Program Sekolah Penggerak (PSP) merupakan program spesifik untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun ada beberapa perbedaan dengan program-program terdahulu. PSP merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga kolaborasi menjadi satu kata kunci dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

“Kalau salah satu pihak tidak berperan secara optimal, maka PSP tidak akan mencapai hasil yang optimal,” kata Jumeri, STP., M.Si., Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kemendikbud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Program Sekolah Penggerak secara daring, Senin, 1 Maret 2021.

Untuk itu Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen mengajak kepada seluruh unit pelayanan teknis, dinas pendidikan baik kabupaten/kota maupun provinsi untujk berkolaborasi, bergotong-royong dan bekerja sama secara aktif dalam menjalankan Program Sekolah Penggerak.

Jumeri mengungkapkan, perjalanan Program Sekolah Penggerak sampai hari ini sudah masuk kepada tahap rekrutmen calon kepala sekolah penggerak, sebelum ditemukannya sekolah penggerak. Dan ini menjadi permasalahan yang sedang dihadapi karena mengingat luasnya wilayah Indonesia.

“Ada sekitar 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi dengan ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Tentu kita menyadari bahwa ada beberapa aspek  yang menjadi hambatannya,” ujar Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

Beliau juga mengingatkan jumlah pelamar yang mendaftar harus jauh di atas target yang sudah ditentukan. Pada tahun 2021 ini ada 2.500 sekolah penggerak dari semua jenjang, dan pendaftarnya harus dapat mencapai 4 sampai 5 kali lipat dari jumlah sekolah yang ditargetkan. Dengan banyaknya pendaftar maka kesempatan untuk mencari contoh-contoh terbaik kepala sekolah yang akan mengembangkan sekolah penggerak pun akan jadi leluasa.

“Kualitas calon yang kita rekrut juga akan jauh lebih baik jika calon yang diseleksi cukup banyak. Untuk itu saya kembali mengingatkan pemerintah pusat sudah berkomitmen, untuk melaksanakan komitmen itu sudah banyak langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat seperti menaikkan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di setiap kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Jumeri berharap setiap dinas pendidikan di kabupaten/kota akan segera melaporkan berapa jumlah pendaftar yang sudah mendaftar dan sudah melengkapi berbagai berkas dan segala macam kesiapannya.

“Saya berharap bapak ibu setelah rapat ini bisa menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah untuk bisa memastikan bahwa guru-guru kita termotivasi untuk mendaftar sebagai kepala sekolah penggerak. Kita masih punya waktu sampai tanggal 6 Maret ini,” katanya.

Sementara itu Praptono, M.Ed., Direktur P3GTK Kemendikbud menyampaikan rasa optimisnya jika semua pihak akan memanfaatkan waktu yang tersisa secara optimal.

“Hari Jumat dan hari Sabtu kemarin kami sudah melakukan curah gagasan dan curah pendapat antara pihak kami dengan para kabid di setiap daerah. Juga sekaligus diikuti oleh para kepala sekolah dan alhamdulillah tiga hari terakhir ini perkembangan untuk guru yang melakukan registrasi mendaftar rata-rata per hari sekitar 1000 orang. Begitu juga yang melengkapi dokumen sangat pesat perkembangannya,” ujar Praptono.

Setelah seluruh jajaran yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota memiliki spirit yang sama, lanjut Praptono, sama-sama semua akan memastikan bahwa Program Sekolah Penggerak ini dapat mendorong para kepala sekolah ambil bagian dalam program tersebut.

“Sehingga dengan jumlah pendaftar yang berlimpah dan berkarakter baik maka kita akan bisa memilih kepala sekolah yang hebat untuk mewujudkan dan mengukir sejarah kemajuan pendidikan di Indonesia,” tambahnya.

Praptono memaparkan, banyak keuntungan yang didapat oleh kepala sekolah dalam PSP. Dimana kepala sekolah dapat menguasai keterampilan dan kepemimpinan. Pembelajaran kepala sekolah dan guru pun dapat menggunakan platform pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi diri.

“Selain itu kepala sekolah juga dapat mengelola sekolah lebih efisien dan efektif dengan menggunakan platform teknologi. Serta kepala sekolah memperoleh peluang melanjutkan periode berikutnya tanpa adanya uji kompetensi,” katanya. (Hendriyanto)