Webinar Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2022

Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.

DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

“Arah kebijakan DAK fisik tahun 2022 masih sama dengan sebelumnya yaitu untuk wajib belajar Pendidikan 12 tahun,” kata Ir. Fathurahman, M.Ed, Ph.D., Plt. Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, dalam webinar: Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar (22/02/22).

Webinar Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2022

Beliau mengungkapkan ada 3 kebijakan pemerintah terkait DAK fisik. Pertama terhadap data dukungan Pendidikan 12 tahun agar memberikan perhatian kepada afirmasi dan daerah dengan kinerja Pendidikan rendah. Kebijakan yang kedua adalah pelayanan minimal. Kebijakan yang ketiga adalah ikut serta dalam mendukung mega projek yang menjadi prioritas nasional, yang sudah ditentukan oleh Bappenas.

“Untuk hal ini mungkin lebih khusus kepada SMK, karena SMK yang berhubungan dengan sektor-sektor yang mendukung proyek nasional dalam mega projek,” tutur Fathurahman.

Ia melanjutkan ada 7 sub bidang yang akan menerima DAK Fisik diantaranya sub bidang PAUD, sub bidang SD, sub bidang SMP, sub bidang SKB, sub bidang SMA, sub bidang SLB dan sub bidang SMK.

Terkait dengan anggaran untuk jenjang SD ada sekitar Rp 6,4 triliun dari total anggaran Rp 17,7 triliun. Fathurrahman menyampaikan paling besar adalah jenjang SD. “Karena memang jumlah satuan pendidikan SD sangat banyak,” imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan kebijakan pelaksanaan jangka tahun 2022 atau biasa disebut revitalisasi, untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK dengan 2 macam rincian menu. Pertama adalah rehab sarana dan prasarana, dan yang kedua adalah penyediaan sarana Pendidikan.

Webinar Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2022

Rehab tersebut yaitu memperbaiki kondisi bangunan yang sudah ada, kemudian yang rusak membuat bangunan-bangunan baru. Melibatkan peran serta dinas cipta karya, dinas-dinas di PUPR atau yang berhubungan dengan pembangunan gedung.

“Kita meminta teman-teman sekalian menyampaikan hasil penilaian sarana prasarana berdasarkan instrument PUPR. Kita sudah upload di Dapodik. Kami berharap penilaian sarana prasarana dengan menggunakan format PUPR tetap dilaksanakan untuk pengusulan tahun-tahun yang akan datang,” tutupnya.

Webinar Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2022

Tjipto Prasetyo Nugroho, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, dalam kesempatan tersebut menambahkan terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe. Swakelola tipe 1 yaitu bentuklah tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD.

Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainnya. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas. Swakelola tipe 4 yaitu melibatkan kelompok masyarakat.

Swakelola itu, ujar Tjipto, dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan untuk  pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

“Jadi mohon tidak hanya dilihat Peraturan LKPP Nomor 3 saja, tapi tetap harus berpedoman juga pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Webinar Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2022

Tjipto juga mengatakan, satuan pendidikan perlu memahami tujuan swakelola, yang harus dicocokkan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Pertama tujuan swakelola adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha. Kemudian yang kedua memenuhi kebutuhan barang jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha. Karena nilai pekerjaannya kecil atau lokasi yang sulit dijangkau.

Kemudian yang ketiga adalah memenuhi kebutuhan barang jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah. Keempat adalah meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di kementerian/lembaga dan perangkat daerah.

Selain itu meningkatkan partisipasi organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat, yang meningkatkan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan melalui swakelola dan memenuhi kebutuhan barang jasa yang sifatnya rahasia.

“Nah silahkan Bapak Ibu mencocokkan kebutuhan barang atau jasa Anda dengan tujuan swakelola. Kalau ada hal tidak sesuai jangan dipaksakan,” tutupnya. (Hendriyanto)

Penulis: Hendriyanto
Editor: Lailatul Machfudhotin