Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai terobosan Merdeka Belajar. Pada tanggal 11 Februari tahun 2022 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode 15 tentang Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada guru untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik. Untuk meningkatkan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka, PMM hadir dengan menyediakan berbagai informasi materi dan referensi perangkat ajar yang dapat diakses secara mandiri.
PMM merupakan sebuah platform edukasi yang berbasis digital yang menjadi teman penggerak bagi guru dalam mengajar, belajar, dan bahkan untuk berkarya. Dengan demikian, PMM ini membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Oleh sebab itu, perlu pengoptimalan PMM dalam mendukung peningkatan pemahaman Kurikulum Merdeka. Pengoptimalan yang dimaksud, diantaranya dengan menyediakan berbagai macam pilihan perangkat ajar yang dapat diakses oleh guru secara online yang dapat dilakukan mandiri dimanapun kapanpun. Perangkat ajar mencakup berbagai bahan ajar yang digunakan oleh guru dalam upaya mencapai Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran, seperti buku teks pelajaran, modul ajar, modul projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.
Direktorat Sekolah Dasar yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan fasilitasi kepada stakeholder pendidikan menyambut baik kesempatan tersebut dengan melakukan pengembangan modul ajar. Tujuan pengembangan modul ajar ini dilakukan untuk pemenuhan ketersediaan modul ajar dalam PMM. Sebagaimana yang kita tahu bahwa modul ajar merupakan salah satu bentuk dari perangkat ajar yang digunakan oleh guru dalam melakukan proses pembelajaran. Modul ajar merupakan dokumen yang minimal berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran. Dalam pengembangan modul ajar tersebut, Direktorat Sekolah Dasar berkoordinasi intensif dengan unit-unit utama lain yang relevan. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menerbitkan Proses Bisnis Pengembangan Modul sebagai acuan pengembangan modul ajar yang dilakukan oleh seluruh unit kerja. Terdapat 3 (tiga) macam proses bisnis yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Pertama, pengembangan modul ajar yang diawali dengan penyusunan alur tujuan pembelajaran terlebih dahulu. Kedua, pengembangan modul ajar dengan berdasarkan pada alur tujuan pembelajaran yang telah tersedia dalam PMM. Ketiga, pengembangan modul ajar dengan melakukan kurasi terhadap modul ajar yang sudah ada. Pengembangan modul ajar Direktorat Sekolah Dasar menggunakan proses bisnis pertama dan kedua. Selain dengan Puskurjar, koordinasi juga dilakukan dengan Tim Pengembang PMM agar penulisan modul ajar dapat selaras secara system di aplikasi.
Pengembangan modul ajar ini telah melewati serangkaian aktivitas sesuai dengan proses bisnis yang dipilih. Secara umum, diawali dengan melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan modul ajar. Proses ini dilakukan dengan mencermati modul ajar yang sudah dan belum ada dalam PMM hasil pengembangan dari berbagai unit kerja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kemungkinan duplikasi dan penumpukan pada alur tujuan pembelajaran tertentu. Hasil dari pemetaan dan analisis ini menjadi dasar bagi penulis untuk mengembangkan modul ajar sesuai dengan kerangka, konsep, komponen, dan kriteria yang berlaku, yaitu berisi materi esensial, penyajian menarik dan menantang, relevan dan konstekstual, serta berkesinambungan. Proses selanjutnya adalah penyusunan draft, penelaahan teman sejawat, penelaahan pihak eksternal, finalisasi, pencacahan, dan pengunggahan modul ajar. Semua proses tersebut dilalui para penulis modul ajar dengan pendampingan fasilitator yang tetap berkoordinasi dengan Puskurjar dan Tim PMM untuk menjaga kualitas modul ajar itu sendiri. Penulis modul ajar ini adalah para guru dan kepala sekolah pada jenjang sekolah dasar yang telah memenuhi kriteria. Direktorat Sekolah Dasar telah mengembangkan modul ajar yang terdiri atas 28 modul ajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, 20 modul ajar pada mata pelajaran Bahasa Inggris, 24 modul ajar pada mata pelajaran Matematika, 32 modul ajar pada mata pelajaran IPAS, dan 17 modul ajar pada mata pelajaran PJOK yang menyebar pada fase A, B, dan C. Semua modul ajar tersebut kini dapat diakses dalam PMM.
Dengan terbitnya modul ajar hasil pengembangan Direktorat Sekolah Dasar ini di PMM, maka guru dapat memanfaatkan modul ajar tersebut dengan adopsi, adaptasi, atau modifikasi sesuai kebutuhan belajar peserta didik, kondisi satuan pendidikan, dan/atau sesuai dengan karakteristik daerah. Terlebih pada tahun ajaran baru ini, ketersediaan modul ajar akan menjadi kebutuhan guru untuk menyiapkan perangkat ajar dalam melakukan proses pembelajaran sesuai dengan konsep Kurikulum Merdeka.
Ditulis Oleh : Ine Rahmawati