetensi dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Bisa. Selain guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan guru madrasah bisa menggunakan platform Merdeka Mengajar selama memiliki Akun Google dengan domain belajar.id (Akun Pembelajaran) atau madrasah.kemenag.go.id (Akun Madrasah).

Sudah. Platform Merdeka Mengajar versi BETA sudah dibuka kepada pengguna terbatas sejak Juli 2021.

Untuk saat ini belum. Namun, tidak menutup kemungkinan akan hal tersebut karena kami akan terus mengembangkan platform sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Platform Merdeka Mengajar merupakan langkah lanjutan dari upaya transformasi pendidikan berbasis digital di Indonesia, serta disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dalam mengajar, belajar, dan berkarya.

Platform Merdeka Mengajar menyediakan beragam materi mengajar yang dapat diterapkan langsung di kelas, serta beragam materi pelatihan yang bisa menunjang guru dalam berkarya dan meningkatkan kompetensi

Platform Merdeka Mengajar dirancang untuk membantu guru meningkatkan kompetensi dan melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka. Namun, materi yang tersedia dalam platform tetap relevan untuk digunakan oleh guru yang menggunakan kurikulum lainnya.

Kami akan melakukan beberapa pendekatan sosialisasi dan publikasi melalui kanal-kanal sosial media, aktivitas dengan komunitas guru dan kepala sekolah serta melalui pelatihan-pelatihan.

Saat ini, guru-guru Madrasah dapat mengunduh platform Merdeka Mengajar dan masuk menggunakan Akun Google dengan domain madrasah.kemenag.go.id (Akun Madrasah).

Akan disediakan flash disk USB yang berisi panduan implementasi Kurikulum Merdeka dan modul-modul pelatihan.

Ya. Guru, kepala sekolah, organisasi kependidikan maupun non-kependidikan dapat berkontribusi memperkaya perangkat ajar melalui program Ruang Kolaborasi. Silakan mendaftarkan diri untuk berkontribusi melalui https://bit.ly/MM-MITRA

Sekolah SLB dapat mengembangkan praktik mengajar secara mandiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing, mengacu pada referensi perangkat ajar yang tersedia.

Bantuan transportasi akan diberikan kepada Mahasiswa yang bertugas di luar wilayah domisili, sesuai dengan daftar yang telah ditentukan oleh tim Kampus Mengajar.

Wilayah domisili yang dimaksud yaitu mengacu pada alamat domisili yang telah Mahasiswa masukkan pada profil akun MBKM.

Bantuan transportasi yang akan diberikan dapat berupa tiket pesawat atau kereta api untuk keberangkatan dan kepulangan yang diatur oleh agen perjalanan, dan dengan metode reimbursement khusus Mahasiswa yang melakukan pembelian secara mandiri.

Moda transortasi berupa pesawat atau kereta api ditentukan oleh tim Kampus Mengajar sesuai dengan pemetaan Mahasiswa berpindah dan daftar Mahasiswa tersebut telah dibagikan ke Mahasiswa melalui grup Telegram.

Berikut mekanismenya:

  1. Tim Kampus Mengajar akan melakukan pemetaan data Mahasiswa yang akan berpindah/ditugaskan di luar domisili

  2. Kemudian Mahasiswa dikelompokkan berdasarkan moda transportasi pesawat, kereta api, dan moda transportasi lainnya

  3. Tim Kampus Mengajar membagikan daftar Mahasiswa yang dibantu oleh agen perjalanan melalui blast WhatsApp dan grup Telegram

  4. Untuk kelompok Mahasiswa yang dibantu oleh agen perjalanan, pemesanan tiket akan dilakukan oleh tim Kampus Mengajar kepada agen perjalanan

  5. Kemudian tim Kampus Mengajar akan mengirimkan detail informasi tiket pesawat atau kereta api melalui media WhatsApp, grup Telegram, dan e-mail

Silakan melakukan hal di bawah ini:

  1. Mengecek jadwal keberangkatan dan mempersiapkan keberangkatan dengan baik

  2. Melakukan tes Swab Antigen/PCR

  3. Melakukan check in secara online

  4. Menyimpan boarding pass pesawat/kereta api dengan baik, pastikan tidak rusak dan tidak hilang. Setelah itu Mahasiswa perlu mengunggah foto/scan dari boarding pass di akun MBKM

Bagasi akan diberikan sesuai dengan keterangan yang tercantum di tiket pesawat. Kelebihan bagasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Mahasiswa kelompok moda transportasi lainnya dapat melakukan pembelian tiket secara mandiri dengan ketentuan:

  1. Memastikan nama di dalam tiket adalah nama lengkap Mahasiswa dan tidak ada kesalahan penulisan

  2. Terdapat kuitansi asli dan resmi yang mencantumkan nama lengkap Mahasiswa, baik softcopy maupun hardcopy

  3. Kemudian Mahasiswa dapat mengajukan reimbursement.

Silakan ikuti panduan di bawah ini:

  1. Mahasiswa membuat SPTJM dengan format yang dapat diunduh dengan klik di sini.

  2. Mahasiswa yang menggunakan pesawat atau kereta api, wajib melampirkan boarding pass. Jika hilang, Mahasiswa harus meminta bukti boarding pass ke maskapai bersangkutan. Mahasiswa tidak bisa mengajukan reimbursement apabila boarding pass tidak dilampirkan.

  3. Mahasiswa melakukan pengajuan reimbursement dengan formulir klaim reimbursement dan melampirkan kuitansi serta foto dokumentasi. Unduh formulir klaim reimbursement dengan klik di sini.

  4. Mahasiswa melampirkan surat keterangan penerimaan Mahasiswa dari sekolah dengan format yang dapat diunduh dengan klik di sini.

  5. Seluruh dokumen diunggah ke laman MBKM. Cara mengunggah dokumen tersebut akan kami informasikan kembali.

Pencairan reimbursement dana transportasi akan dilakukan apabila dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi oleh tim program. Pencairan dana membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan pencairan.

 

Mahasiswa dapat menggunakan moda multi-transportasi ke bandara/stasiun/terminal/pelabuhan/tempat tujuan, dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu mengunggah boarding pass, SPTJM, tiket, kuitansi asli, dan foto dokumentasi.

 

Reschedule hanya dapat diajukan oleh Mahasiswa kepada tim program dalam keadaan darurat yang tidak memungkinkan untuk mobilitas, seperti mahasiswa terkena Covid-19, atau ada keluarga inti yang meninggal dunia. Pengajuan reschedule dilakukan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. Mahasiswa dapat mengajukan kepada tim Kampus Mengajar melalui fitur Tawk.to di laman MBKM dan menginformasikan kepada Koordinator PT dan DPL agar dapat menyampaikan secara langsung kepada tim Kampus Mengajar.

 

Berikut alur reschedule:

  1. Mahasiswa mengajukan reschedule beserta alasannya ke tim program melalui fitur Tawk.to di laman MBKM dan informasikan juga kepada DPL dan Koordinator PT

  2. Reschedule hanya dapat dilakukan jika mahasiswa memberikan bukti dan diterima oleh tim Kampus Mengajar

  3. Tim Kampus Mengajar mengajukan reschedule kepada agen perjalanan

  4. Tim Kampus Mengajar akan menginformasikan jadwal reschedule kepada Mahasiswa melalui WhatsApp dan e-mail

Kelalaian menjadi tanggung jawab Mahasiswa. Mahasiswa wajib mengembalikan biaya tiket yang telah dikeluarkan Ditbelmawa dan tiket keberangkatan selanjutnya menjadi tanggung jawab Mahasiswa.
 

  1. Mahasiswa wajib menginformasikan ke tim Kampus Mengajar

  2. Tim Kampus Mengajar akan menghubungi Mahasiswa dan Koordinator PT

  3. Pengembalian dana ke rekening Kas Umum Negara dapat dilakukan setelah Koordinator PT mengirimkan surat resmi dari perguruan tinggi ke Ditbelmawa melalui WhatsApp Customer Service

  4. Ditbelmawa menerbitkan e-billing

  5. E-billing akan diinformasikan oleh tim Kampus Mengajar kepada Koordinator PT yang kemudian wajib diteruskan kepada Mahasiswa

  6. Mahasiswa wajib membayar sesuai e-blilling yang dikeluarkan dan memberikan bukti pembayaran kepada Koordinator PT

  7. Koordinator PT mengirimkan bukti pembayaran pengembalian dana melalui e-mail ke: bagren.belmawa@kemdikbud.go.id dan; kampus.mengajar@kemdikbud.go.id

Pembiayaan transportasi didasarkan pada data yang dimasukkan oleh Mahasiswa di laman MBKM. Biaya perjalanan akibat perbedaan tempat domisili dengan data yang tercatat di MBKM menjadi tanggung jawab Mahasiswa. Biaya reimbursement transportasi mengacu kepada wilayah domisili yang telah dilengkapi di laman MBKM.

Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, biaya transportasi yang ditanggung untuk Program Kampus Mengajar adalah yang menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, BBM untuk penggunaan kendaraan pribadi akan ditanggung oleh masing-masing peserta.

 

Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka jasa pengiriman kendaraan bermotor tidak dapat diganti oleh tim Kampus Mengajar dan menjadi tanggung jawab Mahasiswa.

Seluruh mahasiswa peserta Kampus Mengajar dapat mengajukan reimbursement Swab Antigen/PCR. Namun diutamakan bagi mahasiswa yang bertugas di luar wilayah domisili, karena tes Swab Antigen/PCR merupakan syarat untuk berpergian.

 

Mahasiswa yang bertugas di wilayah domisili atau tidak berpindah dapat melakukan tes Swab Antigen dan mengajukan reimbursement maksimal 2 (dua) kali jika diperlukan, contohnya jika diminta oleh pihak sekolah. Adapun tes PCR hanya diberikan untuk keadaan darurat, seperti kontrak erat dengan orang yang positif Covid-19 di sekolah.

 

Dana Swab Antigen/PCR akan dibayarkan dengan cara reimbursement at cost. Mahasiswa wajib mengunggah kuitansi pembayaran dan hasil tes atas nama Mahasiswa ke laman MBKM maksimal 14 hari kerja setelah tes dilakukan. Cara mengunggah kuitansi dan hasil tes akan kami informasikan kembali.

 

Mahasiswa diwajibkan melapor ke kami melalui fitur Tawk.to (icon bubble chat) di laman MBKM dan mengunggah bukti positif Covid-19. Mahasiswa juga wajib menginformasikan ke Koordinator PT serta DPL. Kemudian mahasiswa dapat melakukan karantiana mandiri hingga waktu yang dibutuhkan. Terkait dengan perubahan tanggal keberangkatan ke lokasi penugasan dapat dilakukan melalui Koordinator PT kepada tim Kampus Mengajar.

 

Jika Mahasiswa terdeteksi positif Covid-19, maka Mahasiswa dapat mengikuti prosedur penanganan sesuai rekomendasi petugas kesehatan dan Satgas Covid setempat. Mahasiswa wajib melaporkan ke tim Kampus Mengajar melalui fitur Tawk.to (icon bubble chat) di laman MBKM. Kemudian mahasiswa juga wajib menginformasikan kepada Koordinator PT dan DPL. Penting diketahui, Mahasiswa dapat mengajukan reimbursement Swab/PCR paling banyak dua kali.

Tim Kampus Mengajar bekerja sama dengan Koordinator Lapangan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan yang berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pencarian tempat tinggal. Kriteria pencarian tempat tinggal telah ditentukan oleh Tim Kampus Mengajar. Daftar Koordinator Lapangan setiap wilayah akan kami bagikan segera.

 

Koordinator Lapangan ditunjuk oleh masing-masing LPMP Provinsi. Mereka ditugaskan untuk membantu mencarikan akomodasi bagi Mahasiswa yang berpindah ke lokasi penempatan. Mahasiswa dihimbau untuk berkomunikasi dan berkonsultasi tentang tempat tinggal dan tempat bertugas dengan Koordinator Lapangan.

 

Mahasiswa diimbau untuk meminta kepada DPL tersebut untuk berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan agar tidak terjadi pencarian tempat tinggal secara double.

 

Apabila lokasi sekolah sasaran terlalu jauh, Mahasiswa diharapkan berkoordinasi dengan teman kelompok, DPL, dan/atau pihak sekolah untuk mencari rumah tinggal di dekat sekolah. Pencarian rumah tinggal oleh Koordinator Lapangan hanya dapat dilakukan bagi Mahasiswa yang berpindah kab/kota atau provinsi.

 

Koordinator Lapangan telah mendapatkan daftar Mahasiswa yang membutuhkan bantuan tempat tinggal dari tim Kampus Mengajar, termasuk di dalamnya adalah informasi jenis kelamin. Pencarian tempat tinggal akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan.

Tim Kampus Mengajar akan menginformasikan baik melalui grup Telegram maupun blast WhatsApp. Mahasiswa juga dihimbau untuk secara aktif menghubungi Koordinator Lapangan dari LPMP di masing-masing wilayah.

Mahasiswa wajib memiliki rekening BRI a.n. Pribadi (bukan atas nama keluarga/orang lain), namun bagi mahasiswa yang berdomisili di Aceh diperbolehkan menggunakan rekening BSI.

 

Nomor rekening sebaiknya dituliskan pada awal pendaftaran dengan nama mahasiswa yang mendaftar, tidak boleh atas nama orang lain. Kemudian mahasiswa yang telah lolos di Kampus Mengajar angkatan 3 wajib melakukan verifikasi rekening bank di akun MBKM. Klik di sini untuk melihat panduannya.

 

Mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup dan bantuan akomodasi sebesar Rp.1.200.000,- perbulan (selama program berjalan), kecuali bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya.

 

Peraturan dari program Kampus Mengajar adalah mahasiswa tidak boleh mendapatkan double funding. Perlu diingat, bantuan biaya hidup di Kampus Mengajar adalah Rp1.200.000. Sebagai contoh, ketika mahasiswa menerima bantuan biaya hidup dari Bidikmisi sebesar Rp700.000, maka mahasiswa tersebut hanya akan mendapatkan selisihnya saja sebesar Rp500.000

 

Pencairan biaya hidup Mahasiswa dilakukan dua termin.

  1. Termin pertama dilakukan sebelum penugasan

  2. Termin kedua di pertengahan penugasan, yaitu di bulan ketiga penugasan.

Pencairan biaya hidup termin pertama telah dipersiapkan sesuai jadwal. Pengajuan pencairan dana bagi Mahasiswa yang telah melengkapi dan memenuhi persyaratannya telah dilakukan. Mohon dipahami bahwa dalam proses pencairan dana menggunakan anggaran negara, tentunya ada proses yang perlu dilalui sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Apabila biaya hidup termin pertama telah dicairkan, tim Kampus Mengajar akan segera menginformasikan kepada Mahasiswa.

Berikut persyaratannya:

1. Surat Pakta Integritas yang diunggah oleh Mahasiswa di MBKM

2. SPTJM beserta lampiran excel yang diunggah oleh Koordinator PT di MBKM

3. Surat Rekomendasi Perguruan Tinggi yang diunggah oleh Koordinator PT di MBKM

4. Mahasiswa telah memberikan rekening bank BRI/BSI atas nama Mahasiswa tersebut dan telah divalidasi

Mahasiswa diharapkan tetap tenang dan melapor kepada Koordinator PT dan tim kami melalui fitur Tawk.to (icon bubble chat) di laman MBKM. Laporan akan diverifikasi oleh tim Kampus Mengajar. Apabila terdapat selisih dana bantuan biaya hidup maka akan diakumulasi di pembayaran biaya hidup termin kedua.

Mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya hidup termin pertama setelah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan lulus verifikasi. Pencairan dana akan langsung ditransfer ke rekening Mahasiswa yang terdaftar di laman MBKM dan telah diverifikasi. Oleh karena itu, segera lengkapi persyaratan yang diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan.

 

Dana bantuan hidup Mahasiswa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan Mahasiswa selama program berlangsung, termasuk untuk membayar tempat tinggal, makan, dan transportasi selama menjalani kegiatan di sekolah penempatan.

 

Mahasiswa dapat mengajukan bantuan biaya hidup termin kedua setelah melengkapi laporan kegiatan selama 9 (sembilan) minggu dan telah disetujui oleh DPL. Oleh karena itu, Mahasiswa diharapkan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan DPL.

Iya, Mahasiswa akan menerima bantuan UKT sebesar maksimal Rp2.400.000 dengan syarat bukan penerima bantuan UKT dari beasiswa pemerintah lainnya.

 

Maka bantuan UKT akan dibayarkan kepada mahasiswa sesuai dengan besaran UKT mahasiswa (at cost).

 

Bantuan biaya kuliah/UKT bagi Mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar akan diberikan untuk semester selanjutnya setelah Mahasiswa berhasil menyelesaikan program Kampus Mengajar.

 

Mekanisme pencairan dana UKT akan dilakukan oleh Koordinator PT dengan mengajukan SPTJM dan melampirkan lampiran excel besaran dana bantuan biaya kuliah yang diterima masing-masing Mahasiswa. Bantuan biaya kuliah akan dicairkan ke rekening perguruan tinggi. Oleh karena itu, Mahasiswa diharapkan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Koordinator PT masing-masing.

Boleh diisi oleh Plt dari unsur struktural asalkan mendapatkan Surat Penugasan dari Dinas. Keadaan ini biasanya karena tidak ada kepala sekolah definitif (sudah pensiun, atau sakit dan tidak dapat menjalankan tugas).

Sudah benar bahwa penugasan oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui surat penugasan.

Terkait sekolah merger, diurus terlebih dahulu dapodiknya. Penandatangan blangko ijazah adalah kepala sekolah definitif hasil merger, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan.

PP No 57 tahun 2021 dan perubahannya yaitu PP No 4 tahun 2022
Akreditasi itu adalah layak atau tidak layak. Sekolah-sekolah yang tahun ini meluluskan, berarti sekolah itu layak dan akuntabel; mungkin juga pernah diakreditasi, hanya belum diakreditasi ulang.

Buktinya sekolah itu jika sudah ada di Dapodik sehingga dapat menandatangani blangko ijazah. Tetapi jika masih ragu, bisa menggunakan surat penugasan dari Dinas Pendidikan.
 

NISN diurus simultan secara bersamaan, dibantu oleh operator sekolah dan disurati secara resmi ke Ditjen Dikdasmen atau Pusdatin. Jika ijazah diberikan tanpa NISN tidak apa-apa, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa NISN sedang diproses.

Ijazah yang kami kirim berasal dari dapodik kelas VI. Peserta didik MI (madrasah) tidak ada di dapodik, sehingga pengadaan ijazah tidak termasuk peserta didik MI (madrasah).

Bisa diperiksa pada Persesjen Nomor 3 Tahun 2022, ada perbedaan pengisian blangko ijazah tetapi banyak persamaannya.

SKHUN sudah tidak ada lagi karena sudah tidak ada UN, yang masih diperlukan adalah Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh Peserta Didik.

Sebaiknya nama sekolah menggunakan nomenklatur nasional. Bisa dicek terlebih dahulu, nomenklatur di daerah itu fungsinya apa. Apabila peraturan tersebut mengharuskan unit seperti sekolah menggunakan kata Unit Pelaksana Tugas Daerah, silakan menggunakan kata UPTD.

Tidak ada rekomendasi pena yang digunakan untuk mengisi blangko ijazah, yang terpenting adalah tinta harus berwarna hitam, tahan lama, dan tidak mudah luntur.

Bila nama diri panjang, misalnya lebih dari 2 kata, kata di tengah yang disingkat. Misalnya: Hamsad Firdausi Ramadhani, menjadi: Hamsad R. Ramadhani.

Jika orang tua sudah alm, bisa dirujukkan dengan perundang-undangan perlindungan anak. Dikembalikan ke keluarga peserta didik.

Stempel Ijazah mengikat antara foto siswa dan tanda tangan kepala sekolah

Tidak boleh. Harus tetap diganti dengan blangko ijazah yang baru.

Boleh saja jika memungkinkan nama kabupatennya itu panjang contoh (Kab. Penajam Paser Utara) dan harus menggunakan tanda titik (.)

enulisan nilai menggunakan 2 (dua) angka di belakang koma, baik untuk nilai mata pelajaran maupun rata-rata. Contoh: 80,85.

Dalam penulisan nama kepala sekolah hanya huruf awalannya saja yang menggunakan huruf kapital.
Contoh (Agus Budianto)

 

Segera lakukan validasi pada data dapodik, operator sekolah, dinas pendidikan Kab./Kota setempat dan jikalau benar segera laporkan kepada Direktur Jendral Pendidikan Paud, Pendidikan Dasar dan menengah. Namun Ijazah tetap diisi dan diberikan kepada siswa/i, kosongkan NISN disertai surat dari dinas pendidikan

Selesaikan dalam tingkat keluarga, siapakah yang akan ditulis dalam Ijazah, apakah orang tua biologis atau orang tua yang mengadopsi dan konsultasikan juga kepada siswa/i.

Pengadaan blanko ijazah semua ditanggung oleh kementerian dari tahun ke tahun dan satuan pendidikan dibebaskan dalam biaya pengadaan blanko ijazah.

  • pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan.
  • tiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda-beda sesuai dengan kesiapan dan karakteristik daerahnya masing-masing.
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaraan dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal
     

 

seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
 

  • kelas 1 prioritaskan usia 7 tahun
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan khusus calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dengan memperhatikan :

  • Sebaran sekolah
  • Data sebaran domisili Calon peserta didik
  • Penetapan wilayah zonasi diumumkan lamanya 1 (satu) bulan sebelum PPDB
  • Kapasitas daya tampung sekolah sesuai dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

  • Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga & singkat 1 tahun sebelum PPDB
  • Jika tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, bisa dengan  surat keterangan domisili. meliputi : Bagi calon peserta yang lokasinya tengah mengalami Bencana Alam maupun terjadinya konflik bencana sosial yang tidak bisa dikendalikan


 

  • Sekolah dapat mengelola dana BOS untuk pelaksanaan PPDB dilarang memungut biaya kepada masyarakat.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang :
    • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
    • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
       

Ini adalah hal yang perlu diperhitungkan Pemerintah daerah ketika membuat zona

Harusnya kasus seperti ini tidak banyak, karena jika banyak artinya metode penetapan zonanya keliru.

Oleh karena tidak banyak, hal-hal seperti ini bisa diselesaikan Pemerintah Daerah, melalui musyawarah yang hasilnya demi kebaikan anak.

Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan praktik seperti ini tidak lagi terjadi karena tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.

Harapan orang tua dan anak untuk bisa masuk sekolah tertentu terjadi ketika kualitas pendidikan tidak merata. Maka dengan perubahan sistem PPDB ini, pemerataan kualitas belajar di seluruh sekolah menjadi prioritas pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Maka dalam jangka menengah dan jangka panjang, harapannya tidak ada lagi orang tua yang menggunakan cara yang melanggar aturan dalam mendaftarkan anaknya karena kualitas sekolah sama baiknya.

Pemerintah Pusat tidak bisa menyeragamkan pengelolaan PPDB ini.  Fungsi Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah sebagai fasilitator, bukan sebagai regulator yang tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan di daerah. Pemerintah Pusat memfasilitasi Daerah untuk mengelola sistem pendidikan agar setiap anak di daerah tersebut dapat mengakses pendidikan bermutu, dan sistemnya lebih berkeadilan sosial.
 

Dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di Sekolah, sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mampu menghitung dan memenuhi daya tampung serta mutu yang baik merata di seluruh sekolah Pemerintah Pusat memberikan aturan yang lebih fleksibel kali ini, sembari mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan dengan data yang tepat, meningkatkan akses melalui daya tampung yang mencukupi, dan meningkatkan mutu pendidikan di setiap sekolah agar kualitas pendidikan yang tinggi dapat dirasakan.
 

PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.

 

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa tujuan ini dapat dicapai, Pemerintah Pusat mengatur beberapa aturan dan batasan, yaitu dengan adanya jalur zonasi dan jalur afirmasi yang memiliki batasan minimal serta jalur perpindahan orang tua yang memiliki batasan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik, dan apabila masih ada sisa dapat digunakan untuk jalur prestasi.
 

Pelaksanaan PPDB yang dilakukan Pemerintah Daerah penting untuk dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan segala kebijakan PPDB yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah adalah data bagi Pemerintah Pusat untuk memahami mekanisme pemenuhan akses pendidikan di daerah, dengan tantangan yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

 

Melalui PPDB ini pun dapat dipetakan data pemenuhan akses anak terhadap pendidikan. Hal ini juga memudahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan keputusan ketika menghadapi tantangan yang ada di sekolah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing
 

Ya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, dan perlu menjadi perhatian seluruh warga masyarakat, tidak hanya mendaftarkan anaknya sekolah saja


Kepedulian masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

 

  1. Sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan jika berdasarkan hasil seleksi jumlah calon peserta didik pada sekolah ybs melebihi
    daya tampung.
  2. Dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
  3. Jika dalam zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat.
  4. Dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
  5. Dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Sekolah tidak boleh menambah jumlah Rombongan Belajar dan/atau ruang kelas baru terkait PPDB