Keberhasilan pembangunan nasional ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha meningkatkan kinerja dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru yang secara umum adalah PNS. Peningkatan kinerja dilakukan secara terus-menerus melalui berbagai pembinaan dan evaluasi. Salah satunya melalui penentuan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi oleh PNS dengan jabatan fungsional.

“Perlu dilakukan penilaian terhadap pejabat fungsional dengan sistem angka kredit dan sistem prestasi kerja. Penilaian ini sebagai motivasi agar kerjanya meningkat. Ini bagian dari upaya evaluasi kepada kita para PNS termasuk guru sebagai pengampu jabatan fungsional,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., pada saat membuka Diklat Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Guru yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Selasa, 9 Februari 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, dan kepala sekolah di Kabupaten Natuna.

Sri Wahyunibgsih menjelaskan, penilaian kinerja dilakukan dengan melihat sejauh mana pemenuhan angka kredit yang diampu oleh para pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan fungsional, termasuk para guru. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan itu sebutkan bahwa pengertian angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi terhadap nilai kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

“Artinya daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) harus dilakukan melalui formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional. Yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit,” ujar Sri Wahyuningsih.

Penetapan angka kredit jabatan fungsional ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah, pembina jabatan fungsional, yang mana terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau BKD kalau untuk di daerah, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.

“Jadi mari bapak dan ibu termasuk kawan-kawan guru harus menyikapi Dupak dengan baik dan bijak karena ini akan membantu menaikan jabatan. Pemahaman terkait ini wajib hukumnya, dan wajib pula dilakukan oleh para PNS,” imbuh Sri Wahyuningsih.

Di era teknologi informasi ini, pemerintah melalui BKN telah mengembangkan sebuah sistem penyusunan dan penilaian Dupak berbasis elektronik, dengan nama e-Dupak. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi BKN yang akan mempermudah proses penyusunan dan penilaian penetapan angka kredit. Melalui aplikasi ini penyusunan angka kredit menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu juga dapat mengurangi potensi kehilangan berkas.

“Nilai tambah lainnya dari penyusunan angka kredit dengan menggunakan e-Dupak adalah mengurangi resiko duplikasi, meminimalkan biaya serta dapat memberikan informasi akurat dan tepat bagi pejabat fungsional tertentu dan kepegawaian yang akan menyusun Dupak,” imbuhnya.

“Mari kita persiapkan dengan baik supaya apa yang diharapkan dari capaian-capaian kinerja kita dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu faktor penentu agar angka kredit terpenuhi yaitu adanya dorongan motivasi kerja yang tinggi. Jadi harus ada hubungan antara motivasi dan harapan,” katanya.

Sementara itu Suherman, SH., Kepala Dinas Kabupaten Natuna menyampaikan, dari hasil evaluasi Badan Kepegawaian Negara  (BKN) menunjukan bahwa masih banyak pegawai di Kabupaten Natuna yang sudah bertahun-tahun tapi belum naik pangkat, malah cenderung menurun dari tahun-ke tahun.

“Sebanyak 30% dari jumlah guru se Kabupaten Natuna ini belum naik pangkat. Banyak juga guru yang tidak dapat diakui oleh BKN. Padahal guru-guru kita lulusan S1, sudah golongan 4. Hal tersebut karena guru-gurunya tidak menyusun Dupak, jadi belum diakui oleh BKN,” tutur Suherman.

Dia mengatakan kegiatan Diklat penyusunan Dupak jabatan fungsional guru ini akan menjadi bahan evaluasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna terhadap pemantauan permasalahan penyusunan Dupak.

“Dupak ini salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Ada Dupak ada penilaian kinerja guru, ada SKP dan lain sebagainya. Jadi banyak indikator-indikator yang dinilai oleh para tim penilai angka kredit ini,” ujar Suherman.

Dia berharap Kepala Sekolah yang mengikuti kegiatan Diklat ini benar-benar memahami pentingnya Dupak dan bagaimana sistemnya. Karena Kepala Sekolah merupakan sumber informasi pertama untuk para guru bertanya tentang apapun keadaannya, apapun yang menjadi informasi di sekolah.

“Bagaimanapun Kepala Sekolah adalah sumber informasi pertama di satuan pendidikan. Jadi saya berharap kepada kepala sekolah untuk mempelajari sesuatu yang berkaitan dengan tugas manajemennya di sekolah. Apapun aturan-aturan dari pemerintah, harus lebih giat mencari informasi, rajin membaca. Mau tidak mau karena kepala sekolah adalah sebagai informasi pertama para guru,” katanya. (Kumi Laila/Hendriyanto)