Di masa pandemi Covid-19 ada dua prioritas utama dunia pendidikan. Yaitu memastikan anak mendapatkan hak pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, orang tua dan masyarakat. Dua hal ini bisa dicapai dengan memberikan pemahaman serta fasilitas bagi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah.

Untuk itu, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan sarana PHBS kepada 800 Sekolah Dasar yang tersebar di 82 kabupaten/kota di Indonesia.

Pemilihan calon penerima bantuan ini didasarkan pada kriteria antara lain sekolah-sekolah yang belum memiliki sarana PHBS namun memiliki sumber air yang cukup, serta sekolah-sekolah yang telah memanfaatkan aplikasi SIPlah dalam pembelanjaan di sekolah.

Bantuan PHBS ini belum diberikan kepada seluruh sekolah, melainkan bertahap disesuaikan dengan kondisi. Selain karena banyak sekolah yang masih melakukan Belajar dari Rumah (BDR), sekolah juga sebelum menerima bantuan operasional PHBS harus mempersiapkan diri melakukan belajar mengajar tatap muka.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd menjelaskan, selain memberikan bantuan dana untuk sarana PHBS, pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fleksibilitas itu mulai dari bagaimana pembayaran operasional serta pembelanjaannya yang diwajibkan melalui aplikasi SIPlah, yaitu sistem elektronik pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

”Untuk menjaga dua hal penting tadi, pemerintah melahirkan kebijakan atau relaksasi terhadap kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar di masa pandemi ini dapat digunakan untuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” kata Sri Wahyuningsih dalam kegiatan webinar Bimbingan Teknis dan Penandatanganan SPKS Bantuan Sarana PHBS, Selasa, 20 Oktober 2020.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Biro Umum Kemendikbud yang secara teknis menyampaikan pemahaman terkait bagaimana sistem pembelanjaan melalui aplikasi SIPlah yang harus digunakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pembelanjaan di sekolah. Juga ada Mitra dari Bank BRI yang akan membantu bagaimana cara pendanaan atau belanja yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan, serta perwakilan dari dinas pendidikan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Sri Wahyuningsih melanjutkan, persiapan kegiatan belajar tatap muka yang harus dilakukan di sekolah adalah pemahaman yang baik terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta ketersediaan sarananya seperti tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Karena di masa pandemi ini hal yang paling mudah dilakukan dalam melawan penyebaran virus corona adalah meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

“Kita juga harus memastikan apakah PHBS ini sudah dipahami dan berjalan maksimal terhadap para pendidik, orang tua, masyarakat, dan yang terpenting adalah kepada peserta didik kita bagimana meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Ketika pemahaman PHBS sudah menjadi karakter, tentunya ini akan sangat memperkecil peluang penyebaran virus corona, dan mempermudah jalannya belajar tatap muka di tengah pandemic,” jelasnya.

Beliau berharap, sekolah yang sudah menerima bantuan sarana PHBS mampu memberikan pembelajaran secara maksimal khususnya untuk meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

“Kenapa pemerintah memfokuskan hal ini terhadap satuan Pendidikan Sekolah Dasar, karena satuan pendidikan SD yang menjadi pondasi bagaimana kita mendidik anak-anak kita, bagaimana mempersiapkan anak-anak kita agar memiliki karakter yang kuat, memahami konsep-konsep kehidupan sesuai dengan tujuan bangsa kita yaitu melahirkan kualitas SDM yang unggul di masa yang akan datang,” katanya. (Hendri/Kumi)