Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud akan direvitalisasi. Yaitu dengan menggabungkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), PP-PAUD dan Dikmas, serta BP-PAUD dan Dikmas pada tiap provinsi menjadi satu UPT baru yaitu Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP) pada 34 provinsi.

”Sekarang ini kan di tiap provinsi ada LPMP, ada PP-PAUD dan Dikmas, ada juga BP-PAUD dan Dikmas. Ke depan semua akan digabungkan menjadi satu UPT saja di tiap provinsi, namanya BBPMP,” papar Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud pada Rabu, 30 September 2020.

Sri Wahyuningsih menjadi pembicara mewakili Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud, Dr. Sutanto, S.H., M.A. dalam Rapat Koordinasi Revitalisasi UPT melalui video teleconference. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara Dr. Hj. Ulfa Maria, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala SPNF SKB, Ketua HIPAUDI, Ketua HIPKI, Ketua Forum PKBM, serta pegawai BP-PAUD dan Dikmas Provinsi Sumatera Utara.

Beliau menjelaskan, tugas Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP) adalah melaksanakan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

”Rencananya, Kepala BBPMP akan dijabat oleh eselon II. Berbeda dengan UPT sekarang ini yang dipimpin eselon III. Nah, Kepala BBPMP nanti akan dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) yang merupakan eselon IV. Jabatan lainnya akan ditiadakan, diganti dengan fungsional. Struktur seperti itu sudah diterapkan di Direktorat SD dan satuan kerja lainnya di Kemendikbud,” jelas Sri Wahyuningsih.

Dalam revitalisasi ini, lanjutnya, yang dibutuhkan adalah sinergi. Tanpa sinergi, sulit menyatukan tiga UPT menjadi satu UPT di tiap provinsi. ”Semua harus bekerja sama untuk mencapai satu tujuan bersama yaitu peningkatan mutu pendidikan anak,” tegasnya.

Revitalisasi serupa juga dilakukan pada UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud, yaitu dengan mengubah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP).

Adapun tugas BBGP adalah meningkatkan kualitas guru serta memperkaya dan mengoptimalisasi potensi guru agar mampu menjadi guru penggerak yang akan memberdayakan peserta didik, guru dan masyarakat sekitarnya. Pada provinsi yang belum memiliki UPT sejenis akan dibentuk Balai Guru Penggerak (BGP). Dengan demikian, pada setiap provinsi akan terdapat BBGP atau BGP.

Penyesuaian struktur organisasi UPT di lingkungan Kemendikbud merupakan tindak lanjut visi Presiden Republik Indonesia mengenai perlunya dilakukan reformasi struktural melalui penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional.

Kemudian diterbitkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020. ”Pak Mendikbud Nadiem Makarim ingin mewujudkan organisasi UPT di lingkungan Kemendikbud yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Sehingga perlu memperjelas pola koordinasi dan tata kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT,” jelas Sri Wahyuningsih. (Hendri)