Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar di beberapa daerah akan dimulai pekan depan. Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudriatek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd menyampaikan ucapan selamat kepada para orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah dasar menggunakan kebijakan PPDB tahun 2021.

Sri Wahyuningsih mendorong orang tua betul-betul memahami kebijakan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Saya berpesan kepada para orang tua, jangan mengejar sekolah favorite. Karena pada dasarnya sekolah di mana pun sama. Kita harus terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua murid dan masyarakat, untuk bersama-sama mempersiapkan satuan pendidikan menjadi favorite untuk anak-anak kita,” kata Sri Wahyuningsih.

Direktur Sekolah Dasar ini menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Melalui kebijakan PPDB, Program Sekolah Penggerak, Guru Penggerak dan sebagainya. Dibutuhkan dukungan masyarakat dan orang tua murid untuk menjadikan sekolah tempat anak-anak belajar itu menjadi sekolah yang baik, kualitasnya ditingkatkan terus dari waktu ke waktu, dan anak-anak pun nyaman di sekolah.

”Orang tua perlu terlibat aktif dalam upaya ini. Kita bersama-sama mewujudkan merdeka belajar, dan sama-sama menyiapkan anak-anak kita memiliki profil pelajar Pancasila,” ujarnya.

Direktur Sekolah Dasar memaparkan, mekanisme PPDB tahun 2021 jenjang SD dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang khusus untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Kemudian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Pada kebijakan PPDB jenjang SD, jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik baru di TK dan kelas 1 SD. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur zonasi, diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.

”Penerimaan peserta didik baru saat ini sudah dipermudah melalui online. Masyarakat tidak usah repot-repot datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran putra-putrinya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, semua dilakukan secara online dari sejak pendaftaran hingga pengumuman,” jelas Sri Wahyuningsih.

Beliau menambahkan, di masa pandemi ini sekolah belum dapat melaksanakan pembelajaran secara maksimal walaupun pemerintah sudah menyiapkan kurikulum khusus. Meski demikian, pihak sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan kelayakan pembelajaran bagi peserta didiknya.

Oleh karena itu harus ada peran pemerintah daerah melalui pembinaan kepala sekolah dan guru untuk betul-betul menyiapkan pembelajaran di tahun ajaran baru, baik yang sudah melakukan tatap muka terbatas maupun yang belum. Dan yang paling penting, guru memahami gaya belajar peserta didik.

“Kami mendorong pada bulan Juli nanti sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Perlu dipahami bahwa pembelajaran tatap muka terbatas tidak harus di ruang kelas. Guru bisa mengajak siswa bermain sambil belajar di luar kelas. Nah, ini perlu kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan pola-pola pembelajaran yang paling tepat untuk anak-anak didik kita sesuai kondisi pandemi ini,” kata Direktur Sekolah Dasar. (Hendriyanto)