Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode ketiga yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu yang juga didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Hari ini, menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” kata Mendikbud saat mensosialisasikan kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021, secara daring, Kamis (25/02/2021).

Nadiem menjelaskan, hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah dari sejak tahun 2020 telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Dalam survei yang dilakukan oleh Kemendikbud, 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini memudahkan atau sangat memudahkan

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi ini,” jelas Mendikbud.

Beliau melanjutkan, pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 ini terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah menyediakan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi dana sebesar Rp 52,5T. Satuan pendidikan tersebut diantaranya jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

“Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” ucap Mendikbud.

Semnatara itu untuk rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai dengan  Rp1.960.000 (tertinggi). Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) sampai dengan Rp2.480.000 (tertinggi).

Biaya untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikannya 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai dengan Rp3.470.000 (tertinggi). Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai dengan  Rp3.720.000 (tertinggi).

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikannya sebesar 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai dengan Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” kata Mendikbud.

Nadiem juga menyampaikan, ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menyampaikan pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia.

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” ujar Jumeri.

Ia melanjutkan, pada tahun 2020 lalu kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Hal ini menjadi meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporannya secara daring (online). Ini merupakan transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” katanya.

Jumeri menambahkan, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.

“Jadi ada selang 1 tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan. Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat.” terangnya.

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah, sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” jelas Mendikbud.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan, dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun 2021 ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai," ujar Mendikbud.