#SahabatSekolahDasar, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan dana BOS harus berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku ya #Sahabat. Yuk kita simak, apa saja ketentuan yang harus diikuti dalam mengelola dana BOS sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Infografis BOS Tahun 2022

Infografis BOS Tahun 2022

 

Infografis BOS Tahun 2022

Infografis BOS Tahun 2022

 

Infografis BOS Tahun 2022

Infografis BOS Tahun 2022

Infografis BOS Tahun 2022

Infografis BOS Tahun 2022

Infografis BOS Tahun 2022

Informasi selengkapnya bisa dilihat di http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos