Webinar Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional

Pada tahun 2019, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 1. Poin penting dari kebijakan itu adalah penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Penentu kelulusan siswa dikembalikan kepada pihak sekolah melalui penyelenggaraan ujian sekolah.

Dengan demikian, sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai kompetensi siswa. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk teks tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan.

Selanjutnya, untuk memotret profil pendidikan secara nasional maupun per wilayah, pemerintah pusat menyelenggarakan Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Asesmen Nasional telah sukses dilaksanakan pada tahun 2021. Meskipun masih ada sebagian kecil sekolah yang belum melaksanakan Asesmen Nasional karena berbagai kendala.

“Bagi sekolah yang belum melaksanakan Asesmen Nasional, silahkan ikut susulan pada bulan Maret 2022 ini,” kata Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd dalam webinar dengan tema ‘Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2022’ yang tayang di kanal Youtube Direktorat SD, Senin, 7 Maret 2022.

Sri Wahyuningsih menegaskan, semua sekolah harus mengikuti Asesmen Nasional karena ini penting untuk memotret profil pendidikan di tiap-tiap wilayah. Bukan hanya peserta didik yang mengikuti AKM dan Survei Karakter, tapi juga guru dan kepala sekolah semuanya harus ikut Survei Lingkungan Belajar. Karena berdasarkan data yang diperoleh Kemendikbudristek, masih ada guru dan kepala sekolah yang belum mengikuti survei.

“Kami mohon kerja sama bapak/ibu kepala sekolah dan kawan-kawan guru yang belum mengisi survei untuk segera mengisinya. Karena data ini penting untuk rapor pendidikan sekolah bapak/ibu maupun di tingkat daerah. Rapor pendidikan nanti tidak akan sempurna kalau belum semua sekolah mengisi kewajiban dari rangkaian Asesmen Nasional yang sudah kami persiapkan,” ujarnya.

Melalui rapor pendidikan ini, lanjut Direktur Sekolah Dasar, nanti akan terpotret seperti apa kualitas pendidikan di sekolah, di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Bisa diketahui kelemahan-kelemahannya di mana saja, apa yang harus diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya. Rapor pendidikan juga dapat mempermudah dalam mengakses dana BOS untuk perbaikan kualitas pendidikan di sekolah.

Webinar Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional

Dr. Rahmawati, S.T., M.Ed., Koordinator Substansi Analisis dan Pemanfaatan Hasil penilaian Pusat Asesmen Pendidikan menjelaskan, pada tahun 2021 sudah diputuskan bahwa peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah sampel. Tentunya sampel ini sudah diformulasikan sedemikian rupa untuk bisa mewakili profil dari satuan pendidikan.

Jadi misalnya, di jenjang SD ini maksimal 30 murid untuk mewakili 1 SD. Kalau pun di SD tersebut jumlah murid kelas 5 ada 120, ini anggap memadai. Tapi ternyata dalam pelaksanaan Asesmen Nasional di tahun 2021 kemarin ada kendala tertentu, salah satunya masalah perizinan orang tua, sehingga ada sekolah-sekolah yang tidak bisa menghadirkan 30 murid untuk mengikuti Asesmen Nasional.

”Tadinya kan sudah di-skenariokan formulanya ini memadai dengan 30 mewakili 120. Nah, dengan hanya 20 murid yang hadir, maka menjadi kurang dan tidak sesuai skenario awal. Kekhawatirannya adalah kondisi ini tidak bisa mencerminkan yang sebenarnya dari kondisi satuan pendidikan,” katanya.

Oleh karena itu, dalam proses pendataan sekolah untuk Asesmen Nasional susulan, ini menjadi perhatian serius. Yang wajib mengikuti Asesmen Nasional susulan bukan hanya satuan pendidikan yang sama sekali belum mengikuti AN. Tapi juga memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan yang murid-muridnya tidak lengkap hadir ketika pelaksanaan AN 2021.

Untuk mengikuti AN susulan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada sekolah pada tanggal 21 sampai 24 Maret 2022. Dengan diadakannya Asesmen Nasional susulan ini diharapkan rapor pendidikan yang dihasilkan nanti betul-betul menunjukkan kinerja dari satuan pendidikan, atau menggambarkan dan merepresentasikan kondisi hasil belajar satuan pendidikan.

Webinar Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional

Sementara itu terkait ujian sekolah, Any Sayekti, S.H., M.A., Sub Koordinator Fungsi Hukum dan Advokasi Setditjen PAUD Dikdas dan Dikmen menjelaskan, kebijakan ujian sekolah di tahun 2022 masih seperti tahun sebelumnya (2021). Yaitu mengacu kepada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 bahwa pertama, evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah daerah, dilaksanakan terhadap pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dan menengah.

Lalu kedua, evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah daerah yang merupakan evaluasi terhadap kinerja satuan pendidikan dan program pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian yang ketiga adalah evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah.

“Bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu adalah ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Any Sayekti melanjutkan, di dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, pasal-pasal mengenai ujian nasional sudah tidak berlaku. ”Akan tetapi kita masih memberlakukan pasal-pasal mengenai ujian sekolah, diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,” paparnya.

Peserta ujian sekolah adalah peserta didik pada akhir jenjang, dan persyaratannya adalah telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan. Selain itu juga harus memiliki laporan-laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Hal tersebut ditujukan untuk kelulusan bagi peserta didik. Yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program pendidikan apabila menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

“Untuk kelulusan peserta didik sendiri ditetapkan oleh satuan atau program pendidikan yang bersangkutan,” kata Any. Ia menambahkan, ada kewajiban bagi satuan pendidikan dalam ujian sekolah ini yang tertuang dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019, yaitu menyampaikan nilai ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan nilai rapor kepada kementerian melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jadi kesimpulannya, lanjut Any, pertama adalah melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi, memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem pendidikan.

Yang kedua, sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Ketiga, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. (Hendriyanto)

 

Penulis: Hendriyanto
Editor: Lailatul Machfudhotin