#SahabatSekolahDasar, sudahkah terbentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolahmu? Jika belum, yuk, dorong sekolahmu untuk membentuk TPPK yang sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 supaya lingkungan belajar mengajarmu juga inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.

TPPK merupakan unsur penting di satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan hingga respon cepat penanganan terjadinya kekerasan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem. Apabila sampai batas waktu pembentukan sekolahmu masih belum juga membentuk TPPK, maka data dapodik akan menjadi invalid.

Simak infografis berikut ini untuk tahu tata cara pembentukan TPPK dan pelaporannya, ya, #SahabatSekolahDasar!

Tata Cara Pembentukan TPPK

Tata Cara Pembentukan TPPK

Tata Cara Pembentukan TPPK

Tata Cara Pembentukan TPPK
#MerdekaBelajar
#MerdekadariKekerasan
#PermendikbudristekPPKSP