Melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud Tahun 2020-2024.

Untuk melaksanakan program AKM tersebut, sekolah harus didukung oleh ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai, antara lain komputer atau laptop minimal 15 unit beserta perangkat lainnya yaitu internet.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., melaporkan kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si., tentang ketersediaan perangkat TIK di Sekolah Dasar untuk melaksanakan AKM.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, sampai dengan saat ini Sekolah Dasar yang sudah memiliki komputer/laptop sebanyak 10.364 SD atau 7% dari Total SD sebanyak 148.865. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 Direktorat Sekolah Dasar memprogramkan bantuan peralatan TIK kepada 2.330 SD.

Bantuan tersebut berupa 15 unit laptop Chrome Book dan 1 unit konektor yang pembelanjaan melalui aplikasi SIPLah, 1 unit wireless router dan 1 unit proyektor melalui e-katalog. Kemendikbud menyalurkan dana kepada 2.330 SD masing-masing sebesar Rp 88.250.000.

”Kami laporkan juga bahwa pada tahun anggaran 2020 ini, selain sumber dana APBN, ada juga belanja TIK melalui DAK 2020 sebanyak 4.113 SD. Dengan demikian jumlah SD yang memiliki peralatan TIK untuk Program AKM bertambah menjadi 16.807 atau 11% dari total SD,” papar Sri Wahyuningsih.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Sekolah Dasar Tahun 2020 yang digelar secara virtual, 13 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, S.TP., M.Si. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para Kepala Sekolah Dasar penerima bantuan dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan Program Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah Penerima Bantuan.

Supaya Sekolah memahami dan dapat melaksanakan progam bantuan ini mulai dari menyiapkan persyaratan penyaluran dana, mengaktivasi rekening, dan melakukan belanja peralatan TIK SD. Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan dapat membantu kelancaran program ini dengan memberikan bimbingan kepada sekolah.

Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, S.TP., M.Si., mengatakan, peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai antara lain melalui penyediaan sarana pendidikan yang memadai, seperti tersedianya sarana pembelajaran berbasis tekonologi informasi dan komunikasi. Penggunaan sarana pembelajaran berbasis tekonologi informasi dan komunikasi sangat menunjang efektivitas dan efisiensi pembelajaran.

Kondisi saat ini kita sedang mengalami masa Pandemi Covid-19 yang telah mengubah pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Pembelajaran tatap muka diganti dengan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringan (Daring) dan metode ini memerlukan peralatan pendidikan pendukung, yaitu peralatan pembelajaran berbasis TIK.

Selain untuk ketersediaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sarana ini terutama sangat dibutuhkan oleh satuan pendidikan sekolah dasar dalam pelaksanaan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

”Terkait dengan program Bantuan Pemerintah Peralatan TIK SD, saya ingin menyampaikan pesan, pelajari dengan seksama seluruh aturan yang tercantum Panduan Bantuan Pemerintah ini. Jika tidak faham, tanyakan, konfirmasikan, diskusikan dan koordinasikan kepada Direktorat SD atau Dinas Pendidikan,” kata Jumeri, S.TP., M.Si. (Hendri)