Webinar Edukasi Mitigasi Bencana

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Namun disisi lain disertai dengan potensi bencana yang mengikuti. Indonesia dapat dikatakan memiliki potensi bencana yang lengkap, mulai dari bencana alam seperti gempa bumi, longsor, banjir, tsunami hingga bencana sosial.

Potensi bencana ini tentu saja perlu ditanggulangi dengan bijak secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Program satuan pendidikan aman bencana sangat diperlukan sebagai upaya dalam membangun budaya siaga dan aman di sekolah.

Program satuan pendidikan aman bencana bertumpu pada 3 pilar yaitu, fasilitas sekolah yang aman, manajemen bencana sekolah dan pendidikan, serta pengurangan risiko bencana.

Kurniawan, ST. MBA., Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Kemendikbudristek mengatakan, lembaga pendidikan sebagai lembaga yang mempersiapkan SDM untuk generasi masa depan wajib memenuhi hak-hak anak termasuk atas perlindungan keamanan dan kelangsungan hidupnya.

“Kita perlu bersama-sama melindungi hak-hak anak atas perlindungan keamanan dan kelangsungan hidup mereka. Kita juga perlu memenuhi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan berkesinambungan. Sehingga nanti generasi kita akan menjadi generasi yang siap menghadapi masa depan, termasuk mampu menghadapi bencana-bencana yang terjadi,” ujarnya dalam Webinar Seri Kedua: Tanggap Darurat Bencana di Satuan Pendidikan (25/03/22).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya terpaku pada tahap darurat, tetapi juga mencakup tahap pra bencana dan pasca bencana.

“Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Baik dalam situasi tidak terjadi bencana, maupun situasi terdapat potensi bencana,” ujar Kurniawan.

Selain itu, Kemendikbudristek juga sudah menetapkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Kemendikbudristek berupaya mendorong keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, yang memerlukan penanganan pada situasi darurat dan pasca bencana.

“Sekolah dan fasilitas pendidikannya harus dipersiapkan agar aman dari bencana. Dan bukan merupakan tempat yang dapat membahayakan kehidupan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan serta warga sekolah lainnya,” imbuh Kurniawan.

Yusra Tebe, Staf Pendidikan Dalam Situasi Darurat UNICEF mengemukakan, dari hasil survei sangat banyak satuan pendidikan atau peserta didik dan juga guru, yang terdampak akibat bencana. Merujuk kepada buku pendidikan tangguh bencana yang dikeluarkan pada tahun 2019, lebih dari 12 tahun terhitung dari tahun 2000-2018, terdapat 12 juta siswa atau peserta didik, dan lebih dari 60.000 satuan pendidik terdampak bencana.

“Yang terdampak ini kita hanya hitung yang besar dan menengah saja, yang skalanya kecil seperti longsor kecil yang rutin terjadi tidak dihitung,” katanya

Hasil dari evaluasi secara nasional yang dilakukan oleh Seknas SBAB, RBA dan juga oleh UNICEF, ada empat komponen utama dalam mitigasi bencana. Selain 3 pilar yang sudah disebutkan yaitu, fasilitas sekolah yang aman, manajemen bencana sekolah dan pendidikan, serta pengurangan risiko bencana, komponen yang keempat yang tidak kalah penting adalah inklusif dalam melakukan kesiapsiagaan bencana di satuan pendidikan di seluruh jenjang.

Webinar Edukasi Mitigasi Bencana

“Komponen yang keempat ini belum menjadi perhatian yang cukup dan serius di level kabupaten, kota, dan provinsi. Jadi ini yang menjadi salah satu dasar bahwa, memang kesiapsiagaan bencana kita belum begitu maksimal sehingga kita perlu mencari cara untuk meningkatkannya,” kata Yusra.

Dari hasil evaluasi itu juga terdapat temuan bahwa 7 dari 10 anak tidak tahu cara atau prosedur penanggulangan jika terjadi bencana. Mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan. Namun dari hasil evaluasi tersebut yang menggembirakan adalah, 7 dari 10 anak ternyata pernah atau ingin mencari informasi tentang kesiapsiagaan bencana.

“Nah ini sebenarnya peran Direktorat SD dan juga berbagai pihak, pemerintah maupun swasta, memperkuat lagi kegiatan sosialisasi, intervensi dan seterusnya agar lebih maksimal,” tandasnya.

Webinar Edukasi Mitigasi Bencana

Soma Suparsa, Ketua Tim SAR Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri menambahkan, satuan pendidikan harus membuat poster bagaimana pencegahan dan penanggulan bencana saat terjadi. Satuan pendidikan juga harus menyiapkan tenaga kependidikan serta relawan guru yang tangguh terhadap bencana.

“Mereka harus dilatih agar memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang kebencanaan, serta kemampuan adaptasi mempertahankan diri,” imbuhnya.

Untuk memiliki kemampuan tersebut ada tiga manajemen yang harus dilakukan yaitu prabencana, manajemen tanggap darurat, dan relawan tangguh bencana siap ditempatkan di sekolah manapun. (Hendriyanto)

Penulis: Hendriyanto
Editor: Lailatul Machfudhotin