Nomor : 0468/C3/PD.00.00/2021 31 Maret 2021
Perihal : Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021

Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Seluruh Indonesia
 

Sehubungan akan dilaksanakannya ujian sekolah pada tahun ajaran 2020/2021, serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut.

  1. Aturan yang melandasi pelaksanaan ujian sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional; Surat Edaran Nomor I Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19); serta peraturan lain yang relevan.
  2. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (ujian sekolah) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian dilakukan sesuai kurikulum yang digunakan satuan pendidikan, dan dapat dilaksanakan pada semester genap dan/atau ganjil oleh satuan pendidikan masing-masing.
  3. Ujian sekolah dapat berbentuk:
    1. portofolio;
    2. penugasan;
    3. tes tertulis; dan/atau
    4. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yangdiukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
    1. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi СOVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
    2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    3. mengikuti ujian sekolah.
  5. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
    2. penugasan;
    3. tes secara luring atau daring; dan/atau
    4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
  6. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat berperan:
    1. mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan penilaian;
    2. memfasilitasi penggandaan soal ujian sekolah;
    3. melakukan tes terstandar kabupaten/kota untuk kepentingan tertentu, dan bukan syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; pelaksanaan tes tidak mengikat, dan keikutsertaan peserta didik adalah sukarela; dan
    4. kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Direktur Sekolah Dasar,

 

Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.
NIP. 196807291988032001

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
 

Download Surat Dalam Bentuk PDF di sini