SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada hari Selasa 30 Maret 2021 menyatakan bahwa setelah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan layanan PTM terbatas dan memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
.
Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun Pendidik dan Tenaga Kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah
.
Informasi selengkapnya dapat #SahabatSekolahDasar lihat pada infografis berikut ya????
.
Sumber Instagram @kemdikbud.ri
.
 

#PTM
#SekolahkuSiapPTM
#SekolahDasar
#CerdasBerkarakter