#SahabatSekolahDasar, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler tahun 2021 menyebutkan bahwa laporan penggunaan dana BOS menjadi ketentuan dalam penyaluran dana BOS, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahap II tahun sebelumnya 
  2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahap III tahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan


Bagi sekolah dasar yang belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2020, yuk segera lapor melalui Aplikasi RKAS atau bos.kemdikbud.go.id
.
#LaporPenggunaanDanaBOS
#BOS
#SekolahkuAkuntabel
#SekolahDasar
#CerdasBerkarakter