#SahabatSekolahDasar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama pada tanggal 31 Maret 2021 telah mengumumkan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa ketentuan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang perlu diketahui.

Yuk kita simak ketentuanya pada infografis berikut ini